Kamis, 02 April 2015

Opini Demokrasi Pemilukada

Demokrasi Pilkada Dan Realitas Partai

Oleh; Iwan Marhaen

katanya negara kita adalah negara demokrasi, namun perlu kita tinjau kembali terkait dengan praktek demokrasi itu. karna demokrasi pilkada di moloku kie raha adalah momokrasi bukan demokrasi. padahal maluku utara adalah tempat deklarasi demokrasi pertama kali yang dikenal dengan motiverbon dan itu dilahirkan oleh orang makian pada tahun 1322 (dalam buku ekspansi islam dan imprealisme modern karangan mudafar syah), karna netralisasi pemelihan kepala daerah sesuai amanat kontitusi NKRI setelah tumbangnya suharto masih jauh dari konsep negara.  dengan jelasnya, berbagai rentetan masaalah yang terjadi merupakan momokrasi, dalam hal ini soal partai korupsi dan konflik yang terjadi ketika pesta demokrasi pemilukada. secara kasat mata bisa kita katakan, aktor-aktor politik selalu di biarkan memperkosa wujut demokrasi dan mematikan benih demokrasi local hal ini suda menjadi harga mati bagi para petarung. olehnya itu, bisa dikatakan praktek politik yang di mainkan elit politik saat ini tida berbeda jau dengan praktek politik orde baru. karna banyak PNS dan sejutah ABRI yang terlibat.  

hal ini perlu kita sadari bersama, bahwa sejauh ini konspirasi (persekongkolan ) murni yang kemudian secara terang-terangan di lakukan oleh actor elit politik untuk bagaimana memperkaya diri dari  penghisapan hak-hak masrakat. kiranya hukum tidak lagi memihak kepada rakyat dalam dramatisme kehidupan bernegara ini. sehingga  cukup lah suda kita di kebiri dan di sunat oleh perampok-perampok elit maluku utara yang selalu mengobral janji dan membeli suara rakyat sebesar Rp. 100.000. padahal mereka tau aturan, uu no.32 yang di revisi menjadi uu 12. thn 2008 tenteng peraturan daerah suda menjelaskan dalam pasal 82 ayat 1. bahwa ‘’ pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih’’ semuanya itu merupakan pemfoyaan dan krateria ketidak bijaknya mereka untuk kepentingan akar rumput nanti. 

disini kami mengajak seluru rakyat untuk mencari pemimpin yang tegas dan berjiwa nasionalis. karna dengan ketegasan dan berjiwa nasionalis seperti ir.namto hui roba sh. lah yang mampu membijaki segala kepentingan rakyat tampa membeda bedakan suku. karna ‘’seorang ayah yang tegas kepada anak akan mengantar anak pada jalan kebaikan, dan keberhasilan. namun seorang ayah yang lemah akan mengantar anak pada keburukan dan kegagalan’’ begitu juga pemimpin. dalam catatan sejarah, bung karno dengan jiwa nasionalis mampu mengusir kolonialisme dan merebut kemerdekaan bangsa indonesia yang tercinta ini. maka dengan itu marilah kita memandang daerah ini dengan satu kesatuan yang riil. singkirkan politik suku, dan agama, dan wujutkan nasionalisme yang di ajarkan para leluhur bangsa ini dan wujutkan lima sisi melahirkan satu kepala ,dan satu kepala melahirkan lima sisi ‘’gasilin nipoyopso’’. demi tegaknya kesejatran rakyat maluku kie raha. maka dengan  itu, ‘’ingat jangan memilih karna uang, agama dan suku tapi memilih berdasarkan nurani, dan kenyatan, memilih dengan jiwa nasionalisme’’ karna orang berjiwa agamais seperti ustat atau kiyai juga korupsi seperti; gani kasuba yang terindikasi kasus pengadaan impor daging sapi, dan seoarang sukuisme seperti muhajir albar yang terindikasi kasus pembebasan lahan sofifi. terlepas dari realitas di atas perlu diketahui bersama bahwa partai yang kemudian mengusung enam (6) kandidat perlu dicermati kembali. karna ada partai yang  memperkosa aspirasi masrakat dan tujuan  partai.         

mengapa saya katakana demikian, karna paska kenaikan bbm kemarin seluru rakyat telah menyaksikan bersama bahwa partai demokrat dan pan yang ditumpangi muhajir dan sahrin adalah partai pertama yang ingin menaikan BBM. dan partai PDI-P  merupakan partai yang pertama pula menolak kenaikan bbm sejak 2010 lalu. partai pdi-p melihat kesengsaran masrakat didepan sanah ketika bbm di naikan. sekali-kali jang kita hanya melihat figure  nya tapi coba kita lihat partainya. sebagai orang akademi displin ilmu politik secara terang-terangan saya katakan partai politik adalah penguasa tertinggi di bangsa ini bukan para elit, karna dalam sistim kepartayan kita bisa merdeka secara pikiran namun tidak bisa merdeka secara kebijakan.  cobah kita lihat apakah ada DEWAN PERAMPOK RAKRAT (DPR) dari fraksi demokrat yang berani menolak kenaikan bbm. walaupun mereka adalah penyambung lida rakyat. Diantara lima fungsi partai disi yang menjadi dasar pijakan kita adalah dua diantara kelima fungsi itu. Yakni; pertama pendidikan politik. Dan kedua sosialisasi politik. Seharusnya dua aitem penting ini lah yang harus di fungsikan oleh partai jikalau mereka menginginkan kemakmuran dan kesejatraan rakyat kecil. Namun, fakta public telah berbicara ternyata partai politik dilahirkan dengan macam-macam ideology hanya semata-mata mesin kepentingan kapitalis.


Rabu, 01 April 2015

Makalah Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN

1.2    Latar Belakang
Sebelum kita berbicara panjang dan jauh mengenai Pendidikan Pancasila sudah semestinya kita menjabarkan apa itu Pendidikan dan apa itu Pancasila. kata pendidikan memiliki makna yang tersendiri begitu juga dengan Pancasila kata pendidikan secara etimologi kata pendidikan berasal dari bahasa yunani yaitu; Paragegue, yang terbagi atas Pais dan Ageins yang artinya anak didik. Dalam perkembanganya, Pendidikan sering juga hanya menjadi lahan kapitalisme dan embel-embel modernisator. Padahal, pendidikan itu sendiri kata Freud ‘’pendidikan adalah tempat memanusiakan anak manusia’’ anak manusia yang sedikit pun belum memahami dan mengenal ilmu pengetahuan akan di didik sehingga menjadi manusia yang tauh ternyata bumi lah yang mengelilingi matahari bukan matahari yang mengelilingi bumi. Ketika jaman semakin berubah, kita telah berada pada satu masa yang kemudian menggiring kita pada wilayah dekradasi Nilai-Nilai Hidup berbangsa dan bernegara, yang ternyata telah merugikan sekian generasi muda dalam persaingan global.
Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia ternyata mulai hilang dari benak Kaum Muda di era Revormasi, ahir abad ke-21 ini.  padahal Pancasila sebagai ideology, sudah semestinya menjadi pedoman, cara pandang, dan pijakan dalam menata kehidupan ber-Bangsa dan ber-Negara ditengah-tengah pengaruh Neoliberalisasi, Kapitalisme, dan Postmodernisme. Secara realitas,kita telah mengalami satu gangguan dalam mengimplementasikan Nilai-Nilai Pancasila karna rongrongan berbagai paham yang kemudian saya sebut diatas. Mengapa saya katakana demikian, karna Kebebasan baru (Neoliberalisasi) yang dibarengi oleh Kapitalisme dan Postmodernisme ternyata sangat bertentangan dengan kondisi Bangsa Indonesia. Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang diantara Negara-negara berkembang dunia, dan sudah semestinya kita akan dihadapkan pada satu tatanan dunia yang bebas aktif sesuai dengan pasar bebas internasional. Ketika kita sudah berada pada satu wilayah kebebasan itu, kita mulai tergilas oleh arus budaya barat yang penuh dengan hasrat tidak bertuhan.
Kita telah di kapitalisasi habis-habisan dalam persaingan pasar bebas, Negara-negara adidaya sengaja menciptakan ketergantungan lewat bantuan Bank dunia, WTO sebagai anak dari pada Neoliberalisasi ternyata hanya memberikan persaingan hampa karna kita sebagai Negara berkembang hanya bisa dijadikan pelengkap didalam pasar internasional. 


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pendidikan Pancasila
Sebelum kita berbicara panjang dan jauh mengenai Pendidikan Pancasila sudah semestinya kita menjabarkan apa itu Pendidikan agar kita mampu memahami pendidikan pancasila secara obyektif. Karna Kata pendidikan memiliki makna yang tersendiri yang terlepas dari gabungan dua kata ini, begitu juga dengan Pancasila.  Pendidikan secara etimologi berasal dari bahasa yunani yaitu; Paragegue, yang terbagi atas Pais dan Ageins yang artinya anak didik. Dalam perkembanganya, Pendidikan sering juga hanya menjadi lahan kapitalisme dan embel-embel modernisator. Padahal, pendidikan itu sendiri kata Freud ‘’pendidikan adalah tempat memanusiakan anak manusia’’ anak manusia yang sedikit pun belum memahami dan mengenal ilmu pengetahuan akan di didik sehingga menjadi manusia yang tauh ternyata Pancasila merupakan ideology Bangsa Indonesia. Devenisi pendidikan pancasila menurut Panitia Lima adalah Lima asasa yang merupakan ideology Negara. Ke-Lima sila itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain karna hubunganya erat sekali, berangkayan,dan tidak berdiri sendiri. Pendidikan Pancasila dalam alam liberalisasi sangat dibutuhkan untuk memfilter kondisi bangsa yang salah arah.

2.2    Istilah Pancasila
Sesungguhnya,istilah pancasila sedah ada sejak lama di jaman Sriwijaya dan Majapahit. Pada waktu itu, kedua kerajan terbesar di nusantara tersebut sudah menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masrakatnya. Namun, pancasila diformulasikan secara nyata paa zaman kerajaan majapahit, sebagaimana yang tertuang didalam buku sutasoma karangan Empu Tantular.
            Dalam kitap Negara Kartagama karangan Empu Tantular, kata ‘’Pancasila’’bisa juga didapati di buku (Sarga) ke-53 bait kedua yang berbunyi ‘’Yatnanggewani Pancasila Kertasabgkara Bhisekakrama’’ (Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan itu, begitu pula upacara ibadat dan penobatan).
Pancasila sendiri mengandung arti yang cukup bagus,diambil dari bahasa sangsakerta India (kasta- Brahmana). Sedangkan menurut Muh.Yamin, Pancasila di ambil dari dua kata, yaitu Panca yang berarti lima, dan Sila (vocal i pendek) yang berarti batu sendi, alas atau dasar. Bila digabungkan berarti lima dasar atau lima sendi. Kemudian Bung Karno juga membenarkan pancasila merupakan lima dasar.
Selain kata ‘’Pancasila’’ bangsa Indonesia juga mengambil kalimat yang dikutip dari kitap Sutasoma karya Empu Tantular yaitu ‘’Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua’’ yang berarti walaupun berbeda namunsatu jua adanya, sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda. Hal tersebut, membertahu kepada kita semua bahwa realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. Tidak hanya itu saja, sejarah juga mencatat bahwa sala satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya, yaitu samudra Pasai justru telah memeluk agama islam.
Dan pada dasarnya istilah pancasila itu adalah merupakan tuntutan aqhlak (code of morality) dari literatur ummat Budha, yang biasanya perkataan tersebut disingkat menjadi ‘’Pansil’’. Menurut ajaran Budha bahwa pancasila itu didalam Vinaya adalah peraturan-peraturan untuk menjauhkan hidup dari pembunuhan, mencuri, kebejatan/kejahatan seksual, kepalsuan dan minuman yang memabukkan.
            Sebenarnya dapat dipahami bahwa sebenarnya pancasila itu berasal dari negri India yang merupakan salah satu ajaran Sang Sidharta Gautama. Selanjutnya Raja Asyoka menggunakan ajaran tersebut sebagai landasan hidup untuk rakyat India. Namun, nama pancasila adalah Panchashila yang terdapat dalam kitap Vinaya. Berikut ini isi daripada Panchashila.
1.      Panatipata veramani sikkhapadam samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari pembunuhan.
2.      Adinnadana veramani sikkhapadam samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari pencurian.
3.      Kamesu micchara veramani sikkhapadam samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari perzinaan.
4.      Mussavada veramani sikkhapadani samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari kebohongan.
5.      Surameraya majja pamadattahana veramani sik-khapadam samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari makanan dan minuman yang memabukkan dan menjadikan ketagihan.
Dari hal diatas telah membuktikan bahwa pancasila sudah dikenal dan diajarkan sejak lama, akan tetapi Bung karno mengatakan lima dasar itu bukan Panca Dharma namun lima asas atau dasar yang harus di jadikan pandangan hidup, panca dharma merupakan lima kewajiban sehingga tidak bias dikatakan sebagai panca dharma akan tetapi atas petunjuk seorang teman ahli bahasa Bung Karno menamakan lipa asas tersebut sebagai Pancasila, sila yang artinya Asas atau dasar yang bukan sebagai suatu instrument atau symbol namun suatu  kekuatan rakyat dalam kehidupan ke-Bangsaan Indonesia.

2.3    Sejarah Lahirnya Pancasila
Penulusuran sejarah lewat pidatonya Bung Karno, pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan dengan melihat pengalamn bangsa lain didunia. Pancasila di ilhami oleh gagasan-gagasan  besar dunia. Mengapa demikian, kita harus jujur bahwa sebelum kita berbicara ‘’Ketuhanan Yang Maha Esa’’ suda dikenal yang namanya monoteisme eropa yang tertanan sejak lama dibelahan dunia barat, sebelum kita bicara Kemanusian seorang Martin King Luther telah menentang ajaran gereja yang tidak manusiawi, dan begitu juga Sila-sila yang lain.
Proses sejarah konseptualisasi pancasila melintasi rangkayan perjalanan panjang, setidaknya dimulai sejak awal tahun 1900-an dalam bentuk rintisan rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideology dan gerakan seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism). Proses ditandai oleh kemunculan berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (SDi, Budi Utomo, SI, Muhammadiah, PPPI, dan NU). Partai politik (Indiche Partij, PNI, dan PSII). Dan kebangkitan Nasionalisme tumbu dalam jiwa Kaum Muda yang semakin berkobar-kobar dan berapi-api. Formulasi Konseptual Pancasila dimulai pada persidangan pertama oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekan Indonesia (BPUPKI) di tanggal 29 mei – 1 juni 1945.
Dalam proses persidangan formuasi pancasila bung Karno tampil dengan berbagai pandangan yang menggugah di banding yang lain. bung Karno orang yang terahir berpidato tentang pancasila 1 juni 1945, namun pandangan yang kemudian di sampaikan oleh bung Karno sangat lah mengagungkan seabab di awali dengan pengantar filosofis kemerdekan yang kritis dengan pendekatan buku Amstrong dan biografi tokoh-tokoh revolusi dunia.  Ketika diawal formulasi pancasila yang jatuh di hari ketiga tanggal 1 juni 1945 bung karno mencoba memberikan pendapat apa yang diminta oleh BPUPKI:
Sesudah tiga hari berturut-turut anggota-anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya mendapat kehormatan dari Paduka tuan Ketua yang mulia untuk mengemukakan pula pendapat saya. Saya akan menepati permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia. Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Maaf, beribu maaf  Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya, yang diminta oleh Paduka tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda : "Philosofische  grondslag" daripada Indonesia Merdeka. Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.
Kemudian setelah bung karno mengeluarkan sanggahan terkait dengan permintaan ketua BPUPKI Bung Karno juga mengawali dengan pengantar makna sebuah kemerdekaan yang sebenarnya untuk menjadi acuan kita adalah:
Paduka tuan Ketua yang mulia, tetapi lebih dahulu izinkanlah saya mem-bicarakan, memberitahukan kepada tuan-tuan sekalian, apakah yang saya artikan dengan perkataan "merdeka". Merdeka buat saya ialah : "political  independence"
Di dalam tahun 1933 saya telah menulis satu risalah. Risalah yang bernama "Mencapai Indonesia Merdeka". Maka di dalam risalah tahun 1933 itu, telah saya katakan, bahwa kemerdekaan, politieke onafhankelijkheid, political independence, tak lain dan tak bukan, ialah satu jembatan satu jembatan emas. Saya katakan di dalam kitab itu, bahwa diseberang jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat. Ibn Saud mengadakan satu negara di dalam satu malam, - in one night only! -, kata Armstrong di dalam kitabnya. Ibn Saud mendirikan Saudi Arabia Merdeka disatu malam sesudah ia masuk kota Riad dengan 6 orang. Sesudah "jembatan" itu diletakkan oleh Ibn Saud, maka  disebrang sana jembatan, artinya kemudian dari pada itu, Ibn Saud barulah memperbaiki masyarakat Saudi – Arabia. Didalam Indonesia Merdeka itulah kita rakyat kita didalam  Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan hatinya bangsa kita didalam Saudi Arabia Merdeka.
Sesudah menyampaikan pendapat dari permintaan paduka tuan ketua yang mulia dan makna kemerdekaan guna mempertegas tekad dan wujut Indonesia merdeka tampa ada penghisapan sesame manusia dan penghisapan sesame bangsa. Kemudian dalam usaha formulasikan Philosofische Gronsdleg itu, soekarno menyerukan:
Bahwa kita harus mencari persetujuan,mencari persetujuan paham’’: kita bersama-sama mencari persatuan philosofische gronsdleg, mencari satu ‘Weltanschauung’ yang kita semua sejutu. Saya katakana lagi sejutu!yang ki hajar sejutu, yang saudara sanoesi setujui, yang saudara Abikoesno setujui, yang saudara Lim Koem Hian sejutu, pendeknya kita semua mencari satu modus.
Setelah itu sukarno menawarkan rumusannya tentang lima asas atau dasar yang menurutnya merupakan titik persetujuan (common denominator)segenap elemen bangsa. Jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanyaterpendam bisu oleh kebudayan barat. Rumusan prinsip itu adalah:
Pertama ; Kebangsaan Indonesia.
            Baik saudara-saubara yang bernama kaum bangsawan yang disini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat…kita hendak mendirikan suatu Negara ‘semua buat semua’ bukan buat satu orang baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi ‘semua buat semua’ dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat Negara Indonesia, ia lah dasar ke-Bangsaan.
Kedua ; Internasionalisme Atau Peri Kemanusiaan
            Kebangsaan yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan pula chauvinism…kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia. Kita bukan saja harusmendirikan Negara Indonesia merdeka, tetapi kita harus menuju pula pada kepada kekeluargan Bangsa-Bangsa.
Ketiga ;Mufakat atau Demokrasi
Dasar itu lah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan… kita mendirikan Negara bukan buat golongan, saya yakin bahwa syarat mutlak untuk kuatnya sebua Negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan….apa-apa yang belum memuaskan kita bicarakan di dalam permusyawaratan.
Keempat ;kesejatraan social.
Kalau kita mencari demkrasi, hendaknya bukan demokrasi barat; tetapi permusyawaratan yang member hidup, yakni polotiek economische demokratie yang mampu mendatangkan kesejatraan social….makaoleh karna itu jikalau kita memang betul-betul mengerti, mengingat, mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip hal sociale rechtvaardigheit ini, yaitu bukan saja persamaan politik saudara-saudara, tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan artinya kesejatraan bersama yang sebaik-baiknya.
Kelima ;ketuhanan yang berkebudayaan.
Prinsip Indonesia merdeka dengan bertakwa kepada tuhan yang maha esa …bahwa prinsip kelima dari pada Negara kita ialah ketuhanan yang berkebudayaan, ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.
            Mengapa dasar Negara yang menyatukan dan menjadi panduan keindonesian itu dibatasi oleh lima?jawaban Soekarno, selain kelima unsur itulah yang memang berakar kuat di dalam jiwa bangsa Indonesia, dia juga mengaku suka pada simbolisme angka lima. Jari kita berjumlah lima, panca indra juga lima pandawa pun lima bilangan nya. Dalam tradisi jawa ada lima larangan sebagai kode etik, yang disebut istilah ‘’Mo-Limo’’ taman siswa dan Chuo Sangi In juga memiliki ‘’ panca dharma’’ selain itu, bintang yang amat penting kedudukanya sebagai pemandu pelaut dari masrakat bahari juga bersudut lima. Asosiasi dasar Negara dengan bintang ini digunakan soekarno dalam penggunaan istilah Leitstar (bintang pemimpin) istilah pancasila telah ada dimasa kejayaan kerajan Sriwijaya dan Majapahit oleh Empu Tantular dalam buku Sutasoma.
Alternatif dalam konsep lima asas ini kemudian jika tidak diterima oleh BPUPKI maka diperas lagi menjadi Tri Sila bahkan masih bisah dikerucutkan menjadi Eka Sila:
‘’atau barang kali ada saudara-saudara yang tidak suka pada bilangan angka lima itu?saya boleh peras, sehingga tinggal tiga saja. Saudara-saudara Tanya kepada saya, apakah ‘perasaan’ yang tiga itu? Berpuluh-puluh tahun suda saya pikirkan dia, ialah dasar Indonesia merdeka, weltanschauung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan Internasionalisme, kebangsaan dan prikemanusian, saya peras menjadi satu:  yakni dahulu saya namakan Socio Nasionalisme.
Dan demokrasi yang bukan demokrasi Barat, tapi politiec economiche democratie, yaitu Politieke Democratie dengan Socio reschtvaardigheid:ini la yang dulu saya namakan Socio democratie, yaitu penggabungan antara paham demokrasi dan kesejatraan social. Dan tinggal lagi ke-Tuhanan yang maha esa yang menghormati satu sama lain diantara agama yang ada.
Jadi yang asalnya lima kini menjadi tiga dasar yaitu; Socio Nationalisme, Socio Demokratie, dan Ketuhanan. Kalau tuan senang kepada simbolik tiga, ambil lah yang tiga ini. Tetapi barang kali jika tuan tuan tidak senang pada Tri-Sila maka saya meramas memperkecil lagi menjadi Eka-Sila.
Sebagai mana tadi saya sudah katakan; kita mendirikan Negara semua buat semua bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan islam Indonesia, bukan Hadikosumo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia. Jika yang lima saya peras menjadi tiga maka yang tiga sya peras lagi maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia tulen, yaitu perkataan ‘Gotong Royong’ Negara Indonesia yang kita dirikan harus Negara ‘’Gotong Royong’’
Dengan menyatakan bahwa bila pancasila diperas menjadi Eka-sila maka yang muncul adalah Gotong Royong maksut bung Karno adalah semangat dasar Negara kita harus berasaskan dengan gotong royong karna prinsip ketuhanan harus berjiwa gotong royong, bukan gotong royong yang saling menyerang dan mengucilkan. Prinsip kemanusiyaan yang Universal, bukan pergaulan manusia yang menjajah dan eksploitasi.prinsip persatuannya harus berjiwa gotong royong (mengupayakan persatuan dengan dengan tetap menghargai ‘’bhineka tunggal ika’’). Prinsip demokrasinya harus berjiwa gotong royong (mengembangkan Musawarah dan mufakat), bukan domokrasi yang di dikte. Prinsip keadilan harus berjiwa gotong royong (mengembangkan partisipasi dan emansipasi dibidang ekonomi dengan semangat kekeluargaan) bukan visi kesejahtraan yang berbasis individualism-Kapitalisme, bukan pula yang mengekang kebebasaan individu seperti dalam system etatisme.
            Demikian lah pada tanggal 1 juni 1945, pemikiran tentang asas Negara ke-Bangsaan yang dinamakan Pancasila oleh bung Karno di anggap sesuai dengan permasalahan atau kondisi Bangsa Indonesia yang dijajah selama 350 tahun silam. Pokok-pokok pikiran yang dikemukakan dalam pidato Bung Karno itu yang kemudian diterima dan di aklamsi oleh BPUPKI sebagai dasar dalam penyusunan falsafah Negara (philosophische gronsdlag) Indonesia merdeka yang kemudian ditindak lanjuti oleh BPUPKI dengan membentuk panitia kecil untuk melengkapi formulasi lima dasar yang melahirkan ‘’Jakarta charter’’ namun berdasarkan permintaan dari timur jauh mengenai ‘’menjalankan sareat islam bagi pemeluknya dihapus karna dicantumkan kembali oleh Muh Yamin. sehingga dijadikan sebagai ideology Bangsa kita dan menjadi pandangan, pijakan kita untuk menata kehidupan Rakyat sehari-hari.
·         Perkembangan (sejarah) Pancasila sebagai Dasar Negara
Pemikiran Ideologi bagi Bangsa Indonesia
        Kita dapat mempelajari dari sejarah timbul-tenggelamnya bangsa-bangsa dan negara-negara dalam perkembangan masyarakat manusia di dunia ini. Demikian pula kita juga dapat mengkaji dan membuat komparasi atau membanding-bandingkan bangsa-bangsa dan negara-negara yang ada di dunia dewasa ini.
Dari kajian tersebut, kita bisa menyimpulkan, bahwa tidak semua bangsa dan negara-negara itu memiliki ideologi atau filsafat dasar yang bisa dijadikan landasan dan pedoman dalam menyelenggarakan kehidupan bangsa dan negaranya. Ada bangsa-bangsa yang memiliki ideologi besar yang menjadi fundamen dan mercu-suar acuan dalam membangun dan mengembangkan bangsanya menjadi bangsa yang besar dan bertahan lama. Dan ada bangsa-bangsa yang sekedar menjadi pengikut, atau bahkan yang tidak memiliki ataupun mengikuti suatu ideologi. Dan biasanya hanya bangsa-bangsa yang memiliki dan konsekuen pada ideologi/filsafat dasar yang dimilikinya sajalah yang bisa bertumbuh menjadi besar dan bertahan lama. Ajaran Marhaenisme itu pada prinsipnya mengandung 3 hal:
  1. Sosio -Nasionalisme, yaitu nasionalisme yang tidak chauvinistis yang bisa berkembang menjadi jinggo nasionalisme atau fasisme, melainkan nasionalisme yang diimbangi dengan internasional-isme atau peri-kemanusiaan.
  2. Sosio - Demokrasi, yaitu demokrasi yang bukan hanya di bidang politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial
  1. Dan semuanya itu harus didasari keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.4    Pancasila Sebagai Ideologi
Untuk memahami ideology pancasila, kita tidak dapat mengabaikan pemikiran-pemikiran dari pembentuk UUD 1945 yang disampaikan pada rapat BPUPKI. Oleh pembentuk UUD 1945 dikemukakan adanya dua cara pandang utama yang bersifat perseorangan atau individualism dan yang bersifat kekeluargan atau integralistik yang untuk tepatnya kami sebut integralistik Indonesia.(disamping itu ada cara pandang yang otoriter pula).
Ideology pancasila bersumber pada cara pandang yang integralistik (Indonesia) yang mengutamakan gagasan tentang Negara (staatsidee) yang bersifat persatuan. Jadi berbeda dengan cara pandang yang bersifat individualism, yang secara abstrak mendasarkan kepada hak perseorangan yang kemudian berdasarkan suatu perjanjian bermasrakat, membentuk Negara. Cara pandang ini menurut pembentuk UUD 1945 menumbuhkan pandangan dualistic dalam bernegara, artinya ada suatu pertentangan antara individu dan kelompok, dan bahwa hak individu yang lebih diminan daripada masrakatnya, karna manusia menurut cara pandang ini dilahirkan dengan bebas.
Dengan demikian ideology pancasila sebagai satu kesatuan tata-nilai tentang gagasan-gagasan yang mendasar, didasarkan pada pandangan hidup Bangsa, yaitu Pancasila, yang merupakan jawaban terhadap diperlukaanya falsafah dasar Negara Repoblik Indonesia. Berdasarkan sejarah pembentukan UUD 1945, jelas bahwa tumbuhnya ideology pancasila merupakan reaksi terhadap ideology yang ada di barat maupun di timur pada abad ke 19-20 yang menurut pengamat para pembentuk UUD 1945, diperkirakan tidak akan sesuai dengan bangsa Indonesia jika tidak disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sesuai pengalaman nyata dari praktek ideology dimasing-masing Negara.

2.5    Pancasila Dan Kehidupan Bernegara
Sebagaimana telah di uraikan diatas, maka perbedaan mendasar antara cara pandang perseorangan (individualism) dan cara pandang kekelurgaan (integralistik Indonesia) dalam teori terjadinya Negara terbagi atas beberapa teori, yakni;
·         Teori bernegara dalam cara pandang perseorangan: Negara dibentuk berdasarkan perjanjian bermasrakat oleh seluruh individu (volonte de tout), sedangkan gerak kenegaraannya berdasarkan pada konstruksi suara terbanyak (vlonte general). Pembentukan suara terbanyak di dalam gerak kenegaraan dilakukan dengan memadukan beberapa golongan; pembentukan suara terbanyak seperti dinamakan Koalisi yaitu kumpulan mereka yang memegang tampuk pemerintahan seangkan yang tidak tergolong didalamnya disebut golongan eposisi.
·         Teori bernegara dalam cara pandang integralistik Indonesia; Negara dibentuk sebagaimana dirumuskan didalam alenea ke III pembentukan Undang Undang Dasar 1945, yaitu; ‘’atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, dan seterusnya rumusan ini dikembangkan lebih lanjut dengan ungkapan: kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilakukan oleh sepenuhnya majelis permusyawaratan rakyat’’ jelas disini bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan gerak kenegaraan di laksanakan oleh majelis permusyawaratan rakyat yang bercermin dengan kesatuan (integral) dengan cara musyawarah dan bukan koalisi, dimana pengambilan keputusannya dapat mufakat, suara terbanyak, dan atau 2/3. Sebagai pelaksanan gerak kenegaraan ditunjukan seorang Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Demikianlah dasar utama pencerminan ideology pancasila yang bersifat kekeluargaan pada kehidupan bernegaraan bangsa Indonesia. Pedoman untuk Gerak kenegaraan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam bentuk Garis-Garis besar haluan Negara (GBHN), dan bukan program partai yang menang atau koalisi. Oleh karna itu, pembentukan GBHN harus dilakukan sesuai dengan penjelasan Undang Undang Dasar 1945, ‘’dengan memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran yang ada’’ demikianlah landasan teoritis atau konsepsi bernegara dengan cara pandang kekeluargaan. Konsekwensi pada hidup kenegaraan yang dirumuskan oleh para pembentuk Undang-Undang Dasar 1945, dengan rumusan:
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum  dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka, dan pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Aspek yang lain ialah dalam penggolongan dalam masrakat atau yang rumusan yuridis formalnya ialah kebebasaan berserikat dan kumpul. Sesuai dengan cara pandang integralistik, maka keberadaan seseorang dalam hubungan dengan orang lain lebih menentukan; oleh karna itu pengelompokan bukan ditentukaan oleh karya seseorang.(dibentuk oleh kemauan satu orang), melainkan disesuaikan dengan sifat keberadaan.

2.6    Pancasila Dan Kehidupan Bermasyarakat
Dalam perumusaan kehidupan bermasrakat para pembentuk Undang Undang Dasar 1945, banyak di pengaruhi oleh pemikiran yang tumbuh di sekitar akhir perang Dunia II bahwa kemerdekaan adalah hak segala Bangsa, oleh karna itu menolak segala bentuk penjajahan karna tidak sesuai dengan prikemanusian dan perikeadilan. Hal ini di rumuskan dalam alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang kita anggap sebagai pola dasar bermasrakat dengan tiga nilai dasar yaitu: tampa ada penjajahan atau eksploitasi antar manusia; ber-perikemanusiaan; dan ber-perikeadilan.
Apabila nilai nilai dasar ini kita kaitkan dengan tujuan bernegara maka berkelompok atau bermasrakat bertujuan untuk:
·         Melindungi bangsa dan tanah tumpah air Indonesia.
·         Memajukaan kesejatraan umum.
·         Mencerdaskan kehidupan Bangsa.dan;
·         Ikut melaksanakan ketertibaan (masrakat) dunia berdasarkan kemerdekaan perdamayan abadi, dan keadilan social.
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, maka dalam pengaturan masrakat ditegaskan bahwa semua pengaturan baik yang mengenai warga Negara Indonesia maupun yang mengenai kedudukan penduduk. Harus memuat hasrat kebangsaan Indonesia untuk membangun Negara yang bersifat Demokratis. Dengankebijakan tersebut kita merekayasa masrakat dengan hukum,(social engeering with law as a tool; R.Pound) dan disinilah ideology pancasila menunjukan keterkaitan hukum dan segala aspek kehidupan didalam masrakat, tata hukum (hukum positif) secara interdisipliner, agar sesuai dengan ungkapan yang terkenal didunia Barat ‘’tiada masrakat tampa hukum’’ karna bermasrakat mencerminkan ketertibaan dan sesuatu ketertibaan mencerminkan keteraturan baik ia didasarkan kepada hukum tertulis maupun tidak tertulis. Disini terasa perlunya suatu sikap perilaku yang menunjang ketertibaan tersebut. Ideology pancasila mempersaratkan semangat kekeluargaan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

2.7    Pancasila Dan Kehidupan Berbangsa
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, namun semenjak sumpah pemuda 28 oktober 1928, dinginkan suatu persatuan. Hasrat ini dituangkan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XV. Namun secara formal sebenarnya rumusan ini, sebagaimana dijelaskan di dalam UUD 1945, terjelma didalam pokok pikiran pertama yang terkandung didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan suasana kebatinan undang undang dasar (geistlichen bintergrund).
Ideology pancasila menerima aliran pengertian Negara persatuan dalam arti:
·         Negara yang melindungi dan meliputi segenap (suku) bangsa seluruhnya;
·         Negara yang mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan;
·         Negara yang melindungi seluruh tumpa darah.
Dalam satu ungkapan didalam kebangsaan kiita sebut ber-Bhinekka tunggal ika. Dalam gerak kegiatan Negara, khususnya dalam pembangunan, Nilai dasar didalam berbangsa ini menjadi cara pandang integralistik yang operasional yaitu yang disebut wawasan Nusantara mencakup berbagai perwujutan yaitu: perwujutan di bidang politik,budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
Pertama ialah perwujudan kepulawan nusantara sebagai satu Kesatuan Politik dalam arti:
·         Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaanya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah ruang hidup dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal milik bersama bangsa.
·         Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai dalam bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
·         Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasip sepenangungan, sebangsa dan setanah air serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita Bangsa.
·         Bahwa pancasila adalah salah satu falsafa serta ideologi bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan megarahkan bangsa menuju tujuanya.

2.8    Pancasila Dan Kesejatraan Social 
Penggunaan istilah kesejatraan social disini mencakup arti yang luas, termasuk didalam nya system perekonomian sebagai bagaian utamanya. Istilah lain yang lazim, digunakan untuk hal ini ialah demokrasi ekonomi.
Dalam hal ini kita mengenal beberapa unsure dianatara lain adalah sebagai berikut:
·         Perekonimian disusun sebagai usaha bersama, artinya produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masrakat;
·         Disamping itu perekonomian disusun atas asas kekeluargaan, artinya kemakmuran masrakat yang dianut di utamkan, bukan kemakmuran seseorang semata-mata. Oleh karna itu cabang produksi yang penting, bagi Negara dikuasai oleh Negara. Demikian pula cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup khalayak dikuasai oleh Negara. Kalau tidak maka tampuk produksi akan jatuh ke tangan seseorang dictator.
·         Bidang-bidang yang pengusahanya tidak akan mengusa hajat hidup orang banyak boleh dipegang oleh seseorang. Jadi sector suasta di mungkinkan, namun tetap dalam kerangka koperasi dalam pengertian ideology pancasila. Dengan demikian, pencerminan satu ssatunya asas dalam organisasi ekonomian ialah koperasi, dalam pengertian baru sesuai dengan ideology pancasila.
·         Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar untuk kemakmuran rakyat Indonesia hal ini berarti bahwa pemilikan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalam nya  adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuraan rakyat. Sedangkan pengusahannya adalah sesuai prinsip yang telah di kemukakan  yaitu apabila menguasai hajat hidup orang banyak atau penting bagi Negara harus dikuasai oleh Negara.
Sala satu aspek lain dalam  hubunganya dengan dengan kesejatraan social ialah aspek tenaga kerja. Secara konstitusional pengarahannya ialah: tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2.9    Pancasila Dan Ketahanan Nasional
Satu bangsa pada hakikatnya ingin melestarikan dirinya serta organisasi negaranya. Pelestaian ini memerlukan jaminan, baik yang langsung dapat dimanfaatkannya untuk mendukung pelestarian tersebut yang antara lain berupa kebutuhan material dan spriritual, maupun sekalipun tidak memberikan manfaat langsung, memberikan jaminan kepastian dan pengayom, seperti yang lajimnya dalam hal jaminan yang berupa ketentuan moral maupun hukum.
Ideology pancasila pada dasarnya memberikan jawaban terhadap permasalahan kelestarian kehidupan Bangsadan Negara, dalam bentuk nilai-nilai dasar maupun arahan-arahan operasional.
Jaminan kelestarian kehidupan bangsa dan Negara pada hakikatnyamerupakan suatu katahanan Bangsa dan Negara, dalam menghadapi perkembangan jaman. Ketahanan suatu Bangsa ini lazim disebut Ketahanan Nasional yaitu: ‘’suatu kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa dan Negara. Jadi ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan  suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara. konsep ketahanan nasional terdapat karakter boolding yang harus di perkuat untuk keuletan perlawanan kita terhadap Neoliberalisasi.

2.10    Perkembangan Pancasila setelah Proklamasi
Sebagai puncak perjuangan kemerdekaan berat dan panjang seluruh rakyat Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia berhasil mengumandangkan ke seluruh jagad, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sehari sesudahnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang Pembukaannya merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia Sidang PPKI itu juga memilih dan menetapkan:Ir. Soekarno sebagai Presiden, danDrs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
            Dengan dipimpin oleh Bung Karno, sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 itu membahas Rancangan Undang-Undang Dasar yang disusun oleh BPUPKI tersebut. Sidang menyepakati perubahan kalimat dalam Preambule yang semula berbunyi:
” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi :” Ke Tuhanan Yang Maha Esa ”.
Alasan PPKI mengadakan perubahan dalam Pembukaan itu adalah:
tidak tepat di dalam suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa, ditempatkan suatu penetapan yang hanya mengenai sebagi-an saja daripada rakyat Indonesia, sekalipun bagian itu bagian terbesar. Penetapan tersebut selalu dapat dijadikan peraturan hukum dengan Undang-undang melalui Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjaga persatuan dan keutuhan seluruh wilayah Indonesia, dikeluarkanlah bagian kalimat ’dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, dan diganti/ditambah  dengan ’Yang Maha Esa” pada ”Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar ”
Bersamaan dengan itu juga perubahan Bab III pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berbunyi:
”Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam”, menjadi ”Presiden adalah orang Indonesia asli”.
            Dan dengan perubahan-perubahan itu Rancangan Undang-Undang Dasar susunan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan  Kemerdekan Indonesia) disyahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Peristiwa G30S tanggal 30 September 1965 telah merupakan awal kebangkitan Orde Baru dan sekaligus merupakan awal pula kejatuhan Bung Karno. Dengan kombinasi aksi-aksi kekerasan dan kekejaman terselubung, dan “aksi aksi DPR/MPR jalanan“ yang terpimpin berhasil diproses keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966. Dan dengan kombinasi aksi-aksi liar DPR/MPR jalanan terpimpin dan sidang sidang DPR/MPR yang telah ditelikung dan dicabik-cabik dengan Surat Perintah 11 Maret 1966, Bung Karno dipreteli kekuasaannya secara bertahap, mulai dari dinyatakan tidak mampu melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, dilarang melakukan kegiatan politik, dicopot dari semua jabatannya, dan akhirnya ditahan secara sangat keras tanpa suatu proses hukum sampai wafat secara mengenaskan.
            Tampaknya usaha untuk mengubur dalam-dalam Pancasila Bung Karno ini memang dilakukan dengan sangat cermat, seksama dan memakan waktu yang lama. Pada bulan Juni 1979, dalam majalah PERSEPSI, - sebuah media terbitan intern Universitas Indonesia - telah dimuat tulisan Prof. DR. Nugroho Notosusanto berjudul Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara”. Sebagai satu titik penting dalam rangkaian usaha de-Soekarnoisasi di bidang ideologi, maka hal-hal pokok yang disampaikannya adalah sebagai berikut:
Ir. Soekarno bukan orang pertama dan satu-satunya yang menyampaikan konsep  Dasar Negara  Indonesia Merdeka, sebab:
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin telah berpidato di depan sidang BPUPKI yang disusul dengan bahan tertulis dilengkapi dengan Rancangan Undang-Undang Dasar yang disampaikan pada tanggal 31 Mei 1945 yang berisi 5 prinsip dasar negara, Pada tanggal tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Soepomo telah berpidato menyampaikan 5 prinsip dasar negara di depan sidang BPUPKI.
Sedang Soekarno baru pidato di depan BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, menyampaikan 5 prinsip dasar negara, yang diberinya nama Pancasila, yang itu pun kata “sila” nya berasal dari seseorang temannya seorang ahli bahasa yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945 hanyalah istilah Pancasila, bersama dengan istilah Trisila dan Ekasila.
            Teori Prof. DR. Nugroho Notosusanto yang dibeberkannya dalam buku Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara tersebut bertentangan dengan kenyataan, mengundang polemik luas dan mendapat reaksi keras dari semua kalangan, antara lain :
·         Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat - Ketua BPUPKI dalam kata pengantarnya penerbitan buku Lahirnya Pancasila tahun 1947, menyatakan bahwa “Pancasila adalah Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 yang diucapkannya secara spontan dengan tanpa tertulis terlebih dahulu, yang dicatat secara stenografis”.
·         Hampir semua anggota BPUPKI yang masih hidup memberikan kesaksiannya pada waktu itu, bahwa Pancasila adalah berasal dari Pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. (Drs. Muh.  Hatta,  Mr. Sartono,  Mr. Maria Ulfah, Mr. Achmad Soebardjo, KH. Masykur, Dr. Buntaran Martoatmojo, dan Prof. Ir Rooseno).
·         Terutama Bung Hatta, baik dalam buku Memorinya, dalam buku Uraian Pancasila hasil Panitia Lima, dalam sambutannya waktu dilantik sebagai doctor honoris causa di Universitas Indonesia 1975, dalam surat Wasiatnya kepada Guntur Soekarno Putra tahun 1978, maupun dalam kesempatan lain selalu menyatakan, bahwa Pancasila adalah berasal dari pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945.
·         Mr. Muh Yamin sendiri, baik dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945 Jilid II, dalam pidatonya pada ulang tahun Lahirnya Pancasila di Istana Merdeka tanggal 5 Juni 1958, dalam uraian-nya di depan Seminar Pancasila di Yogyakarta pada tanggal 16 Februari 1959, maupun dalam kesempatan-kesempatan lain selalu menyatakan bahwa Pancasila adalah hasil penggalian Bung Karno.
·         Bung Hatta juga menjelaskan bahwa tulisan dalam buku Naskah Persiapan UUD 1945 Jilid I yang berisi uraian 5 prinsip yang didaku Muh. Yamin sebagai bagian tertulis dari pidatonya tanggal 29 Mei 1945, adalah rumusan kedua yang dibuatnya atas permintaan Panitia Sembilan, dan bahan itu yang dimuat dalam bukunya.
·         Arsip-arsip perang di luar negeri, baik yang terdapat di negeri Belanda maupun di Inggris, serta tulisan sarjana ahli tentang Indonesia yang tak diragukan lagi integritas kepribadiannya, semacam Kahin, semua menyatakan Pancasila adalah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945

2.11   Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa
·                            Pancasila Di Tetapkan Sebagai Dasar Indonesia Merdeka:
a.       Suatu Even yang merupakan suatu kesatuan dari kesinambungan sejarah NKRI terbangun.
b.      Pancasila sebagai kesinambungan dari kelahiran Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928.
c.       28 Oktober 1928 punya kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang Indonesia Asli merupakan akumulasi dan kesinambungan pendidikan Budi Otomo 20 Mei tahun 1908 yang informal dan di formalkan oleh Ki Hajar Dewantoro , 2 Mei ditahun 1920.
d.      Budi Otomo membangun Pendidikan Pribumi, dikarenakan Pribumi adalah strata terendah didalam masyarakat pada waktu itu, sebagai dampak kultur stelsel dan politik etis.
·                                  Pancasila Sebagai Sifat Bangsa
a.       Karena pancasila adalah sifat bangsa, maka sifat Bangsa Indonesia adalah Kaum agamis, maknanya bangsa Indonesia percaya atas keberadaan ALLAH S.W.T terlahirnya bangsa dengan dasar Al- Qur,an Surat AL-Hujarat 13 dan Arrum Ayat 22.
b.      Pendiri Bangsa Melahirkan Bangsa Indonesia dengan dasar Al- Quran, bahwa Bangsa Diciptakan oleh ALLAH S.W.T dan dengan kekuasaannya ALLAH menciptakan Langit dan bumi (Tanah air), warna kulit (Bangsa) dan Bahasa yang berbeda sebagai dasar Sumpah Pemuda, sehingga Sumpah pemuda tidak bertentangan dengan Sunnatullah. Pada akhirnya, founding Fathers kita adalah kaum agamis dan pemegang Al-Qur,an.
·                              Pancasila Sebagai Asas
a.       Berkeyakinan hanya dengan izin ALLAH maka Bangsa Indonesia terlahir
b.       Berkeyakinan bahwa Bangsa Indonesia terlahir
c.       Berkeyakinan atas adanya Dasar Indonesia merdeka
·                                 Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Hukum
a.       Pancasila adalah keyakinan standarnya bangsa Indonesia yang tidak bertentangan dengan sunnatullah dan sunnah Rosulullah S.A.W, karena pancasila itu sumber hukum, maka Pancasila menjadi dasar nilai itu tumbuh.
b.      Pada akhirnya Pancasila Tumbuh menjadi nilai sehingga pancasila berperan sebagai pandangan hidup Bangsa yang disebut Sebagai falsafah Bangsa, oleh karena itu bangsa Indonesia harus meyakini:
1.      Adanya Tuhan yang maha Esa
2.      Menjadi manusia yang adil dan beradab
3.      Menjaga keutuhan Bangsa
·         Pancasila Harus Menjadi Dimensi/ Ukuran Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.
Manusia Hidup memiliki kebutuhan dasar yang akan melahirkan budaya, budaya akan melahirkan Aturan Dasar kemudian menetapkan Pola Interaksi Sosial, Interaksi Sosial akan menstimulasi Dinamika Politik (strategi untuk mencapai tujuan), Dinamika Politik akan berdampak pada Pembangunan Ekonomi. Bilamana Dinamika Politik Negatif maka Pembangunan Ekonominya akan negatif pula.
Dinamika Politik Bangsa Indonesia saat ini tidak sesuai dengan Budaya Bangsa yaitu PEMILU, sehingga didalam memecahkan masalah bangsa dengan Musyawarah yang telah melahirkan Bangsa, merdekanya Bangsa dan Terbentuknya Negara.
·         Budaya Bangsa Dapat Di Standarkan Dengan Pancasila
Pancasila sebagai Palsafah Bangsa
a.       Menstandarkan Nilai Budaya, sehingga standart nilai budaya Bangsa adalah Kepemimpinan/ Kreativisme.
b.      Menstandarkan Nilai Aturan Dasar, terlahir standar Aturan Dasar Gotong Royong
Agar Standar nilai dari Kreativisme hingga Sistem Tanah Adat kokoh ia harus diatur didalam Sistem Tata Ruang (STR). Sehingga STR akan mengatur Wilayah Binaan yang harus dibangun dan Wilayah alamiah yang di pertahankan.
Jadi, nilai-nilai Pancasila adalah:
1.      Dengan Pancasila kita harus memiliki nilai agamis yang kuat dan bersifat absolute.
2.      Nilai yang mempercayai bahwa kebenaran sejarah sebagai dasar terbangunnya manusia yang adil dan beradab.
3.      Nilai untuk menjaga keutuhan Bangsa sebagai cermin bahwa kita adalah manusia yang adil dan beradab yang tidak mau bercerai-berai.
4.      Nilai yang bersikap kepada Rakyat yang dipimpin Oleh orang-orang yang berilmu (Hikmat) yang akan dicapai pada suatu tatanan pada saat man dimensi PANCASILA yaitu, Kreativisme, Gotong-royong, Mufakat, Musyawarah, Lumbung dan Sistem Tanah Adat yang tertata didalam Sistem Tata Ruang.
5.      Nilai yang slalu berkehendak Untuk mengusahakan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, penjalanan demokrasi dengan dinamika Politiknya adalah PEMILU bertentangan dengan sejarah dan dimensi PANCASILA serta  haram berdasarkan Alqur,an.
·           Pancasila Sebagai Bentuk Keadilan Yang Beradap
Dalam rangka pemikiran tentang dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang bersifat universil itulah perlu diberi tempat yang layak dalam perundang-undangan hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi warganegara. Terutama sekali penting benar hak hidup (keselamatan jiwa), hak atas keselamatan badan dan hak atas kebebasan diri seseorang, karena ketiga-tiganya nyata merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha-Kuasa, sehingga perlu mendapat perlindungan sejauh mungkin dari negara.
BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Masalah pengungkapan substansi dan sejarah perkembangan Pancasila ini sangat penting untuk kepentingan perkembangan bangsa kita ke depan. Sebab Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara, yang akan menjadi landasan dan acuan utama dalam membangun bangsa ini. Dan sebagai landasan dan acuan utama dalam membangun segala sarana dan prasarana untuk mencapai tujuan perjuangan tentu saja tidak boleh kabur atau remang-remang. Untuk mendukung dan memperkokoh kebenaran uraian ini, dan sekaligus untuk “menelanjangi“ segala kepalsuan, manipulasi, dan rekayasa yang dilakukan Orde Baru dalam mengkhianati Bangsa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang kekuasaannya, selanjutnya perlu dilengkapi/dilampirkan pernyataan-pernyataan, kesaksian-kesaksian, uraian-uraian, dan keterangan-keterangan dari para founding-fathers dan tokoh-tokoh pelaku sejarah yang mengalaminya sendiri, dan laporan-laporan berbagai hasil penelitian sebagai bukti dan data sejarah yang tak akan terbantahkan.
Di bidang ideologi, segala rekayasa dan manipulasi sejarah Pancasila dalam rangka de-Soekarnoisasi di bidang ideologi, yang berpangkal pada buku “Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945” karya Mr. Muhammad Yamin, dan yang terbungkus rapi berkat/dengan “hilangnya” “Risalah sidang-sidang BPUPKI/ PPKI” sekarang telah hancur-berantakan sama sekali. Sebab pada tahun 1990, risalah yang “hilang” itu telah ditemukan kembali oleh BRA Retno Satuti, menantu Mr. Muh. Yamin, di Perpustakaan Puro Mangkunegaran di Surakarta, dan kemudian diperkuat lagi dengan didapatkannya oleh A. B. Kusuma apa yang dikenal sebagai  ”Pringgodigdo Archief” pada Algemeen Rijk Archief (ARA) di Den Haag – Negeri Belanda.
                

 DAFTAR PUSTAKA

Bung Karno, Menggali Pancasila. 
Bung Karna Dibawah Bendera Revolusi Jilid 2.
Pancasila diantara ideologi Dunia.