Senin, 12 Oktober 2015

Politik Luar Negri Indonesia



DAFTAR  ISI

Kata pengantar

Daftar isi

BAB I PENDAHULUAN

BAB II PEMBAHASAN
  Pengertian Politik Luar Negri 
  Politik Luar Negri Bebas dan Aktif 
 Pelaksanaan Politik Luar Negri Indonesia
BAB III PENUTUP
Kesimpulaan
DAFTAR PUSTAKA














BAB I
PENDAHULUAN
Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010,Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa,meskipun secara resmi bukanlah negara islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republic, dengan Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pengawas presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Definisi Politik dalam Negeri. Politik dalam negeri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakatt dalam suatu system. Unsur-unsur terdiri atas struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik dan partisipasi politik. 1. Pengertian struktur Politik. Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional 2. Pengertian Proses Politik. Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara melalui pemilu. 3. Pengertian budaya politik. Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban yang dilaksanakan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional. 4. Pengertian komunikasi politik. Komunikasi politik adalah suatu hubungan timbale balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di mana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.
Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. 
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.


BAB II
PEMBAHASAAN
A.    Pengertian Politik Luar Negri
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negri dan faktor dalam negri.
v  Faktor Luar Negri
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh negara lain.

v  Faktor Dalam Negri
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri.
B.     Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia ini dijalankan karena adanya sebuah cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita tersebut, yaitu dengan adanya keinginan dalam melakukan kerjasama dan mengadakan hubungan baik dengan bangsa-bangsa lain. Selain itu, dalam politik luar negeri Indonesia memiliki tujuan yang ingin dicapai, yaitu mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan bangsa, memperoleh dari luar negeri barang-barang yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat, perdamaian internasional, dan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila (Hatta, 1953: 6-7).  Politik luar negeri Indonesia mengalami perkembangan, yaitu telah terjadi pergantian masa enam dekade. Dalam perjalanannya tersebut terjadi pemaknaan yang bervariasi terhadap prinsip-prinsip yang menjadi landasan perumusan dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia sendiri (Alami, 2008: 26-27).
Politik luar negeri Indonesia memiliki landasan yang membaginya ke dalam tiga kategori, yaitu landasan idiil, landasan konstitutsional, dan landasan operasional. Landasan idiil politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila dikenal sebagai dasar negara bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila. Kelima sila tersebut menjelaskan mengenai pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia (Alami, 2008: 28).
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 ini mengandung pasal-pasal yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjelaskan mengenai garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Terdapatnya hal semacam ini berfungsi sebagai dalam pelaksanaan untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia (Alami, 2008: 28). Sedangkan, landasan operasionalnya, yaitu bebas aktif. Pada pelaksanaan landasan operasional ini mengalami perubahan karena menyesuaikan dengan kepentingan nasional yang ingin dicapai. Selain itu, landasan operasional juga mengalami perluasan makna karena politik luar negeri Indonesia yang mengalami perkembangan selama enam dekade (Alami, 2008: 28-29).
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia mengalami perubahan dan dapat dilihat dengan adanya perbedaan dalam memahami landasan operasional pada setiap masanya, misalnya pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Pertama, masa Orde Lama dijelaskan bahwa landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Hal ini dapat dilihat dalam maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno. Selain itu, pada dasawarsa 1950-an menjelaskan bahwa landasan operasional mengalami perluasan makna. Perluasan makna tersebut diyatakan oleh Presiden Soekarno dalam pidatonya yang berjudul “Jalannya Revolusi”, maksud dalam pidato tersebut, yaitu mengenai prinsip bebas aktif yang dicerminkan dengan adanya hubungan ekonomi dengan luar negeri. Sedangkan, masa Orde Baru dijelaskan bahwa landasan operasional politik luar negeri Indonesia semakin dipertegas dengan adanya peraturan formal. Penegasan yang diwujudkan melalui Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1965 tanggal 5 Juli 1966, Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973, petunjuk Presiden 11 April 1973, petunjuk bulanan Presiden sebagai Presiden sebagai ketua Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan, dan keputusan-keputusan Menteri Luar Negeri, serta dalam TAP MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Selain itu, landasan operasional pasca Orde Baru dijelaskan bahwa mengalami perubahan pemerintahan secara cepat. Hal ini dapat dilihat dengan adanya dua kabinet yang memerintah pada masa pemerintahan pasca Orde Baru, yaitu kabinet Kabinet Gotong Royong dan  Kabinet Indonesia Bersatu (Alami, 2008: 28-34).
C.    Pelaksanan Politik Luar Negri Indonesia
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia - Bagaimana perjalanan dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia? Sebagai jawaban atas pertanyaan ini, berikut akan diuraikan tentang sifat politik luar negeri Indonesia serta perkembangan-perkembangannya dewasa ini.

1. Bebas Aktif Sebagai Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
Sejak Bung Hatta menyampaikan pidato berjudul ”Mendajung Antara Dua Karang” (1948) negara Republik Indonesia menganut politik luar negeri yang bebas dan aktif. Bebas artinya Indonesia berhak menentukan sendiri dalam sikap serta pandangan internasionalnya, terlepas dari kekuatan-kekuatan negara besar. Aktif artinya  tetap ikut andil dalam setiap upaya meredakan ketegangan yang terjadi di dunia internasional. RI tidak berpangku tangan dalam setiap persengketaan yang terjadi di berbagai kawasan internasional.

2. Beberapa Pengalaman Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dapatkah pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif tersebut mengalami perubahan? Secara umum seharusnya tidak. Namun, karena politik luar negeri merupakan ”perpanjangan tangan” dari politik dalam negeri perubahan tersebut biasmenjadi mungkin. Pengalaman-pengalaman pada zaman Presiden Sukarno tahun 1960-an, zaman Orde Baru, juga Habibie, Abdurrahman Wahid, serta Megawati ketika memegang pemerintahan adalah sebagai contohnya.

Pada zaman Presiden Sukarno (1945-1965) misalnya, politik luar negeri RI saat itu condong ke negara-negara sosialis. Ingat, saat itu ada istilah ”poros Jakarta Beijing”. Selain itu, hubungan Jakarta-Moskow (Rusia), Beijing (RRC), dan Hanoi (Vietnam) yang merupakan kekuatan penting sosialis (komunis) juga erat. Sebaliknya terhadap negara-negara barat, hubungannya tampak renggang atau bahkan bermusuhan.

Bagaimana dengan politik luar negeri pada zaman Orde Baru? Bagaimana pula dengan pengalaman politik luar negeri pada masa Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati?
Pada zaman Orde Baru politik luar negeri Indonesia justru berbalik total. Politik luar negeri RI menjadi lebih condong kepada negara-negara Barat di bawah Amerika Serikat (AS). Sementara itu politik luar negeri RI pada masa pemerintahan Habibie tidak ada yang menonjol, sebab keadaan pemerintah ketika itu lebih banyak disibukkan oleh berbagai masalah dalam negeri.

Zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, politik luar negeri RI malah tampak berbeda lagi. Ketika itu presiden Wahid berkunjung ke RRC dan AS sekaligus. Terakhir, pada masa pemerintahan Megawati, kebijakan politik luar negeri RI kembali condong kepada negara-negara Barat. Karena itu, meskipun secara umum politik luar negeri RI adalah tetap, akan tetapi, arahnya tergantung kepada kepentingan nasionalnya saat itu.

3. Perkembangan Politik Luar Negeri Dewasa Ini
Bagaimana perkembangan politik dalam era globalisasi dewasa ini? Jawaban atas pertanyaan tersebut antara lain bisa disimak sebagai berikut.

a. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-undang ini berisi tentang hubungan luar negeri. Dalam hubungannya dengan politik luar negeri, undang-undang ini menyatakan, bahwa ”hubungan luar negeri yang bebas dan aktif diabdikan untuk kepentingan nasional”. Kata ”bebas aktif” merupakan politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral. Akan tetapi merupakan bentuk politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada suatu kekuatan dunia. Selain itu, secara aktif Indonesia juga memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pikiran, maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan ”diabdikan kepada kepentingan nasional” berarti politik luar negeri yang dilakukan adalah untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

b. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepada menteri untuk mengambil langkah-langkah dalam membuat serta mengesahkan perjanjian internasional.

c. Politik Luar Negeri dalam GBHN 1999-2004 dan RPJM 2000 - 2004
Pada bagian ”Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional sebagai amanat GBHN 1999 - 2004” dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2000 - 2004 tentang Politik Luar Negeri dikatakan : ”Terwujudnya politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

d. Politik Luar Negeri dalam RPJP Nasional Tahun 2005-2025
RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai penjabaran dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan dengan kurun waktu 2005-2025.

BAB III
PENUTUP
KESUMPILAN
Setiap negara pasti memiliki ciri khas tersendiri di dalam menjalankan politik luar negerinya. Politik luar negeri ini juga dapat dipengaruhi oleh pemimpin yang menjabat dalam suatu negara tersebut sehingga dapat membentuk pola yang berbeda-beda. Efektivitas diplomasi dan atau politik luar negeri tidak terlepas dari pergolakan di dalam negeri, sebab politik luar negeri pada dasarnya merupakan refleksi dari kebijakan politik domestik (Mashad 2008 dalam Wuryandari 2008). Jadi, politik luar negri negara juga bergantung terhadap kondisi domestic negara itu. Di samping itu, politik luar negri-pun terkait pula dengan isu-isu yang sedang dialami negara. Setiap isu akan membawa politik luar negeri ke arah yang berbeda-beda. Maka dari itu, adanya perbedaan dalam politik luar negeri dalam setiap kepemimpinan dan isu inilah yang akan dibahas lebih lanjut lagi di dalam tulisan ini terutama pada era reformasi di Indonesia.
            Pada dasarnya kita semua telah mengetahui dengan jelas bahwa Indonesia memiliki politik luar negri yangbersifat bebas dan aktif. Prinsip ini menjadi landasan politik luar negri Indonesia yang akan digunakan secara berkesinambungan. Semestinya politik luar negeri merupakan sebuah grand design yang integratif, berpijak pada analisis lintas sektoral tentang makna kekuatan dan kelemahan internal serta peluang dan ancaman eksternal terkait dengan nasionalisme pembangunan Indonesia (Mashad 2008 dalam Wuryandari 2008). Akan tetapi, pada kenyataan yang ada, Indonesia masih belum bisa menghilangkan pengaruh pribadi pemimpinnya terhadap politik luar negri sehingga masih terdapat preferensi individu pemimpin di dalamnya. Menurut Mashad (2008) dalam wuryandari (2008) kebijakan dalam negri Indonesia pasca orde baru sifatnya acak dan tidak memiliki alur panduan yang memadai serta pemerintahan bertahan dalam waktu yang singkat. Hal ini membuat posisi Indonesia menjadi tidak tentu. Bukan saja low profile melainkan lebih cenderung kepada no profile. Pasca orde baru, pemerintah masih kurang memperhatikan adanya korelasi antara politik domestic dengan politik luar negeri. Keadaan ini memang menjadi kelemahan bagi Indonesia di era reformasi.
Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :  Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.

DAFTAR ISI
Mashad, Dhurorudin, 2008. ”Politik Luar Negeri Indonesia Era Reformasi”, dalam Ganewati Wuryandari (ed.), 2008. Politik Luar Negeri Indonesia di Tengah Pusaran Politik Domestik. Jakarta: P2P LIPI dan Pustaka Pelajar, hlm. 174-238.
Negara dan Bangsa Jilid Khusus Pasca Komunis. 1989. Grolier International: Incorporated – PT. Widyadara
Ricklefs, MC. 1999. Sejarah Indonesia Modern. Jogjakarta: Gajah Mada University Press
Sardiman, AM. 1983. Analisis Kemenangan Komunis Vietnam dan Pengaruhnya terhadap Perkembangan Politik di Asia Tenggara. Jogjakarta: Liberty
Suhartono dan Syamsul Rizal. 2007. Sejarah untuk SMA dan MA Kelas XII Program IPS. Jakarta: Widya Utama
Hatta, Mohammad, 1953, Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Tintamas, hlm. 1-31.

Sabtu, 10 Oktober 2015

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat



                               PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Oleh: Iwan Marwan
Pancasila merupakan sebuah filosofi gronsleg bangsa indonesia sesuai dengan formulasi pancasila yang di gali oleh bung karno dari masa kejayaan kerajaan sriwijaya dan majapahit, dan  dimasa penjajahan selama 350 tahun silam. Berasarkan pidato bung karno pada tanggal 1 juni 1945 dan ditindak lanjuti oleh pembentukan panitia kecil atau panetia sembilan untuk merumuskan sistem di negara bangsa ini atau dengan kata lain menjadikan pancasila sebagai sistem di bangsa ini.  Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu perangai yang tidak bisa dilepas pisahkan. Mengingat didalam tubuhnya pancasila tersimpan sejuta sistem dan filsafat yang memiliki nilai-nilai yang harus di implementasikan. Namun demikian hal ini memberikan paradikma yang semakin  rumit ketika kita berusaha berdialektik tentang pancasila sebagai sistem filsafat, sehingga harus ada interpretasi yang jelas untuk kita menulusuri jalanya pancasila sebagai sistem filsafat.
A.  Istilah dan Pengertian Pancasila
v  Istilah Pancasila
Sesungguhnya,istilah pancasila sudah ada sejak lama di jaman sriwijaya dan majapahit. Pada waktu itu, kedua kerajan terbesar di nusantara tersebut sudah menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan masrakatnya. Namun, pancasila diformulasikan secara nyata paa zaman kerajaan majapahit, sebagaimana yang tertuang didalam buku sutasoma karangan empu tantular.
            dalam kitap negara kartagama karangan empu tantular, kata ‘’pancasila’’bisa juga didapati di buku (sarga) ke-53 bait kedua yang berbunyi ‘’yatnanggewani pancasila kertasabgkara bhisekakrama’’ (raja menjalankan dengan setia kelima pantangan itu, begitu pula upacara ibadat dan penobatan).
Pancasila sendiri mengandung arti yang cukup bagus,diambil dari bahasa sangsakerta india (kasta- brahmana). Sedangkan menurut muh.yamin, pancasila di ambil dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima, dan sila (vocal i pendek) yang berarti batu sendi, alas atau dasar. Bila digabungkan berarti lima dasar atau lima sendi. Kemudian bung karno juga membenarkan pancasila merupakan lima dasar.
Selain kata ‘’pancasila’’ bangsa indonesia juga mengambil kalimat yang dikutip dari kitap sutasoma karya empu tantular yaitu ‘’bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrua’’ yang berarti walaupun berbeda namunsatu jua adanya, sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda. Hal tersebut, membertahu kepada kita semua bahwa realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama hindu dan budha. Tidak hanya itu saja, sejarah juga mencatat bahwa sala satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya, yaitu samudra pasai justru telah memeluk agama islam.
Dan pada dasarnya istilah pancasila itu adalah merupakan tuntutan aqhlak (code of morality) dari literatur ummat budha, yang biasanya perkataan tersebut disingkat menjadi ‘’pansil’’. Menurut ajaran budha bahwa pancasila itu didalam vinaya adalah peraturan-peraturan untuk menjauhkan hidup dari pembunuhan, mencuri, kebejatan/kejahatan seksual, kepalsuan dan minuman yang memabukkan.
            sebenarnya dapat dipahami bahwa sebenarnya pancasila itu berasal dari negri india yang merupakan salah satu ajaran sang sidharta gautama. Selanjutnya raja asyoka menggunakan ajaran tersebut sebagai landasan hidup untuk rakyat india. Namun, nama pancasila adalah panchashila yang terdapat dalam kitap vinaya. Berikut ini isi daripada panchashila.
1.      Panatipata veramani sikkhapadam samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari pembunuhan.
2.      Adinnadana veramani sikkhapadam samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari pencurian.
3.      Kamesu micchara veramani sikkhapadam samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari perzinaan.
4.      Mussavada veramani sikkhapadani samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari kebohongan.
5.      Surameraya majja pamadattahana veramani sik-khapadam samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari makanan dan minuman yang memabukkan dan menjadikan ketagihan.
Berdasarkan dari penjelesan diatas telah membuktikan bahwa kata pancasila sudah dikenal dan diajarkan sejak lama, akan tetapi kemudian bung karno menggali sejarah masa kejayaan sriwijaya dan majapahit dan di masa penjajahan selama 350 tahun sebagai bentuk dari pada suatu realitas yang di rumuskan menjadi lima dasar untuk di jadikan sebagai asas dan cita-cita yang harus di pegang dan diperjuangkan yang dinamai sebagai pancasila.
Sejarah lahirnya pancasila
Penulusuran sejarah lewat pidatonya bung karno, pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa indonesia dan dengan melihat pengalamn bangsa lain didunia. Pancasila di ilhami oleh gagasan-gagasan  besar dunia. Mengapa demikian, kita harus jujur bahwa sebelum kita berbicara ‘’ketuhanan yang maha esa’’ suda dikenal yang namanya monoteisme eropa yang tertanan sejak lama dibelahan dunia barat, sebelum kita bicara kemanusian seorang martin king luther telah menentang ajaran gereja yang tidak manusiawi, dan begitu juga sila-sila yang lain.
Proses sejarah konseptualisasi pancasila melintasi rangkayan perjalanan panjang, setidaknya dimulai sejak awal tahun 1900-an dalam bentuk rintisan rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideology dan gerakan seiring dengan proses penemuan indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism). Proses ditandai oleh kemunculan berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (sdi, budi utomo, si, muhammadiah, pppi, dan nu). Partai politik (indiche partij, pni, dan psii). Dan kebangkitan nasionalisme tumbu dalam jiwa kaum muda yang semakin berkobar-kobar dan berapi-api. Formulasi konseptual pancasila dimulai pada persidangan pertama oleh badan penyelidik usaha persiapan kemerdekan indonesia (bpupki) di tanggal 29 mei – 1 juni 1945.
Dalam proses persidangan formuasi pancasila bung karno tampil dengan berbagai pandangan yang menggugah di banding yang lain. Bung karno orang yang terahir berpidato tentang pancasila 1 juni 1945, namun pandangan yang kemudian di sampaikan oleh bung karno sangat lah mengagungkan seabab di awali dengan pengantar filosofis kemerdekan yang kritis dengan pendekatan buku amstrong dan biografi tokoh-tokoh revolusi dunia.  Ketika diawal formulasi pancasila yang jatuh di hari ketiga tanggal 1 juni 1945 bung karno mencoba memberikan pendapat apa yang diminta oleh bpupki:
Sesudah tiga hari berturut-turut anggota-anggota dokuritu zyunbi tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya mendapat kehormatan dari paduka tuan ketua yang mulia untuk mengemukakan pula pendapat saya. Saya akan menepati permintaan paduka tuan ketua yang mulia. Paduka tuan ketua yang mulia minta kepada sidang dokuritu zyunbi tyoosakai untuk mengemukakan dasar indonesia merdeka. Maaf, beribu maaf  banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan paduka tuan ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya indonesia merdeka. Menurut anggapan saya, yang diminta oleh paduka tuan ketua yang mulia ialah, dalam bahasa belanda : "philosofische  grondslag" daripada indonesia merdeka. Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung indonesia merdeka yang kekal dan abadi.
Kemudian setelah bung karno mengeluarkan sanggahan terkait dengan permintaan ketua bpupki bung karno juga mengawali dengan pengantar makna sebuah kemerdekaan yang sebenarnya untuk menjadi acuan kita adalah:
Paduka tuan ketua yang mulia, tetapi lebih dahulu izinkanlah saya mem-bicarakan, memberitahukan kepada tuan-tuan sekalian, apakah yang saya artikan dengan perkataan "merdeka". Merdeka buat saya ialah : "political  independence"
Di dalam tahun 1933 saya telah menulis satu risalah. Risalah yang bernama "mencapai indonesia merdeka". Maka di dalam risalah tahun 1933 itu, telah saya katakan, bahwa kemerdekaan, politieke onafhankelijkheid, political independence, tak lain dan tak bukan, ialah satu jembatan satu jembatan emas. Saya katakan di dalam kitab itu, bahwa diseberang jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat. Ibn saud mengadakan satu negara di dalam satu malam, - in one night only! -, kata armstrong di dalam kitabnya. Ibn saud mendirikan saudi arabia merdeka disatu malam sesudah ia masuk kota riad dengan 6 orang. Sesudah "jembatan" itu diletakkan oleh ibn saud, maka  disebrang sana jembatan, artinya kemudian dari pada itu, ibn saud barulah memperbaiki masyarakat saudi – arabia. Didalam indonesia merdeka itulah kita rakyat kita didalam  indonesia merdeka itulah kita memerdekakan hatinya bangsa kita didalam saudi arabia merdeka.
Sesudah menyampaikan pendapat dari permintaan paduka tuan ketua yang mulia dan makna kemerdekaan guna mempertegas tekad dan wujut indonesia merdeka tampa ada penghisapan sesame manusia dan penghisapan sesame bangsa. Kemudian dalam usaha formulasikan philosofische gronsdleg itu, soekarno menyerukan:
Bahwa kita harus mencari persetujuan,mencari persetujuan paham’’: kita bersama-sama mencari persatuan philosofische gronsdleg, mencari satu ‘weltanschauung’ yang kita semua sejutu. Saya katakana lagi sejutu!yang ki hajar sejutu, yang saudara sanoesi setujui, yang saudara abikoesno setujui, yang saudara lim koem hian sejutu, pendeknya kita semua mencari satu modus.
Setelah itu sukarno menawarkan rumusannya tentang lima asas atau dasar yang menurutnya merupakan titik persetujuan (common denominator)segenap elemen bangsa. Jiwa bangsa indonesia yang turun temurun sekian abad lamanyaterpendam bisu oleh kebudayan barat. Rumusan prinsip itu adalah:
Pertama ; kebangsaan indonesia.
            baik saudara-saubara yang bernama kaum bangsawan yang disini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum islam, semuanya telah mufakat…kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’ bukan buat satu orang baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi ‘semua buat semua’ dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara indonesia, ia lah dasar ke-bangsaan.
Kedua ; internasionalisme atau peri kemanusiaan
            kebangsaan yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan pula chauvinism…kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia. Kita bukan saja harusmendirikan negara indonesia merdeka, tetapi kita harus menuju pula pada kepada kekeluargan bangsa-bangsa.
Ketiga ;mufakat atau demokrasi
Dasar itu lah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan… kita mendirikan negara bukan buat golongan, saya yakin bahwa syarat mutlak untuk kuatnya sebua negara indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan….apa-apa yang belum memuaskan kita bicarakan di dalam permusyawaratan.
Keempat ;kesejatraan social.
Kalau kita mencari demkrasi, hendaknya bukan demokrasi barat; tetapi permusyawaratan yang member hidup, yakni polotiek economische demokratie yang mampu mendatangkan kesejatraan social….makaoleh karna itu jikalau kita memang betul-betul mengerti, mengingat, mencintai rakyat indonesia, marilah kita terima prinsip hal sociale rechtvaardigheit ini, yaitu bukan saja persamaan politik saudara-saudara, tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan artinya kesejatraan bersama yang sebaik-baiknya.
Kelima ;ketuhanan yang berkebudayaan.
Prinsip indonesia merdeka dengan bertakwa kepada tuhan yang maha esa …bahwa prinsip kelima dari pada negara kita ialah ketuhanan yang berkebudayaan, ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.
            mengapa dasar negara yang menyatukan dan menjadi panduan keindonesian itu dibatasi oleh lima?jawaban soekarno, selain kelima unsur itulah yang memang berakar kuat di dalam jiwa bangsa indonesia, dia juga mengaku suka pada simbolisme angka lima. Jari kita berjumlah lima, panca indra juga lima pandawa pun lima bilangan nya. Dalam tradisi jawa ada lima larangan sebagai kode etik, yang disebut istilah ‘’mo-limo’’ taman siswa dan chuo sangi in juga memiliki ‘’ panca dharma’’ selain itu, bintang yang amat penting kedudukanya sebagai pemandu pelaut dari masrakat bahari juga bersudut lima. Asosiasi dasar negara dengan bintang ini digunakan soekarno dalam penggunaan istilah leitstar (bintang pemimpin) istilah pancasila telah ada dimasa kejayaan kerajan sriwijaya dan majapahit oleh empu tantular dalam buku sutasoma.
Alternatif dalam konsep lima asas ini kemudian jika tidak diterima oleh bpupki maka diperas lagi menjadi tri sila bahkan masih bisah dikerucutkan menjadi eka sila:
‘’atau barang kali ada saudara-saudara yang tidak suka pada bilangan angka lima itu?saya boleh peras, sehingga tinggal tiga saja. Saudara-saudara tanya kepada saya, apakah ‘perasaan’ yang tiga itu? Berpuluh-puluh tahun suda saya pikirkan dia, ialah dasar indonesia merdeka, weltanschauung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme, kebangsaan dan prikemanusian, saya peras menjadi satu:  yakni dahulu saya namakan socio nasionalisme.
Dan demokrasi yang bukan demokrasi barat, tapi politiec economiche democratie, yaitu politieke democratie dengan socio reschtvaardigheid:ini la yang dulu saya namakan socio democratie, yaitu penggabungan antara paham demokrasi dan kesejatraan social. Dan tinggal lagi ke-tuhanan yang maha esa yang menghormati satu sama lain diantara agama yang ada.
Jadi yang asalnya lima kini menjadi tiga dasar yaitu; socio nationalisme, socio demokratie, dan ketuhanan. Kalau tuan senang kepada simbolik tiga, ambil lah yang tiga ini. Tetapi barang kali jika tuan tuan tidak senang pada tri-sila maka saya meramas memperkecil lagi menjadi eka-sila.
Sebagai mana tadi saya sudah katakan; kita mendirikan negara semua buat semua bukan kristen buat indonesia, bukan golongan islam indonesia, bukan hadikosumo buat indonesia, bukan van eck buat indonesia, tetapi indonesia buat indonesia. Jika yang lima saya peras menjadi tiga maka yang tiga sya peras lagi maka dapatlah saya satu perkataan indonesia tulen, yaitu perkataan ‘gotong royong’ negara indonesia yang kita dirikan harus negara ‘’gotong royong’’
Dengan menyatakan bahwa bila pancasila diperas menjadi eka-sila maka yang muncul adalah gotong royong maksut bung karno adalah semangat dasar negara kita harus berasaskan dengan gotong royong karna prinsip ketuhanan harus berjiwa gotong royong, bukan gotong royong yang saling menyerang dan mengucilkan. Prinsip kemanusiyaan yang universal, bukan pergaulan manusia yang menjajah dan eksploitasi.prinsip persatuannya harus berjiwa gotong royong (mengupayakan persatuan dengan dengan tetap menghargai ‘’bhineka tunggal ika’’). Prinsip demokrasinya harus berjiwa gotong royong (mengembangkan musawarah dan mufakat), bukan domokrasi yang di dikte. Prinsip keadilan harus berjiwa gotong royong (mengembangkan partisipasi dan emansipasi dibidang ekonomi dengan semangat kekeluargaan) bukan visi kesejahtraan yang berbasis individualism-kapitalisme, bukan pula yang mengekang kebebasaan individu seperti dalam system etatisme.
            demikian lah pada tanggal 1 juni 1945, pemikiran tentang asas negara ke-bangsaan yang dinamakan pancasila oleh bung karno di anggap sesuai dengan permasalahan atau kondisi bangsa indonesia yang dijajah selama 350 tahun silam. Pokok-pokok pikiran yang dikemukakan dalam pidato bung karno itu yang kemudian diterima dan di aklamsi oleh bpupki sebagai dasar dalam penyusunan falsafah negara (philosophische gronsdlag) indonesia merdeka yang kemudian ditindak lanjuti oleh bpupki dengan membentuk panitia kecil untuk melengkapi formulasi lima dasar yang melahirkan ‘’jakarta charter’’ namun berdasarkan permintaan dari timur jauh mengenai ‘’menjalankan sareat islam bagi pemeluknya dihapus karna dicantumkan kembali oleh muh yamin. Sehingga dijadikan sebagai ideology bangsa kita dan menjadi pandangan, pijakan kita untuk menata kehidupan rakyat sehari-hari.
·         Perkembangan (sejarah) pancasila sebagai dasar negara
Pemikiran ideologi bagi bangsa indonesia
        kita dapat mempelajari dari sejarah timbul-tenggelamnya bangsa-bangsa dan negara-negara dalam perkembangan masyarakat manusia di dunia ini. Demikian pula kita juga dapat mengkaji dan membuat komparasi atau membanding-bandingkan bangsa-bangsa dan negara-negara yang ada di dunia dewasa ini.
Dari kajian tersebut, kita bisa menyimpulkan, bahwa tidak semua bangsa dan negara-negara itu memiliki ideologi atau filsafat dasar yang bisa dijadikan landasan dan pedoman dalam menyelenggarakan kehidupan bangsa dan negaranya. Ada bangsa-bangsa yang memiliki ideologi besar yang menjadi fundamen dan mercu-suar acuan dalam membangun dan mengembangkan bangsanya menjadi bangsa yang besar dan bertahan lama. Dan ada bangsa-bangsa yang sekedar menjadi pengikut, atau bahkan yang tidak memiliki ataupun mengikuti suatu ideologi. Dan biasanya hanya bangsa-bangsa yang memiliki dan konsekuen pada ideologi/filsafat dasar yang dimilikinya sajalah yang bisa bertumbuh menjadi besar dan bertahan lama. Ajaran marhaenisme itu pada prinsipnya mengandung 3 hal:
·         Sosio -nasionalisme, yaitu nasionalisme yang tidak chauvinistis yang bisa berkembang menjadi jinggo nasionalisme atau fasisme, melainkan nasionalisme yang diimbangi dengan internasional-isme atau peri-kemanusiaan.
·         Sosio - demokrasi, yaitu demokrasi yang bukan hanya di bidang politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial.
·         Dan semuanya itu harus didasari keyakinan kepada tuhan yang maha esa.

v  Defenisi sistem
Beberapa sarjana mendevinikan “sistem’’kedalam beberapa pengertian yang berbeda-beda, tetapi pada dasarnya devenisi tersebut bersifat saling mengisi dan melengkapi. Secara semantik, istilah sistem diadopsi dari bahasa yunani, yakni system yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam macam bagian.
v  Pengertian filsafat
Filsafat dalam bahasa inggris, yaitu: philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari bahasa yunani: philosophia, yang terdiri atas dua kata: philos(cinta) atau philia(persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikma’, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, pengalaman praktis, intelejensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdoom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa arab disebut failasuf.
Adapun beberapa pengertian pokok tentang filsafat menurut kalangan filosof adalah ;
1.      Upaya spekulatif untuk menyajikan suatu pandangsan sistematik serta lengkap seluruh realitas.
2.      Upaya untuk melukiskan hakikat realitas akhir dan serta nyata.
3.      Upaya untuk menentukaan batas-batas dan jangkauan pengetahuan: sumbernya, hakekatnya, keabsahannya, dan nilainya.
4.      Penyelidikan kritis atas pengandaiyan pengandayan dan pernyataan-pernyataan yang diajukan oleh berbagai bidang pengetahuan.
5.      Disiplin ilmu yang berupaya untuk membantu anda melihat apa yang anda katakan dan untuk mengatakan apa yang anda lihat.
Pengertian filsafat secara terminologi sangat beragam, baik dalam ungkapan maupun titik tekananya. Bahkan, Moh. Hatta dan Langeveld mengatakan bahwa devenisi filsafat tidak perlu diberikan karna setiap orang memiliki  titik tekan sendiri dalam devenisinya. Oleh karna itu, biarkan saja seseorang meneliti filsafat terlebih dahulu kemudian menyimpulkan sendiri.
B.  Pancasila Dan Kehidupan Bernegara
Sebagaimana telah di uraikan diatas, maka perbedaan mendasar antara cara pandang perseorangan (individualism) dan cara pandang kekelurgaan (integralistik indonesia) dalam teori terjadinya negara terbagi atas beberapa teori, yakni;
·         Teori bernegara dalam cara pandang perseorangan: negara dibentuk berdasarkan perjanjian bermasrakat oleh seluruh individu (volonte de tout), sedangkan gerak kenegaraannya berdasarkan pada konstruksi suara terbanyak (vlonte general). Pembentukan suara terbanyak di dalam gerak kenegaraan dilakukan dengan memadukan beberapa golongan; pembentukan suara terbanyak seperti dinamakan koalisi yaitu kumpulan mereka yang memegang tampuk pemerintahan seangkan yang tidak tergolong didalamnya disebut golongan eposisi.
·         Teori bernegara dalam cara pandang integralistik indonesia; negara dibentuk sebagaimana dirumuskan didalam alenea ke iii pembentukan undang undang dasar 1945, yaitu; ‘’atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, dan seterusnya rumusan ini dikembangkan lebih lanjut dengan ungkapan: kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilakukan oleh sepenuhnya majelis permusyawaratan rakyat’’ jelas disini bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan gerak kenegaraan di laksanakan oleh majelis permusyawaratan rakyat yang bercermin dengan kesatuan (integral) dengan cara musyawarah dan bukan koalisi, dimana pengambilan keputusannya dapat mufakat, suara terbanyak, dan atau 2/3. Sebagai pelaksanan gerak kenegaraan ditunjukan seorang mandataris majelis permusyawaratan rakyat.
Demikianlah dasar utama pencerminan ideology pancasila yang bersifat kekeluargaan pada kehidupan bernegaraan bangsa indonesia. Pedoman untuk gerak kenegaraan ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat dalam bentuk garis-garis besar haluan negara (gbhn), dan bukan program partai yang menang atau koalisi. Oleh karna itu, pembentukan gbhn harus dilakukan sesuai dengan penjelasan undang undang dasar 1945, ‘’dengan memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran yang ada’’ demikianlah landasan teoritis atau konsepsi bernegara dengan cara pandang kekeluargaan.
Konsekwensi pada hidup kenegaraan yang dirumuskan oleh para pembentuk undang-undang dasar 1945, dengan rumusan:
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum  dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka, dan pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Aspek yang lain ialah dalam penggolongan dalam masrakat atau yang rumusan yuridis formalnya ialah kebebasaan berserikat dan kumpul. Sesuai dengan cara pandang integralistik, maka keberadaan seseorang dalam hubungan dengan orang lain lebih menentukan; oleh karna itu pengelompokan bukan ditentukaan oleh karya seseorang.(dibentuk oleh kemauan satu orang), melainkan disesuaikan dengan sifat keberadaan.
C.  Pancasila dan Kehidupan Bermasyarakat
Dalam perumusaan kehidupan bermasrakat para pembentuk undang undang dasar 1945, banyak di pengaruhi oleh pemikiran yang tumbuh di sekitar akhir perang dunia ii bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh karna itu menolak segala bentuk penjajahan karna tidak sesuai dengan prikemanusian dan perikeadilan. Hal ini di rumuskan dalam alinea i pembukaan undang-undang dasar 1945, yang kita anggap sebagai pola dasar bermasrakat dengan tiga nilai dasar yaitu: tampa ada penjajahan atau eksploitasi antar manusia; ber-perikemanusiaan; dan ber-perikeadilan.
Apabila nilai nilai dasar ini kita kaitkan dengan tujuan bernegara maka berkelompok atau bermasrakat bertujuan untuk:
·         Melindungi bangsa dan tanah tumpah air indonesia.
·         Memajukaan kesejatraan umum.
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa.dan;
·         Ikut melaksanakan ketertibaan (masrakat) dunia berdasarkan kemerdekaan perdamayan abadi, dan keadilan social.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, maka dalam pengaturan masrakat ditegaskan bahwa semua pengaturan baik yang mengenai warga negara indonesia maupun yang mengenai kedudukan penduduk. Harus memuat hasrat kebangsaan indonesia untuk membangun negara yang bersifat demokratis. Dengankebijakan tersebut kita merekayasa masrakat dengan hukum,(social engeering with law as a tool; r.pound) dan disinilah ideology pancasila menunjukan keterkaitan hukum dan segala aspek kehidupan didalam masrakat, tata hukum (hukum positif) secara interdisipliner, agar sesuai dengan ungkapan yang terkenal didunia barat ‘’tiada masrakat tampa hukum’’ karna bermasrakat mencerminkan ketertibaan dan sesuatu ketertibaan mencerminkan keteraturan baik ia didasarkan kepada hukum tertulis maupun tidak tertulis. Disini terasa perlunya suatu sikap perilaku yang menunjang ketertibaan tersebut. Ideology pancasila mempersaratkan semangat kekeluargaan sesuai undang-undang dasar 1945.
D.  Pancasila Dan Kehidupan Berbangsa
Bangsa indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, namun semenjak sumpah pemuda 28 oktober 1928, dinginkan suatu persatuan. Hasrat ini dituangkan ke dalam undang-undang dasar 1945 bab xv. Namun secara formal sebenarnya rumusan ini, sebagaimana dijelaskan di dalam uud 1945, terjelma didalam pokok pikiran pertama yang terkandung didalam pembukaan undang-undang dasar 1945, yang merupakan suasana kebatinan undang undang dasar (geistlichen bintergrund).
Ideology pancasila menerima aliran pengertian negar a persatuan dalam arti:
·         Negara yang melindungi dan meliputi segenap (suku) bangsa seluruhnya;
·         Negara yang mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan;
·         Negara yang melindungi seluruh tumpa darah.
Dalam satu ungkapan didalam kebangsaan kiita sebut ber-bhinekka tunggal ika. Dalam gerak kegiatan negara, khususnya dalam pembangunan, nilai dasar didalam berbangsa ini menjadi cara pandang integralistik yang operasional yaitu yang disebut wawasan nusantara mencakup berbagai perwujutan yaitu: perwujutan di bidang politik,budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
Pertama ialah perwujudan kepulawan nusantara sebagai satu kesatuan politik dalam arti:
·         Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaanya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah ruang hidup dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal milik bersama bangsa.
·         Bahwa bangsa indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai dalam bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
·         Bahwa secara psikologis, bangsa indonesia harus merasa satu, senasip sepenangungan, sebangsa dan setanah air serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
·         Bahwa pancasila adalah salah satu falsafa serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan megarahkan bangsa menuju tujuanya.
E.  Pancasila Dan Kesejatraan Social 
Penggunaan istilah kesejatraan social disini mencakup arti yang luas, termasuk didalam nya system perekonomian sebagai bagaian utamanya. Istilah lain yang lazim, digunakan untuk hal ini ialah demokrasi ekonomi.
Dalam hal ini kita mengenal beberapa unsure dianatara lain adalah sebagai berikut:
·         Perekonimian disusun sebagai usaha bersama, artinya produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masrakat;
·         Disamping itu perekonomian disusun atas asas kekeluargaan, artinya kemakmuran masrakat yang dianut di utamkan, bukan kemakmuran seseorang semata-mata. Oleh karna itu cabang produksi yang penting, bagi negara dikuasai oleh negara. Demikian pula cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup khalayak dikuasai oleh negara. Kalau tidak maka tampuk produksi akan jatuh ke tangan seseorang dictator.
·         Bidang-bidang yang pengusahanya tidak akan mengusa hajat hidup orang banyak boleh dipegang oleh seseorang. Jadi sector suasta di mungkinkan, namun tetap dalam kerangka koperasi dalam pengertian ideology pancasila. Dengan demikian, pencerminan satu ssatunya asas dalam organisasi ekonomian ialah koperasi, dalam pengertian baru sesuai dengan ideology pancasila.
·         Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar untuk kemakmuran rakyat indonesia hal ini berarti bahwa pemilikan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalam nya  adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuraan rakyat. Sedangkan pengusahannya adalah sesuai prinsip yang telah di kemukakan  yaitu apabila menguasai hajat hidup orang banyak atau penting bagi negara harus dikuasai oleh negara.
Sala satu aspek lain dalam  hubunganya dengan dengan kesejatraan social ialah aspek tenaga kerja. Secara konstitusional pengarahannya ialah: tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
F.  Pancasila Dan Ketahanan Nasional
Satu bangsa pada hakikatnya ingin melestarikan dirinya serta organisasi negaranya. Pelestaian ini memerlukan jaminan, baik yang langsung dapat dimanfaatkannya untuk mendukung pelestarian tersebut yang antara lain berupa kebutuhan material dan spriritual, maupun sekalipun tidak memberikan manfaat langsung, memberikan jaminan kepastian dan pengayom, seperti yang lajimnya dalam hal jaminan yang berupa ketentuan moral maupun hukum.
Ideology pancasila pada dasarnya memberikan jawaban terhadap permasalahan kelestarian kehidupan bangsadan negara, dalam bentuk nilai-nilai dasar maupun arahan-arahan operasional.
Jaminan kelestarian kehidupan bangsa dan negara pada hakikatnyamerupakan suatu katahanan bangsa dan negara, dalam menghadapi perkembangan jaman. Ketahanan suatu bangsa ini lazim disebut ketahanan nasional yaitu: ‘’suatu kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa dan negara. Jadi ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan  suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Konsep ketahanan nasional terdapat karakter boolding yang harus di perkuat untuk keuletan perlawanan kita terhadap neoliberalisasi.
G.  Menanamkan nilai-nilai pancasila sebagai jati diri bangsa
·         Pancasila di tetapkan sebagai dasar indonesia merdeka:
a.       Suatu even yang merupakan suatu kesatuan dari kesinambungan sejarah nkri terbangun.
b.      Pancasila sebagai kesinambungan dari kelahiran bangsa indonesia pada tanggal 28 oktober 1928.
c.       28 oktober 1928 punya kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang indonesia asli merupakan akumulasi dan kesinambungan pendidikan budi otomo 20 mei tahun 1908 yang informal dan di formalkan oleh ki hajar dewantoro , 2 mei ditahun 1920.
d.      Budi otomo membangun pendidikan pribumi, dikarenakan pribumi adalah strata terendah didalam masyarakat pada waktu itu, sebagai dampak kultur stelsel dan politik etis.
·         Pancasila sebagai sifat bangsa
a.       Karena pancasila adalah sifat bangsa, maka sifat bangsa indonesia adalah kaum agamis, maknanya bangsa indonesia percaya atas keberadaan allah s.w.t terlahirnya bangsa dengan dasar al- qur,an surat al-hujarat 13 dan arrum ayat 22.
b.      Pendiri bangsa melahirkan bangsa indonesia dengan dasar al- quran, bahwa bangsa diciptakan oleh allah s.w.t dan dengan kekuasaannya allah menciptakan langit dan bumi (tanah air), warna kulit (bangsa) dan bahasa yang berbeda sebagai dasar sumpah pemuda, sehingga sumpah pemuda tidak bertentangan dengan sunnatullah. Pada akhirnya, founding fathers kita adalah kaum agamis dan pemegang al-qur,an.
·         Pancasila sebagai asas
a.       Berkeyakinan hanya dengan izin allah maka bangsa indonesia terlahir
b.       berkeyakinan bahwa bangsa indonesia terlahir
c.       Berkeyakinan atas adanya dasar indonesia merdeka
·         Pancasila sebagai sumber dari segala hukum
a.       Pancasila adalah keyakinan standarnya bangsa indonesia yang tidak bertentangan dengan sunnatullah dan sunnah rosulullah s.a.w, karena pancasila itu sumber hukum, maka pancasila menjadi dasar nilai itu tumbuh.
b.      Pada akhirnya pancasila tumbuh menjadi nilai sehingga pancasila berperan sebagai pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai falsafah bangsa, oleh karena itu bangsa indonesia harus meyakini:
1.      Adanya tuhan yang maha esa
2.      Menjadi manusia yang adil dan beradab
3.      Menjaga keutuhan bangsa
·         Pancasila harus menjadi dimensi/ ukuran kehidupan berbangsa dan bernegara.
Manusia hidup memiliki kebutuhan dasar yang akan melahirkan budaya, budaya akan melahirkan aturan dasar kemudian menetapkan pola interaksi sosial, interaksi sosial akan menstimulasi dinamika politik (strategi untuk mencapai tujuan), dinamika politik akan berdampak pada pembangunan ekonomi. Bilamana dinamika politik negatif maka pembangunan ekonominya akan negatif pula.
Dinamika politik bangsa indonesia saat ini tidak sesuai dengan budaya bangsa yaitu pemilu, sehingga didalam memecahkan masalah bangsa dengan musyawarah yang telah melahirkan bangsa, merdekanya bangsa dan terbentuknya negara.
·         Budaya bangsa dapat di standarkan dengan pancasila
Pancasila sebagai palsafah bangsa
a.       Menstandarkan nilai budaya, sehingga standart nilai budaya bangsa adalah kepemimpinan/ kreativisme.
b.      Menstandarkan nilai aturan dasar, terlahir standar aturan dasar gotong royong
Agar standar nilai dari kreativisme hingga sistem tanah adat kokoh ia harus diatur didalam sistem tata ruang (str). Sehingga str akan mengatur wilayah binaan yang harus dibangun dan wilayah alamiah yang di pertahankan.
Jadi, nilai-nilai pancasila adalah:
1.      Dengan pancasila kita harus memiliki nilai agamis yang kuat dan bersifat absolute.
2.      Nilai yang mempercayai bahwa kebenaran sejarah sebagai dasar terbangunnya manusia yang adil dan beradab.
3.      Nilai untuk menjaga keutuhan bangsa sebagai cermin bahwa kita adalah manusia yang adil dan beradab yang tidak mau bercerai-berai.
4.      Nilai yang bersikap kepada rakyat yang dipimpin oleh orang-orang yang berilmu (hikmat) yang akan dicapai pada suatu tatanan pada saat man dimensi pancasila yaitu, kreativisme, gotong-royong, mufakat, musyawarah, lumbung dan sistem tanah adat yang tertata didalam sistem tata ruang.
5.      Nilai yang slalu berkehendak untuk mengusahakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Oleh karena itu, penjalanan demokrasi dengan dinamika politiknya adalah pemilu bertentangan dengan sejarah dan dimensi pancasila serta  haram berdasarkan alqur,an.
·           Pancasila sebagai bentuk keadilan yang beradap
Dalam rangka pemikiran tentang dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang bersifat universil itulah perlu diberi tempat yang layak dalam perundang-undangan hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi warganegara. Terutama sekali penting benar hak hidup (keselamatan jiwa), hak atas keselamatan badan dan hak atas kebebasan diri seseorang, karena ketiga-tiganya nyata merupakan karunia dari tuhan yang maha-kuasa, sehingga perlu mendapat perlindungan sejauh mungkin dari negara.