Selasa, 31 Maret 2015

Resume Sejarah Hukum Di Indonesia

Sejara Hukum Indonesia
          Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Ada pun hukum yang di maksut yaitu;

·        Hukum  Eropa Kontinental
          Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
          
        Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara. Negara negara penganut sistem hukum ini antara lain negara negara Perancis, Jerman, Belanda dan bekas jajahan Belanda antara lain Indonesia, Jepang dan Thailand.

·        Hukum Anglo Sixon
          David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302)   membuat periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut: 1.Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;   2.Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan      Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal; 
3. Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu sistem kaidah lain yang disebut “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi Common Law.
4.   Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi Common Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum yang dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada perkembangan yang tradisional. Untuk menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.
             
         Common law, berbeda dengan kebiasaan yang berlaku lokal, adalah hukum yang berlaku untuk dan di seluruh Inggris. Tetapi keadaan atau deskripsi yang demikian itu belum terjadi pada tahun 1066, seperti dapat dilihat pada periodisasi di muka. “The assemblies of free men” yang disebut Country of Hendred Courts hanya menerapkan kebiasaan-kebiasaan lokal. Pembinaan suatu hukum yang berlaku untuk seluruh negeri merupakan karya yang semata-mata dilakukan oleh the royal courts of justice, biasanya disebut The Courts of Westminster. Nama ini dipakai sesuai dengan tempat mereka bersidang sejak abad ketiga belas.

·        Hukum Adat
          Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
          Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis dalam lembaran-lembaran hukum. Oleh karena itu para ahli hukum mengatakan “memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak semurna, tidak tegas.  Oleh orang asing hukum adat dianggap sebagai peraturan-peraturan “ajaib” yang sebagian simpang siur.  Karena sulit dimengerti. Contohnya perbandingan devenisi dari dua ilmuan dibawa ini.
          Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan [[hukum kebiasaan]].H. Noor Ipansyah Jastan, S.H. dan Indah Ramadhansyah. ''Hukum Adat''.
         
    Namun menurut [Van Dijk], kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai [hukum kebiasaan]. Menurutnya [hukum kebiasaan] adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut [Van Dijk], hukum adat dan [hukum kebiasaan] itu memiliki perbedaan. Dibawah ini akan di cantumkan hukum adat individu mahasiswa

Hukum Adat Suku Makian
          Berbicara dalam perspektif hukum adat istiadat suku makian , pada dewasa ini kita tak dapat  pungkiri bahwa mungkin suda tak ada lagi data otentik untuk menjelaskan begitu mendasar untuk dijadikan bahan acuan pada zaman AUFKLARUM  pada abad ke 21 ini, dan hal ini dikarnakan  dinamika masrakat yang telah mengkonsumsi  arus transformasi global secara mentah-mentah tampa memfilter   diberbagai aspek. sehingga ,jika yang dulu nya  terjadi masaalah maka- akan di selesaikan secara hukum adat yang berlaku .namun karna dinamika perubahan zaman sehingga pranata atau hukum adat yang berlaku dipengaruhi di setiap aspek dan  hukum adat maupun budaya suku makian itu sendiri mulai pudar laksamana perjalanan gelombang yang timbul dan berkembang lantas lenyap, namun nya itu dalam hukum adat istiadat suku makian di seni saya akan menyentil sala satu hukum adat suku makian.
           
        Masrakat makian dalam perspektif pembagian warisan tidak terkerucut kepada hukum Negara yang kemudian menuntut setiap warga masrakat untuk mentaatinya  namun dari pada itu, hukum adat juga merupakan hukum yang di akui dalam Negara NKRI ini, sehingga yang di praktekkan adalah hukum yang tidah tertulis dalam hal ini adalah hukum adat. Adapun hukum adat yang di maksut adalah;
 hukum pembagian harta warisan
          dalam pembagian warisan yang suda menjadi hukum yang di praktekan di tengah-tengah masrakat yang masi bisa di kutip hanya lah pembagian harta warisan, adapun dalam hukum ini ada beberapa cara pembagian harta warisan dalam hukum adat suku makian dalam yaitu;
·        Jika dalam keluarga terdapat lima (5) anak dan diantara kelima anak itu dianata mereka hanya terdapat seorang pria maka dia mendapatkan 50% dari seluru harta dan begitu juga wanita.
·        Jika harta yang kemudian ingin di wariskan ke pada kelima anak di atas suda mendapatkan bagiannya kemudian ada satu kebun yang tersisah maka
kebun itu di miliki bersama.
          Hukum ini lah yang di praktekkan dalam pembagian warisan selama ini yang berlaku dari moyang kami sampai pada abad 21 desawa ini.
          Hukum perkawinan
Dalam perkawinan suku makian adapun hukum yang berlaku yaitu;
·        Ketika Calon pengantin pria mendatangi calon pengantin wanita dalam prosesi pernikahan berlangsung pihak keluarga harus membayar kamar pengantin wanita.
·        Istri ikut suami untuk menetap di rumah orang tua suami.
Tak dapat dipungkiri bahwa praktek hukum adat suku makian suda mulai hilang sejau ini karna persoalan jaman yang mempengaruhi itu sehingga dalam kesempatan ini kita tida bisa memberikan penjelasan yang mendasar, untuk itu lebih dan kurang mohon di maklumi.

·        Hukum Islam
          Sejak masuknya Islam ke wilayah nusantara hingga masa reformasi sekarang ini, hukum Islam mampu bertahan dan mewarnai sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan corak dan karakteristiknya, sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :periode akulturasi, represi dan eliminasi, formatisasi, serta aktualisasi.
1.                 Fase Akulturasi (Abad XII – XVIII M)
Fase ini terjadi sejak masa penetrasi atau masuknya Islam ke Indonesia hingga masa kolonialisasi Belanda. Berdasarkan data sejarah, Islam mulai menampakkan pengaruhnya sekitar Abad XII hingga XIII M. -Disebut fase akulturasi karena pada masa ini hukum Islam mengalami adaptasi dengan budaya lokal nusantara. Secara sosio-kultural, hukum Islam telah menyatu dan menjadi living law dalam masyarakat muslim Indonesia.
2.                 Fase Represi dan Eliminasi (Abad XVIII-pertengahan Abad XX)
Fase ini berlangsung sejak Belanda secara de facto menancapkan kolonialismenya di Indonesia, yaitu sekitar abad ke XIX M hingga pertengahan abad XX, yaitu ketika Indonesia memperoleh kemerdekaannya.
3.                 Fase Formatisasi (1945 – 1998)
Berakhirnya kolonialisme di Indonesia sekaligus juga mengakhiri fase represi dan eliminasi terhadap pemberlakuan hukum Islam. Kedudukan hukum Islam pada masa kemerdekaan mengalami kemajuan yang berarti. Namun hal itu tidak berarti bahwa hukum Islam kembali pada kondisi reception in complexu. Lamanya Belanda menjajah mengakibatkan perubahan struktur politik dan sosial bangsa Indonesia.
4.                 Fase Aktualisasi (1998 – sekarang)
Ketika masa reformasi menggantikan orde baru (tahun 1998), keinginan mempositifkan hukum Islam semakin kuat. Pada awalnya muncul pemikiran untuk menghidupkan lagi Piagam Jakarta. Hal ini didasarkan kenyataan bahwa umat Islam adalah mayoritas di Indonesia, sehingga wajar jika hukum agamanya diberlakukan.
          Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada dasarnya ditentukan oleh dua hal, yaitu keinginan umat Islam sendiri serta kebijakan pemerintah yang berkuasa.  Ketika kedua hal tersebut bergayut, maka pemberlakuan hukum Islam menjadi mudah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar