Selasa, 31 Maret 2015

Opini Pilkada Malut

,Oleh: Iwan Marwan

                                REALITAS DEMOKRASI PILKADA MALUT

Negara kita adalah Negara demokrasi, namun praktek Demokrasi dan konsep demokrasi sangatlah jauh berbeda. untuk itu perlu kita tinjau kembali terkait dengan praktek Demokrasi itu. karna Demokrasi Pilkada di-MOLOKU KIE RAHA yang ditontonkan adalah bagian dari momokrasi. Maluku utara adalah tempat deklarasi DEMOKRASI pertama kali pada tahun 1322.M yang dikenal dengan MOTIVERBON dan MAKIAN sebagai pelopor dalam buku tembaga.  walaupun demikian, wujut Demokrasi pilkada di-Maluku utara sampai sejau ini belum ada netralisasi pemelihan kepala daerah sesuai konsep demokrasi yang dimaksut oleh Samuel  P.Huntington. bahkan masih jau dari konsep Demokrasi local yang di maksut oleh Muliyansah.  

Dengan kesesalan, bahwa berbagai rentetan masaalah yang terjadi merupakan momok di yang di rasakan masrakat Maluku utara, dalam hal ini soal Konflik yang terjadi ketika pesta demokrasi pemilukada yang melahirkan disentegrasi dimana-mana. secara kasat mata bisa kita katakan, aktor-aktor politik selalu dibiarkan memperkosa wujut Demokrasi dan melakukan manipulasi komunikasi politik dan Hal ini suda menjadi harga mati bagi para petarung. Olehnya itu, bisa dikatakan praktek politik yang di mainkan Elit politik saat ini tida berbeda jauh dengan praktek politik orde baru. karna banyak CPNS dan PNS yang dilibatkan.  Hal ini perlu kita sadari bersama, bahwa sejau ini konspirasi (persekongkolan) murni yang kemudian secara terang-terangan di lakukan oleh actor elit politik untuk bagaimana memperkaya diri dari  penghisapan hak-hak masrakat. 

Kiranya Hukum tidak lagi memihak kepada rakyat dalam dramatisme kehidupan bernegara ini. sehingga  cukup lah suda kita di kebiri dan di sunat oleh perampok-perampok elit Maluku utara yang selalu mengobral janji dan membeli suara rakyat sebesar Rp. 100.000. padahal mereka tau aturan, UU NO.32 yang di revisi menjadi UU 12. THN 2008 TENTENG PERATURAN DAERAH suda menjelaskan dalam pasal 82 ayat 1. bahwa ‘’pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih’’ semuanya itu merupakan pemfoyaan dan krateria ketidak bijaknya mereka untuk kepentingan akar rumput tampa membeda bedakan suku dan agama. Terlepas dari realitas di atas perlu diketahui bersama bahwa partai yang kemudian mengusung enam (6) kandidat perlu dicermati kembali. karna ada partai yang  memperkosa aspirasi masrakat dan tujuan  partai. Mengapa saya katakana demikian, karna paska kenaikan BBM kemarin seluru rakyat telah menyaksikan bersama bahwa partai DEMOKRAT dan PAN yang ditumpangi MUHAJIR dan SAHRIN adalah partai pertama yang ingin menaikan harga BBM. Dan partai PDI-P,  merupakan partai yang pertama kali menolak kenaikan  harga BBM sejak 2010 yang lalu. karna partai PDI-P merupakan Partai yang berasaskan NASIONALISME. Yang selalu berjuang untuk kaum Marhaen atau kaum miskin

itu artinya Jangan Sekali-kali kita hanya melihat Muhajirnya, atau Namtonya tapi coba kita melihat partai mana yang memihak kaum miskin dan partai mana yang menghisap hak rakyat. Sebagai orang akademisi displin ilmu politik secara tegas saya katakan bahwa PARTAI POLITIK adalah penguasa tertinggi di bangsa ini bukan saja para ELIT POLITIK .Karna sistim politik Indonesia adalah system Kepartayan. Dan dalam Partai kita bisa merdeka secara pikiran namun tidak bisa merdeka secara kebijakan. Contohnya DPR-RI dari Fraksi PAN,PPP,dan GOLKAR  mana yang tidak mendukung kenaikan harga BBM mereka semua mendukung kenaikan harga BBM walaupun Notabennya sebagai wakil rakyat.  Namun  mereka sebagai- partai koalisi tidak bisa mengambil kebijakan untuk menentang Partai Demokrat. Untuk itu Disini kami hanya mengajak seluru rakyat untuk melihat partai mana yang benar-benar merakyat dengan mengusung pemimpin yang Tegas,bijak, dan berjiwa Nasionalis. karna dengan ketegasan dan berjiwa Nasionalis seperti ;  Ir.Namto Hui Roba SH.  yang mampu membijaki segala kepentingan Rakyat tampa membeda bedakan suku. Dan beliau pemimpin pertama yang memecat pegawai. Ingat Dalam catatan sejarah, BUNG KARNO dengan jiwa Nasionalis mampu mengusir Kolonialisme, Imprealisme barat dan merebut kemerdekaan Bangsa Indonesia yang tercinta ini. 

Maka Dengan itu marilah kita memandang Daerah ini dengan satu kesatuan yang Riil. Singkirkan politik suku, dan agama, dan wujutkan Nasionalisme yang di ajarkan para leluhur bangsa ini dan wujutkan LIMA SISI MELAHIRKAN SATU KEPALA ,DAN SATU KEPALA MELAHIRKAN LIMA SISI ‘’GASILIN NIPOYOPSO’’ Dan BERBEDA TETAP SATU ‘’BUNEKA TUNGGAL IKA’’. Demi tegaknya kesejatran rakyat Maluku Kie Raha. maka Dengan  itu, ‘’Ingat Jangan Memilih Karna Uang, Agama dan Suku Tapi Memilih Berdasarkan Nurani, dan Kenyatan, memilih dengan jiwa nasionalisme adalah solusi’’ Untuk itu marilah kita lebih cermat dan menelah pemimpin kita walaupun kita terlahir sebagai kalifa di persada bumi Maluku Kie Raha.

Jika  Kita Terlahir Dalam Pintu Rahim Perjuangan Sang Ibu, Maka Matipun Dalam Pintu Perjuangan. Namun Perjuangan Kita Saat Ini Adalah Berjuang Untuk Mencari Pemimpin Sederhana dan Nasionalisme Demi Tegaknya Pintu Kemakmuran dan Kesejatraan.          (Irna jalal)

MAKALAH; Masrakat Madani

Oleh:Iwan Marwan
Tgl,23 Maret 2013
BAB I
PENDAHULUAN
MASRAKAT MADANI
      Sejarah awal munculnya istilah masrakat madani bermula ketika nabi muhammat saw. Hijrah di kota yasrib, sebua kota yang subur yang terletak di sebelah utara kota mekah. setelah nabi muhammat saw. Mapan di kota itu, beliau mengubah nama kota itu dengan nama al-madinah,yang artinya ‘kota’. secara konvensional, perkataan madinah di artikan sebagai ‘kota’ akan tetapi secara ilmu kesastran, kata itu mengandung kata ‘peradaban’. Dalam bahasa arab, ‘peradaban’ memang di ungkapkan dalam kata-kata’madaniyyah’ atau ‘tamaddun’. Oleh karna itu tindakan nabi muhammat saw. Menggantikan nama kota yasrib menjadi madaniyyah merupakan pernyataan niat atau proklamasi bahwa iya bersama para pendukungnya yang terdiri atas kaum muhajjirin dan ansar hendak mendirikan dan membangun masrakat yang beradab.
            Tidak lama setelah menetap di madinah, nabi muhammat saw. bersama semua unsure penduduk madinah meletakkan secara kongkrit dasar-dasar masrakat madani, dengan menggariskan ketentuan hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal sebagai piagam madinah.dalam dokumen itu, ummat manusia untuk pertama kalinya diperkenalkan kepada wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi serta tanggung jawap social dan politik, khususnya pertahanan secara bersama.
BAB II
PEMBAHASAAN

A. PENGERTIAN MASRAKAT MADANI
            Sejarah awal munculnya istilah masrakat madani bermula ketika nabi muhammat saw. Hijrah di kota yasrib, sebua kota yang subur yang terletak di sebelah utara kota mekah. setelah nabi muhammat saw. Mapan di kota itu, beliau mengubah nama kota itu dengan nama al-madinah,yang artinya ‘kota’. secara konvensional, perkataan madinah di artikan sebagai ‘kota’ akan tetapi secara ilmu kesastran, kata itu mengandung kata ‘peradaban’. Dalam bahasa arab, ‘peradaban’ memang di ungkapkan dalam kata-kata’madaniyyah’ atau ‘tamaddun’. Oleh karna itu tindakan nabi muhammat saw. Menggantikan nama kota yasrib menjadi madaniyyah merupakan pernyataan niat atau proklamasi bahwa iya bersama para pendukungnya yang terdiri atas kaum muhajjirin dan ansar hendak mendirikan dan membangun masrakat yang beradab.
            Tidak lama setelah menetap di madinah, nabi muhammat saw. bersama semua unsure penduduk madinah meletakkan secara kongkrit dasar-dasar masrakat madani, dengan menggariskan ketentuan hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal sebagai piagam madinah.dalam dokumen itu, ummat manusia untuk pertama kalinya diperkenalkan kepada wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi serta tanggung jawap social dan politik, khususnya pertahanan secara bersama.
A.Devenisi Masrakat Madani
            Pada era tahun 1990-an istilah masrakat madani atau civil society kembali popular dan banyak di perbincangkan dalam kehidupan sehari-hari kita. Di indinesia, terma atau istilah civil society diterjemahkan dengan pengertian yang beragam, seperti sebutan masrakat sipil (Mansour Faqih), masrakat madani (Dato Sari Ibrahim, kemudian di populerkan lebih jauh oleh Nurcholis Madjit), masrakat kewarganegaraan (M.Ryas Rasyid), korporatisme masrakat (Ramlan Surbakti),kemudian civil society itu sendiri oleh (Muhammat A.S Hikam).
            Masrakat madani adalah masrakat yang berperadaban. Didalam nya terdapat keterbukaan sehingga ada juga yang menyebutnya sebagai masrakat terbuka. Masrakat madani menghargai dan mengakui adanya kebersamaan dalam semua aspek kehidupan dan juga terdapat hak dan kebebasan asasi manusia, demokratisasi dalam pemerintah dab keberpolitikan, dan juga peluang yang seluas-luasnya kepada masrakat untuk berperan dalam berabagai urusan kehidupan tampa harus berada pada jalur-jalur formal. Oleh karna itu, ada yang mengangap filosofi tentang masrakat madani pada dasarnya adalah filsafat tentang lembaga suadaya masrakat yang menguatkan kelas menengah dalam kehidupan ekonomi.
            Masrakat madani yang di kembangkan sekarang memiliki sejarah tersendiri. Dalam masrakat madani akan dilihat dan diselidiki konsep-konsep yang berkaitan dengan hal tersebut sebagai suatu bentuk dialog islam dengan modernisasi. Masrakat madani kadang di pahami sebagai masrakat sipil karna di terjemahkan dari konsep civil society yang lahir dari abad dari abad ke XVIII, dengan tokohnya John Locke dan Montesquieu.
            Masrakat madani adalah masrakat yang berperadaban dan bukan lah masrakat yang biadap. Kata sipil dalam civil society memang berarti warga, sehingga ada juga cenderung menerjemahkannya dengan masrakat kewargaan. Akan tetapi, dari akar kata tersebut muncul kata Civilization yang berarti peradaban. Begitu juga kata madani yang juga merupakan padanan dari kata ‘madina’ yang berarti kota. Juga dapat di lahirkan kata ‘tamddun’ dalam bahasa arab juga memilkii arti peradaban.
            Gerakan kemasrakatan (social movment) adalah bagian yang esensial dan merupakan pertanda kehadiran masrakat sipil. Akan tetapi, dengan system komunis pun sebua masrakat sipil bisa tumbuh,walaupun ia tumbuh sebagai kekuatan reaksi atau antithesis terhadap dominasi Negara. Pemerintah yang totaliter tidah mampu menemukali tumbuhnya masrakat sipil sebagai mana yang di lihat di Negara-negara demokrasi liberal. Serikat buruh yang di harapkan mendukung pemerintah ternyata justru berkembang menjadi masrakat sipil. Dalam kasus polandia (1980) kesadaran sipil tumbuh dari masrakat khatolik yang kuat. Gereja khatolik ternyata mampu mengartikulasi aspirasi dan kepentingan rakyat dan karna itu menjadi lembaga dalam masrakat sipil. Berbagai pemikiran dilontarkan seputar civil society  (yang di Indonesia di terjemahkan dalam masrakat sipil atau masrakat madani). Dalam arti masrakat madani di anggap sebagai imbas dari perkembangan pemikiran yang terjadi di dunia barat, khususnya di Negara-negara industry maju di eropa barat dan amerika serikat.
            Perbedaan terjemahan atau pengertian mengenai civil society tersebut didasarkan pada diantara mereka dalam sudut pandang. Selain itu,mereka terpengaruh kuat oleh konsep-konsep civil society  yang telah di kembangkan oleh para ilmuan sebelumnya,khususnya ilmuan dari barat . untuk mengetahui konsep civil society yang telah berkembang sebelumnya, berikut ini bebrapa pemikiran ilmuan barat maupun para ilmuan sosilogi tenteng civil society yaitu ;
·         Cicero
mengatakan bahwa Civil society adalah masrakat politik yang memiliki kode hukum sebagai dasar pengaturan hukum. Pengertian ini erat kaitan nya dengan konsep warga romawi yang hidup di kota-kota yang memiliki kode hukum (ius civile),sebagai cirri dari masrakat beradap di banding dengan warga diluar romawi yang di anggapbelum beradap.
·         Jhon Locke
mendefenisikan civil society sebagai masrakat politik. Ia di hadapkan dengan otoritas paternal atau keadan alami (state of nature) masrakat yang damai,penuh kebajikan,saling melindungi, penuh kebebasan,tidak ada rasa takut dan penuh kesetaraan. Keadean itu berubah setelah manusia menemukan system moneter dan uang.
·         Jean Jaques Rousseau
sumbangan atas konsep civil society,adalah karna pendapatnya tentang kontrak social (social contrast)-masrakat terwujut akibat kontrak social. Ia juga mempunyai konsep alamia-manusia didorong untuk cinta pada diri sendiri yang membuatnya selalu menjaga kesalamatan dirinya sendiri dan naluri untuk memuaskan keinginan-keinginan manusiawinya.manusia pada dasarnya memiliki kebaikan-kebaikan alamiah (natural goodness) bila terjadi perang,itu bukan fenomena alamia,melainkan fenomena social.  
·         Hegel
berpendapat civil society adalah bagian dari tatanan politik secara keseluruhan. Bagian dari tatanan politik lain adalah Negara (state) civil society yang di maksut adalah perkumpulan merdeka adalah seorang yang membentuk burgeliche gesellcfhaft (bourgeois society). Bagi HEGEL,Negara merupakan perwujudan ‘’jiwa mutlak’’ (absolute idea)  yang bersifat unik karna memiliki logika, system berpikir dan berprilaku tersendiri yang berbeda dengan lembaga politik lain (civil society)
·         Antonio Gramci
memisahkan civil society di satu sisi dan Negara di satu sisi yang lain. Civil society melawan hegemoni Negara. Ia mendefinisikan civil society sebagai organism yang di sebut ‘’privat’’ dengan masrakat politik dengan disebut Negara. Wilayah-wilayah institute itu,antara lain gereja,serikat-pekrja dan dagang, serta lembaga pendidikan.
·         Thomas Paine
mendefinisikan civil society dimulai dari merebeknya tradisi individualisme di amerika serikat, peraturan-peraturan pemerintah, rule of law, dan kekuatan militer.
·         Ernest Gellner
civil society adalah ‘’masrakat yang terdiri atas institusi non-pemerintah yang  otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi negara’’.
·         Alexic de Tocqueville
civil society dapat didefenisikan wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan, antra lain, kesukarelaan (voluntary),  keswasembadaan (self generating), kemandirian yang tinggi berhadapan dengan Negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang di ikuti oleh warganya.
            Bertolak dari pemikiran-pemikiran mengenai civil society diats, Adi Suryadi Culla (1999) melihat empat perspektif dalam memandang civil society ; (1). Perspektif yang memandang hubungan masrakat dan Negara secara berhadapan secara dyadic, (2). Masrakat dan Negara (sebagai masrakat politik) sebagai dua entitas yang secara rasional dan fungsional tidak terpisahkan; (3). Perspektif yang memandang hubungan masrakat  dan Negara tidak dalam konteks dyadic, sebagai dua entitas yang selalu berhadapan, dalam situasi konflik; (4). Perspektif yang memandang civil society di pisahkan dari tiga entitas lainnya, Negara masrakat politik (political state), dan masrakat ekonomi (economic state).
            Muhammad A.S Hikman (1996) secara ringkas menyebutkan, bahwa sebagai mana di konsepkan oleh pelopornya di atas, civil society memiliki tiga cirri utama : (1). Adanya kemanndirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok  dalam masrakat, utamanya ketika berhadapan dengan Negara : (2) . adanya ruang pablic bebas sebagai wahana dalam keterlibatan politik secara aktif dari warga melalui wacana dan praktis yang berkaitan dengan kepentingan public; (3). Adanya kemampuan untuk membatasi kuasa Negara agar ia tidak interfensionis.
            Terlepas dari pengertian beberapa cendekiaan diatas, Istilah masrakat madani pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Anwar Ibrahim (yang saat itu menjabat sebagai mentri keuangan dan timbalan perdana mentri Malaysia) dalam cerama symposium nasional dalam rangka forum ilmia pada festifal istiqlal,tanggal 26 september 1995. Terma tersebut diterjemahkan dari bahasa Arab ‘’mujtama’madani’’ yang di perkenalkan oleh Prof.Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban islam dari Malaysia. Pada era revormasi B.J. Habibie sebagai presiden pada masa transisi telah mempopulerkan konsep masrakat madani.Presiden B.J. Habibie pernah mengeluarkan keputusan Presiden No.198  tahun 1998 pada tgl 27 februari 1999 untuk membentuk suatu lembaga dengan tugas merumuskan dan mensosialisasikan konsep masrakat madani. Konsep masrakat madani di kembangkan untuk menggantikan paradigm lama yang menekankan pada stabilitas dan keamanan yang terbukti suda tidak cocok lagi.
            Konsep masrakat madani yang bersumber pada piagam Madinah diidentikan dengan masrakat yang berbudi luhur atau berahlak mulia. Dalam hal itu ada beberapa syarat untuk mewujutkan masrakat Madanih di uraikan sebagai berikut;(1).      Masrakat madanih harus berdiri tegak di atas landasan keadilan, yang bersendikan keteguhan dan berpegang pada hukum;(2).         Masrakat Madanih akan terwujut apabila terdapat  semangat             keterbukaan dalam masrakat.keterbukaan adalah konsekwensi dari prikemanusian,suatu pandangan yang melibatkan sesame manusia secara      positif dan optimis.
(3).       Manusia di pandang sebagai makhluk yang mempunyai potensi untuk benar dan baik.oleh karna itu setiap orang mempunyai potensi untuk menyatakan pendapat untuk di dengar;(4).            Ditegakkannya nilai-nilai hubungan social yang luhur seperti toleransi dan pluralism.Nilai-nilai tersebut merupakan wujut dari peradaban.
            C. Dinamika Peran Masrakat Madani di Indonesia
            Di Indonesia terdapat banyak pilar bagi berdiri nya masrakat madani. Pilar disini,  yaitu lembaga-lembaga atau institute-institute penegak yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masrakat yang tertindas. Dalam penegakan civil society, pilar-pilar tersebut menjadi prasarat mutlak bagi terwujutnnya kekuatan civil society. Pilar-pilar tersebut antara lain gerakan mahasiswa, lembaga sumberdaya masrakat (LSM) dan Pers, supermasi hukum dan perguruan tinggi.
            Untuk konteks Indonesia, pilar-pilar yang terus berkontribusi bagi penegakan civil society, yakni ; pertama, gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa bagai manapun menurut M. Alfan Alfian M, merupakan fenomena yang layak di cermati , antara lain di sebabkan posisinya yang relative independen dan cenderung masih dominan menampakan idealismenya.gerakan mahasiswa, untuk membedakannya dengan gerakan-gerakan lai, memiliki nuansa yang pas, antara lain disebabkan ‘’posisi istimewa’’ di tengah-tengah masrakat pada umumnya. Mereka hadir dari kampong tempat menimpah ilmu dan mengembangkan kebebasan mimbar akademik. Kondisi lingkungan social sekitarnya,menuntut mahasiswa untuk memberikan respons yang konskruktif.karna mahasiswa masih di asumsikan memiliki ‘’idealisme yang murni’’ untuk menyuarakan suara-suara moralnya.
            Kedua, Lembaga sumberdaya masrakat (LSM) sebagai civil society di Indonesia. Dalam kajian tim ICCE UIN Jakarta, LSM diartikan sebagai institusi social yang dibentuk oleh suadaya masrakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masrakat yang tertindas. Selain itu,LSM dalam konteks civil society juga bertugas menyelenggarakan  empouwring (pemberdayaan) kepada masrakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan, dan sosialisasi  program-program pembangunan masrakat. Dan ketiga pers sebagai pilar civil society. Pilar ini merupakan institusi yang penting dalam penegakan civil society karna dapat mengkritisi dan menjadi bagian  dari social control yang dapat menganalisis serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya. Hal tersebut pada giliran nya mengarah pada adanya indenpendensi pers serta mampu menyajikan berita atau informasi secara transparan dan objektif.

Baik mahasiswa, LSM, dan Pers di satukan oleh kesamaan satu kepentingan di antara mereka, yakni bagaimana demokrasi (dan proses reformasi) bisa dikawal. Perlu di pikirkan dan di agendakan apakah ke tiga pilar ini merupakan kekuatan civil society yang berorientasi memperkuat wacana dan proyek neoliberalisme, atau kah sebaliknya, memperkuat basis gerakan social untuk memperjuangkan demokrasi kerakyatan sebagai orientasi utamanya. Wassalam..!!!!!

Resume Sejarah Hukum Di Indonesia

Sejara Hukum Indonesia
          Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Ada pun hukum yang di maksut yaitu;

·        Hukum  Eropa Kontinental
          Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
          
        Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara. Negara negara penganut sistem hukum ini antara lain negara negara Perancis, Jerman, Belanda dan bekas jajahan Belanda antara lain Indonesia, Jepang dan Thailand.

·        Hukum Anglo Sixon
          David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302)   membuat periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut: 1.Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;   2.Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan      Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal; 
3. Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu sistem kaidah lain yang disebut “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi Common Law.
4.   Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi Common Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum yang dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada perkembangan yang tradisional. Untuk menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.
             
         Common law, berbeda dengan kebiasaan yang berlaku lokal, adalah hukum yang berlaku untuk dan di seluruh Inggris. Tetapi keadaan atau deskripsi yang demikian itu belum terjadi pada tahun 1066, seperti dapat dilihat pada periodisasi di muka. “The assemblies of free men” yang disebut Country of Hendred Courts hanya menerapkan kebiasaan-kebiasaan lokal. Pembinaan suatu hukum yang berlaku untuk seluruh negeri merupakan karya yang semata-mata dilakukan oleh the royal courts of justice, biasanya disebut The Courts of Westminster. Nama ini dipakai sesuai dengan tempat mereka bersidang sejak abad ketiga belas.

·        Hukum Adat
          Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
          Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis dalam lembaran-lembaran hukum. Oleh karena itu para ahli hukum mengatakan “memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak semurna, tidak tegas.  Oleh orang asing hukum adat dianggap sebagai peraturan-peraturan “ajaib” yang sebagian simpang siur.  Karena sulit dimengerti. Contohnya perbandingan devenisi dari dua ilmuan dibawa ini.
          Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan [[hukum kebiasaan]].H. Noor Ipansyah Jastan, S.H. dan Indah Ramadhansyah. ''Hukum Adat''.
         
    Namun menurut [Van Dijk], kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai [hukum kebiasaan]. Menurutnya [hukum kebiasaan] adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut [Van Dijk], hukum adat dan [hukum kebiasaan] itu memiliki perbedaan. Dibawah ini akan di cantumkan hukum adat individu mahasiswa

Hukum Adat Suku Makian
          Berbicara dalam perspektif hukum adat istiadat suku makian , pada dewasa ini kita tak dapat  pungkiri bahwa mungkin suda tak ada lagi data otentik untuk menjelaskan begitu mendasar untuk dijadikan bahan acuan pada zaman AUFKLARUM  pada abad ke 21 ini, dan hal ini dikarnakan  dinamika masrakat yang telah mengkonsumsi  arus transformasi global secara mentah-mentah tampa memfilter   diberbagai aspek. sehingga ,jika yang dulu nya  terjadi masaalah maka- akan di selesaikan secara hukum adat yang berlaku .namun karna dinamika perubahan zaman sehingga pranata atau hukum adat yang berlaku dipengaruhi di setiap aspek dan  hukum adat maupun budaya suku makian itu sendiri mulai pudar laksamana perjalanan gelombang yang timbul dan berkembang lantas lenyap, namun nya itu dalam hukum adat istiadat suku makian di seni saya akan menyentil sala satu hukum adat suku makian.
           
        Masrakat makian dalam perspektif pembagian warisan tidak terkerucut kepada hukum Negara yang kemudian menuntut setiap warga masrakat untuk mentaatinya  namun dari pada itu, hukum adat juga merupakan hukum yang di akui dalam Negara NKRI ini, sehingga yang di praktekkan adalah hukum yang tidah tertulis dalam hal ini adalah hukum adat. Adapun hukum adat yang di maksut adalah;
 hukum pembagian harta warisan
          dalam pembagian warisan yang suda menjadi hukum yang di praktekan di tengah-tengah masrakat yang masi bisa di kutip hanya lah pembagian harta warisan, adapun dalam hukum ini ada beberapa cara pembagian harta warisan dalam hukum adat suku makian dalam yaitu;
·        Jika dalam keluarga terdapat lima (5) anak dan diantara kelima anak itu dianata mereka hanya terdapat seorang pria maka dia mendapatkan 50% dari seluru harta dan begitu juga wanita.
·        Jika harta yang kemudian ingin di wariskan ke pada kelima anak di atas suda mendapatkan bagiannya kemudian ada satu kebun yang tersisah maka
kebun itu di miliki bersama.
          Hukum ini lah yang di praktekkan dalam pembagian warisan selama ini yang berlaku dari moyang kami sampai pada abad 21 desawa ini.
          Hukum perkawinan
Dalam perkawinan suku makian adapun hukum yang berlaku yaitu;
·        Ketika Calon pengantin pria mendatangi calon pengantin wanita dalam prosesi pernikahan berlangsung pihak keluarga harus membayar kamar pengantin wanita.
·        Istri ikut suami untuk menetap di rumah orang tua suami.
Tak dapat dipungkiri bahwa praktek hukum adat suku makian suda mulai hilang sejau ini karna persoalan jaman yang mempengaruhi itu sehingga dalam kesempatan ini kita tida bisa memberikan penjelasan yang mendasar, untuk itu lebih dan kurang mohon di maklumi.

·        Hukum Islam
          Sejak masuknya Islam ke wilayah nusantara hingga masa reformasi sekarang ini, hukum Islam mampu bertahan dan mewarnai sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan corak dan karakteristiknya, sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :periode akulturasi, represi dan eliminasi, formatisasi, serta aktualisasi.
1.                 Fase Akulturasi (Abad XII – XVIII M)
Fase ini terjadi sejak masa penetrasi atau masuknya Islam ke Indonesia hingga masa kolonialisasi Belanda. Berdasarkan data sejarah, Islam mulai menampakkan pengaruhnya sekitar Abad XII hingga XIII M. -Disebut fase akulturasi karena pada masa ini hukum Islam mengalami adaptasi dengan budaya lokal nusantara. Secara sosio-kultural, hukum Islam telah menyatu dan menjadi living law dalam masyarakat muslim Indonesia.
2.                 Fase Represi dan Eliminasi (Abad XVIII-pertengahan Abad XX)
Fase ini berlangsung sejak Belanda secara de facto menancapkan kolonialismenya di Indonesia, yaitu sekitar abad ke XIX M hingga pertengahan abad XX, yaitu ketika Indonesia memperoleh kemerdekaannya.
3.                 Fase Formatisasi (1945 – 1998)
Berakhirnya kolonialisme di Indonesia sekaligus juga mengakhiri fase represi dan eliminasi terhadap pemberlakuan hukum Islam. Kedudukan hukum Islam pada masa kemerdekaan mengalami kemajuan yang berarti. Namun hal itu tidak berarti bahwa hukum Islam kembali pada kondisi reception in complexu. Lamanya Belanda menjajah mengakibatkan perubahan struktur politik dan sosial bangsa Indonesia.
4.                 Fase Aktualisasi (1998 – sekarang)
Ketika masa reformasi menggantikan orde baru (tahun 1998), keinginan mempositifkan hukum Islam semakin kuat. Pada awalnya muncul pemikiran untuk menghidupkan lagi Piagam Jakarta. Hal ini didasarkan kenyataan bahwa umat Islam adalah mayoritas di Indonesia, sehingga wajar jika hukum agamanya diberlakukan.
          Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada dasarnya ditentukan oleh dua hal, yaitu keinginan umat Islam sendiri serta kebijakan pemerintah yang berkuasa.  Ketika kedua hal tersebut bergayut, maka pemberlakuan hukum Islam menjadi mudah.



Kekafiran Berpikir

Oleh: Iwan Marwan

Tgl 24-03-2015, ternate

Sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia jauh berbeda dengan sejarah kemerdekaan bangsa-bangsa lainya di seluruh dunia, hal ini karna sejarah pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah sejarahnya kaum muda secara totalitas dengan modal  semangat perjuangan melawan bangsa Imprealisme dan Kolonialisme sehingga mereka mampuh memerdekaan bangsa indonesia.

perjuangan pergerakan kaum muda di saat itu di mulai pada tahun 1905 sampai tahun 1945, di tahun 1945 merupakan tahun yang menjadi awal kesuksesan perjuangan kemerdekaan untuk bangsa indonesia selama bertahun-tahun. untuk itu, suda menjadi barang tentu, warisan yang di wariskan adalah tidak lain dan tidak bukan hanya lah warisan perjuangan bangsa, karna kemerdekaan menurut para father, mather bangsa Indonesia hanyalah sebuah jembatan emas yang di pentangkan untuk mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan bangsa indonesia. 

menguatkan asumsi saya sebagaimana tertuang pada paragraf kedua karna mengingat didalam formulasi pembukaan undang-undang dasar 1945 yang tertuang didalam alenea ke dua adalah:
''dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia''  itu artinya, tanggung jawab kita saat ini adalah mengantarkan rakyat indonesia kedalam gerbang kemerdekaan indonesia itu, mengapa demikian. pemaknaan kata :didepan, dalam terori interpretasi Paul Ricoeur, kata didepan sebagaimana dilansir kemudian memiliki pengertian yang terbatas.  sehingga suda menjadi barang tentu untuk bagaimana mewarisi api-api yang berkobar-kobar untuk menegakkan kejaliman di persada bumi tercinta ini. 

terlepas dari polemik diatas, sudah menjadi indikasi bahwa sebuah gerakan yang di lakukan oleh kaum muda entah itu gerakan politik maupun gerakan moril semuanya itu merupakan warisan yang harus diterima. karna biar bagimana pun juga, setiap pendiri bamgsa ini memiliki anak-anak ideologisnya masing-masing.

akan tetapi, menjadi persoalan hari ini adalah babak sejarah yang di konstruksi oleh akan muda tahun 1966 sebut saja, Kosmos Batubara, Akbar Tanjung, dan Abdul Gafur. yang sampai hari ini kemudian telah mengkafirkan seluruh re-generasi yang konon katanya sebagai pemegang tongkat estavet bangsa, sebagai buss penggerak rakyat bangsa indonesia. akibat dari konspirasi yang kemudian di lakukan oleh angkatan muda dan pihak militer sebagai salah satu kekuatan politik yang kuat di masa kedaulatan Republic Indonesia di kocar kacir oleh pihak imprealisme dan kolonialisme. 

alasan ini lah bung Karno yang dengan gagah berani meneriakan ganyang malaysia, dan keluar dari Persatuan Bangsa Bangsa akibat dari ulah AS dan Inggris untuk memerdekaan Malaysia, kemudian di tahun-tahun ini pula perang dingin di antara blok barat dan Uni soviet kemudian berpengaruh pada setiap negara-negara yang ada di Asia dan Afrika. Didalam buku Ketahanan Nasional yang di terbitkan oleh GRASINDO, menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara lebih besar alokasinya untuk membangun ABRI karna ploting anggaran untuk ABRI sebesar 3/4 % , sedangkan kondisi keungan indonesia pada tahun 1963-66 belum begitu stabil akibat dari pada pihak Imprealisme dan Kolonialisme masih mengancam Kedaulatan bangsa Indonesia.

Negara bangsa Indonesia yang di kenal masih seumuran jagung yang belum memiliki konstruksi Ekonomi yang kuat akibat dari pada warisan Penjajahan selama 350 tahun lamanya, yang merusak mental para rakyat pribumi Indonesia malah di peradabkan pada perebutan blok barat dan timur sehingga Bung Karno sebagai presiden pertama harus banyak melakukan diplomasi dan hubungan bilateral dan multilateral, sehingga menjadi utama adalah kedaulatan negara bukan mengabaikan Rakyat. namun dengan adanya konspirasi asing dengan Militer yang dibesarkan oleh Bung Karno untuk menjatuhkan Bung Karno malah kaum muda juga ikut berselingku dengan para antek-antek predator tersebut. sekalipun dalam pidato pertanggung jawaban kepresidenan yang kemudian di tolak oleh MPRS Versi Orde Baru yang di namakan NAWAKSARA memiliki tiga poin pokok dalam pidato tersebut yakni :

  1. Lihainya Nikolim, 
  2. Subversi antek-antek Militer yang tidak jelas, dan
  3. keterlibatan CIA Amerika untuk menjatuhkan bung Karno
sekalipun demikian, pidato NAWAKSARA bung Karno yang tidak menyalahkan para kaum muda yang melakukan demonstrasi bersama  dukungan oleh Militer untuk menjatuhkan beliau namun meminjam judul buku Muhammad Thalib kaum muda angkatan 1966 telah mengalami sati Kekafiran Berpikir. Gymnastik Politik Radikal Nasional (Achmad Suhawi) menjelaskan bahwa sebuah kesaksian Jonh Lumakewang yang bertemu dengan bung Karno secara diam-diam dan menyampaikan kepada bung Karno ternyata di luar sana rakyat menunggu komando bung Karno dikalah itu, akan tetapi jawaban yang sederhana kemudian di sampaikan kepada jonh. bung Karno berkata: saya yang tidak berkomando saja suda banyak rakyat yang mati, makanya ingat Jonh kamu harus cerdik seperti merpati dan lincah seperti ular ingat itu dalam surat matius ayat 10, karna kamu akan di peradabkan pada satu masa yang akan lebih sulit dibanding aku yang hanya melawan  kaum penjajah. dan ini merupakan konstruksi sejarah yang kelam dikemudian hari.

setelah terbit terangnya kekuasaan Orde Baru di bawa pimpinan totaliter dan otoriternya Suharto, seluruh kaum muda 1966 kemudian menjadi penyokong Orba selama 32 tahun terkecuali Soe Hoe Gie yang entah kemana kematianya yang simpang siur sampai deting ini. warisan yang di wariskan adalah warisan yang tersesat karna kita dijauhkan oleh segala bentuk aktifitas kerakyataan.  Abdul Gafur dkk memarjinalkan Gerakan kaum muda dengan membentuk Komite Nasional Pemuda Indonesia guna memutuskan mata rantai kekuatan Cipayung pada tahun 1973. 

dan mentri Pendidikan dan Kebudayaan Alm Daout Yoesup menerapkan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) sebagai pembatasan eksistensi mahasiswa dan memperkecil ruang gerak mahasiswa dalam merespok politik praktis dikala itu (buku:Sketsa Pergolakan GMNI).  dengan kebijakan itu pula hendak memanipulasi kesadaran mahasiswa dalam memaknai dan menjalani kehidupan di kampus. 

kegiatan kampus diarahkan pada hal-hal yang bersifat  ''student needt'' (misalnya;pemenuhan buku murah, dan behasiswa), ''student intrest'' pengembangan minat mahasiswa untuk berkesenian, dan penelitian), dan ''student welfare'' (hubunganbelajar mengajar yang harmonis antara mahasiswa dan dosen yang menyenangkan). kebijakan lainya, lewat Mentri Pendidikan pula, kemudian menerapkan yang namanya Badan Kordinasi Mahasiswa sedangkan Majelis Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa yang otonom yang bertanggung jawap pada wilayah kampus dan menjadi medyum kekuatan mahasiswa yang terorganisir dibekukan.

dengan berbagai upaya diatas, ternyata kita kaum muda saat ini telah mengalami satu kesesatan berpikir akibat konstruksi Orba, mengapa saya katakan demikian, ternyata kita semua sadar akan kenyatan itu. namun kesadaran itu bersifat kesadaran naif (Pauld Freud) karna kenyataan konsep dan kenyataan hari ini tidak sesuai. namun apakah sebagai kaum muda yang mewarisi perjuangan para arsitek bangsa ini telah membijaki persoalan itu, atau kah kita suda menjalankan kewajiban kita yakni mendidik rakyat bagi kita yang di manusiakan oleh Pendidikan? jawabanya adalah belum, kemandulan gerakan yang kita alami saat ini, dan ini lah menjadi tolak ukur untuk mengukur kekafiran berpikir kita bersama.

hal yang terkadang tidak perlu di lakukan kita melakukan itu dan bahkan keluar dari jalur jalur eksistensi mahasiswa dan kaum muda. karna cara berpikir kita yang tidak terstruktur yang mengakibatkab bumerang saat ini. Wasssalam


RUJUKAN

Achmad Suhawi, Gymnastik Politik Radikal Nasional, PT.RajawaliGrasindo Persada 2009 Jakarta.

Ichwan Ar, sketsa Pergolakan GMNI, Penerbit; Universitas Diponegoro Semarang 2006 surabaya.

Grasindo, Ketahanan Nasional;Bung Karno 2010  Jakarta.