Selasa, 31 Maret 2015

MAKALAH; Masrakat Madani

Oleh:Iwan Marwan
Tgl,23 Maret 2013
BAB I
PENDAHULUAN
MASRAKAT MADANI
      Sejarah awal munculnya istilah masrakat madani bermula ketika nabi muhammat saw. Hijrah di kota yasrib, sebua kota yang subur yang terletak di sebelah utara kota mekah. setelah nabi muhammat saw. Mapan di kota itu, beliau mengubah nama kota itu dengan nama al-madinah,yang artinya ‘kota’. secara konvensional, perkataan madinah di artikan sebagai ‘kota’ akan tetapi secara ilmu kesastran, kata itu mengandung kata ‘peradaban’. Dalam bahasa arab, ‘peradaban’ memang di ungkapkan dalam kata-kata’madaniyyah’ atau ‘tamaddun’. Oleh karna itu tindakan nabi muhammat saw. Menggantikan nama kota yasrib menjadi madaniyyah merupakan pernyataan niat atau proklamasi bahwa iya bersama para pendukungnya yang terdiri atas kaum muhajjirin dan ansar hendak mendirikan dan membangun masrakat yang beradab.
            Tidak lama setelah menetap di madinah, nabi muhammat saw. bersama semua unsure penduduk madinah meletakkan secara kongkrit dasar-dasar masrakat madani, dengan menggariskan ketentuan hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal sebagai piagam madinah.dalam dokumen itu, ummat manusia untuk pertama kalinya diperkenalkan kepada wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi serta tanggung jawap social dan politik, khususnya pertahanan secara bersama.
BAB II
PEMBAHASAAN

A. PENGERTIAN MASRAKAT MADANI
            Sejarah awal munculnya istilah masrakat madani bermula ketika nabi muhammat saw. Hijrah di kota yasrib, sebua kota yang subur yang terletak di sebelah utara kota mekah. setelah nabi muhammat saw. Mapan di kota itu, beliau mengubah nama kota itu dengan nama al-madinah,yang artinya ‘kota’. secara konvensional, perkataan madinah di artikan sebagai ‘kota’ akan tetapi secara ilmu kesastran, kata itu mengandung kata ‘peradaban’. Dalam bahasa arab, ‘peradaban’ memang di ungkapkan dalam kata-kata’madaniyyah’ atau ‘tamaddun’. Oleh karna itu tindakan nabi muhammat saw. Menggantikan nama kota yasrib menjadi madaniyyah merupakan pernyataan niat atau proklamasi bahwa iya bersama para pendukungnya yang terdiri atas kaum muhajjirin dan ansar hendak mendirikan dan membangun masrakat yang beradab.
            Tidak lama setelah menetap di madinah, nabi muhammat saw. bersama semua unsure penduduk madinah meletakkan secara kongkrit dasar-dasar masrakat madani, dengan menggariskan ketentuan hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal sebagai piagam madinah.dalam dokumen itu, ummat manusia untuk pertama kalinya diperkenalkan kepada wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi serta tanggung jawap social dan politik, khususnya pertahanan secara bersama.
A.Devenisi Masrakat Madani
            Pada era tahun 1990-an istilah masrakat madani atau civil society kembali popular dan banyak di perbincangkan dalam kehidupan sehari-hari kita. Di indinesia, terma atau istilah civil society diterjemahkan dengan pengertian yang beragam, seperti sebutan masrakat sipil (Mansour Faqih), masrakat madani (Dato Sari Ibrahim, kemudian di populerkan lebih jauh oleh Nurcholis Madjit), masrakat kewarganegaraan (M.Ryas Rasyid), korporatisme masrakat (Ramlan Surbakti),kemudian civil society itu sendiri oleh (Muhammat A.S Hikam).
            Masrakat madani adalah masrakat yang berperadaban. Didalam nya terdapat keterbukaan sehingga ada juga yang menyebutnya sebagai masrakat terbuka. Masrakat madani menghargai dan mengakui adanya kebersamaan dalam semua aspek kehidupan dan juga terdapat hak dan kebebasan asasi manusia, demokratisasi dalam pemerintah dab keberpolitikan, dan juga peluang yang seluas-luasnya kepada masrakat untuk berperan dalam berabagai urusan kehidupan tampa harus berada pada jalur-jalur formal. Oleh karna itu, ada yang mengangap filosofi tentang masrakat madani pada dasarnya adalah filsafat tentang lembaga suadaya masrakat yang menguatkan kelas menengah dalam kehidupan ekonomi.
            Masrakat madani yang di kembangkan sekarang memiliki sejarah tersendiri. Dalam masrakat madani akan dilihat dan diselidiki konsep-konsep yang berkaitan dengan hal tersebut sebagai suatu bentuk dialog islam dengan modernisasi. Masrakat madani kadang di pahami sebagai masrakat sipil karna di terjemahkan dari konsep civil society yang lahir dari abad dari abad ke XVIII, dengan tokohnya John Locke dan Montesquieu.
            Masrakat madani adalah masrakat yang berperadaban dan bukan lah masrakat yang biadap. Kata sipil dalam civil society memang berarti warga, sehingga ada juga cenderung menerjemahkannya dengan masrakat kewargaan. Akan tetapi, dari akar kata tersebut muncul kata Civilization yang berarti peradaban. Begitu juga kata madani yang juga merupakan padanan dari kata ‘madina’ yang berarti kota. Juga dapat di lahirkan kata ‘tamddun’ dalam bahasa arab juga memilkii arti peradaban.
            Gerakan kemasrakatan (social movment) adalah bagian yang esensial dan merupakan pertanda kehadiran masrakat sipil. Akan tetapi, dengan system komunis pun sebua masrakat sipil bisa tumbuh,walaupun ia tumbuh sebagai kekuatan reaksi atau antithesis terhadap dominasi Negara. Pemerintah yang totaliter tidah mampu menemukali tumbuhnya masrakat sipil sebagai mana yang di lihat di Negara-negara demokrasi liberal. Serikat buruh yang di harapkan mendukung pemerintah ternyata justru berkembang menjadi masrakat sipil. Dalam kasus polandia (1980) kesadaran sipil tumbuh dari masrakat khatolik yang kuat. Gereja khatolik ternyata mampu mengartikulasi aspirasi dan kepentingan rakyat dan karna itu menjadi lembaga dalam masrakat sipil. Berbagai pemikiran dilontarkan seputar civil society  (yang di Indonesia di terjemahkan dalam masrakat sipil atau masrakat madani). Dalam arti masrakat madani di anggap sebagai imbas dari perkembangan pemikiran yang terjadi di dunia barat, khususnya di Negara-negara industry maju di eropa barat dan amerika serikat.
            Perbedaan terjemahan atau pengertian mengenai civil society tersebut didasarkan pada diantara mereka dalam sudut pandang. Selain itu,mereka terpengaruh kuat oleh konsep-konsep civil society  yang telah di kembangkan oleh para ilmuan sebelumnya,khususnya ilmuan dari barat . untuk mengetahui konsep civil society yang telah berkembang sebelumnya, berikut ini bebrapa pemikiran ilmuan barat maupun para ilmuan sosilogi tenteng civil society yaitu ;
·         Cicero
mengatakan bahwa Civil society adalah masrakat politik yang memiliki kode hukum sebagai dasar pengaturan hukum. Pengertian ini erat kaitan nya dengan konsep warga romawi yang hidup di kota-kota yang memiliki kode hukum (ius civile),sebagai cirri dari masrakat beradap di banding dengan warga diluar romawi yang di anggapbelum beradap.
·         Jhon Locke
mendefenisikan civil society sebagai masrakat politik. Ia di hadapkan dengan otoritas paternal atau keadan alami (state of nature) masrakat yang damai,penuh kebajikan,saling melindungi, penuh kebebasan,tidak ada rasa takut dan penuh kesetaraan. Keadean itu berubah setelah manusia menemukan system moneter dan uang.
·         Jean Jaques Rousseau
sumbangan atas konsep civil society,adalah karna pendapatnya tentang kontrak social (social contrast)-masrakat terwujut akibat kontrak social. Ia juga mempunyai konsep alamia-manusia didorong untuk cinta pada diri sendiri yang membuatnya selalu menjaga kesalamatan dirinya sendiri dan naluri untuk memuaskan keinginan-keinginan manusiawinya.manusia pada dasarnya memiliki kebaikan-kebaikan alamiah (natural goodness) bila terjadi perang,itu bukan fenomena alamia,melainkan fenomena social.  
·         Hegel
berpendapat civil society adalah bagian dari tatanan politik secara keseluruhan. Bagian dari tatanan politik lain adalah Negara (state) civil society yang di maksut adalah perkumpulan merdeka adalah seorang yang membentuk burgeliche gesellcfhaft (bourgeois society). Bagi HEGEL,Negara merupakan perwujudan ‘’jiwa mutlak’’ (absolute idea)  yang bersifat unik karna memiliki logika, system berpikir dan berprilaku tersendiri yang berbeda dengan lembaga politik lain (civil society)
·         Antonio Gramci
memisahkan civil society di satu sisi dan Negara di satu sisi yang lain. Civil society melawan hegemoni Negara. Ia mendefinisikan civil society sebagai organism yang di sebut ‘’privat’’ dengan masrakat politik dengan disebut Negara. Wilayah-wilayah institute itu,antara lain gereja,serikat-pekrja dan dagang, serta lembaga pendidikan.
·         Thomas Paine
mendefinisikan civil society dimulai dari merebeknya tradisi individualisme di amerika serikat, peraturan-peraturan pemerintah, rule of law, dan kekuatan militer.
·         Ernest Gellner
civil society adalah ‘’masrakat yang terdiri atas institusi non-pemerintah yang  otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi negara’’.
·         Alexic de Tocqueville
civil society dapat didefenisikan wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan, antra lain, kesukarelaan (voluntary),  keswasembadaan (self generating), kemandirian yang tinggi berhadapan dengan Negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang di ikuti oleh warganya.
            Bertolak dari pemikiran-pemikiran mengenai civil society diats, Adi Suryadi Culla (1999) melihat empat perspektif dalam memandang civil society ; (1). Perspektif yang memandang hubungan masrakat dan Negara secara berhadapan secara dyadic, (2). Masrakat dan Negara (sebagai masrakat politik) sebagai dua entitas yang secara rasional dan fungsional tidak terpisahkan; (3). Perspektif yang memandang hubungan masrakat  dan Negara tidak dalam konteks dyadic, sebagai dua entitas yang selalu berhadapan, dalam situasi konflik; (4). Perspektif yang memandang civil society di pisahkan dari tiga entitas lainnya, Negara masrakat politik (political state), dan masrakat ekonomi (economic state).
            Muhammad A.S Hikman (1996) secara ringkas menyebutkan, bahwa sebagai mana di konsepkan oleh pelopornya di atas, civil society memiliki tiga cirri utama : (1). Adanya kemanndirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok  dalam masrakat, utamanya ketika berhadapan dengan Negara : (2) . adanya ruang pablic bebas sebagai wahana dalam keterlibatan politik secara aktif dari warga melalui wacana dan praktis yang berkaitan dengan kepentingan public; (3). Adanya kemampuan untuk membatasi kuasa Negara agar ia tidak interfensionis.
            Terlepas dari pengertian beberapa cendekiaan diatas, Istilah masrakat madani pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Anwar Ibrahim (yang saat itu menjabat sebagai mentri keuangan dan timbalan perdana mentri Malaysia) dalam cerama symposium nasional dalam rangka forum ilmia pada festifal istiqlal,tanggal 26 september 1995. Terma tersebut diterjemahkan dari bahasa Arab ‘’mujtama’madani’’ yang di perkenalkan oleh Prof.Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban islam dari Malaysia. Pada era revormasi B.J. Habibie sebagai presiden pada masa transisi telah mempopulerkan konsep masrakat madani.Presiden B.J. Habibie pernah mengeluarkan keputusan Presiden No.198  tahun 1998 pada tgl 27 februari 1999 untuk membentuk suatu lembaga dengan tugas merumuskan dan mensosialisasikan konsep masrakat madani. Konsep masrakat madani di kembangkan untuk menggantikan paradigm lama yang menekankan pada stabilitas dan keamanan yang terbukti suda tidak cocok lagi.
            Konsep masrakat madani yang bersumber pada piagam Madinah diidentikan dengan masrakat yang berbudi luhur atau berahlak mulia. Dalam hal itu ada beberapa syarat untuk mewujutkan masrakat Madanih di uraikan sebagai berikut;(1).      Masrakat madanih harus berdiri tegak di atas landasan keadilan, yang bersendikan keteguhan dan berpegang pada hukum;(2).         Masrakat Madanih akan terwujut apabila terdapat  semangat             keterbukaan dalam masrakat.keterbukaan adalah konsekwensi dari prikemanusian,suatu pandangan yang melibatkan sesame manusia secara      positif dan optimis.
(3).       Manusia di pandang sebagai makhluk yang mempunyai potensi untuk benar dan baik.oleh karna itu setiap orang mempunyai potensi untuk menyatakan pendapat untuk di dengar;(4).            Ditegakkannya nilai-nilai hubungan social yang luhur seperti toleransi dan pluralism.Nilai-nilai tersebut merupakan wujut dari peradaban.
            C. Dinamika Peran Masrakat Madani di Indonesia
            Di Indonesia terdapat banyak pilar bagi berdiri nya masrakat madani. Pilar disini,  yaitu lembaga-lembaga atau institute-institute penegak yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masrakat yang tertindas. Dalam penegakan civil society, pilar-pilar tersebut menjadi prasarat mutlak bagi terwujutnnya kekuatan civil society. Pilar-pilar tersebut antara lain gerakan mahasiswa, lembaga sumberdaya masrakat (LSM) dan Pers, supermasi hukum dan perguruan tinggi.
            Untuk konteks Indonesia, pilar-pilar yang terus berkontribusi bagi penegakan civil society, yakni ; pertama, gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa bagai manapun menurut M. Alfan Alfian M, merupakan fenomena yang layak di cermati , antara lain di sebabkan posisinya yang relative independen dan cenderung masih dominan menampakan idealismenya.gerakan mahasiswa, untuk membedakannya dengan gerakan-gerakan lai, memiliki nuansa yang pas, antara lain disebabkan ‘’posisi istimewa’’ di tengah-tengah masrakat pada umumnya. Mereka hadir dari kampong tempat menimpah ilmu dan mengembangkan kebebasan mimbar akademik. Kondisi lingkungan social sekitarnya,menuntut mahasiswa untuk memberikan respons yang konskruktif.karna mahasiswa masih di asumsikan memiliki ‘’idealisme yang murni’’ untuk menyuarakan suara-suara moralnya.
            Kedua, Lembaga sumberdaya masrakat (LSM) sebagai civil society di Indonesia. Dalam kajian tim ICCE UIN Jakarta, LSM diartikan sebagai institusi social yang dibentuk oleh suadaya masrakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masrakat yang tertindas. Selain itu,LSM dalam konteks civil society juga bertugas menyelenggarakan  empouwring (pemberdayaan) kepada masrakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan, dan sosialisasi  program-program pembangunan masrakat. Dan ketiga pers sebagai pilar civil society. Pilar ini merupakan institusi yang penting dalam penegakan civil society karna dapat mengkritisi dan menjadi bagian  dari social control yang dapat menganalisis serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya. Hal tersebut pada giliran nya mengarah pada adanya indenpendensi pers serta mampu menyajikan berita atau informasi secara transparan dan objektif.

Baik mahasiswa, LSM, dan Pers di satukan oleh kesamaan satu kepentingan di antara mereka, yakni bagaimana demokrasi (dan proses reformasi) bisa dikawal. Perlu di pikirkan dan di agendakan apakah ke tiga pilar ini merupakan kekuatan civil society yang berorientasi memperkuat wacana dan proyek neoliberalisme, atau kah sebaliknya, memperkuat basis gerakan social untuk memperjuangkan demokrasi kerakyatan sebagai orientasi utamanya. Wassalam..!!!!!

Tidak ada komentar: