BAB
I
PENDAHULUAN
1.2
Latar Belakang
Sebelum kita berbicara
panjang dan jauh mengenai Pendidikan Pancasila sudah semestinya kita
menjabarkan apa itu Pendidikan dan apa itu Pancasila. kata pendidikan memiliki
makna yang tersendiri begitu juga dengan Pancasila kata pendidikan secara
etimologi kata pendidikan berasal dari bahasa yunani yaitu; Paragegue, yang
terbagi atas Pais dan Ageins yang artinya anak didik. Dalam perkembanganya,
Pendidikan sering juga hanya menjadi lahan kapitalisme dan embel-embel
modernisator. Padahal, pendidikan itu sendiri kata Freud ‘’pendidikan adalah tempat memanusiakan anak manusia’’ anak
manusia yang sedikit pun belum memahami dan mengenal ilmu pengetahuan akan di
didik sehingga menjadi manusia yang tauh ternyata bumi lah yang mengelilingi
matahari bukan matahari yang mengelilingi bumi. Ketika jaman semakin berubah,
kita telah berada pada satu masa yang kemudian menggiring kita pada wilayah
dekradasi Nilai-Nilai Hidup berbangsa dan bernegara, yang ternyata telah merugikan
sekian generasi muda dalam persaingan global.
Pancasila sebagai
pedoman bangsa Indonesia ternyata mulai hilang dari benak Kaum Muda di era
Revormasi, ahir abad ke-21 ini. padahal
Pancasila sebagai ideology, sudah semestinya menjadi pedoman, cara pandang, dan
pijakan dalam menata kehidupan ber-Bangsa dan ber-Negara ditengah-tengah
pengaruh Neoliberalisasi, Kapitalisme, dan Postmodernisme. Secara realitas,kita
telah mengalami satu gangguan dalam mengimplementasikan Nilai-Nilai Pancasila
karna rongrongan berbagai paham yang kemudian saya sebut diatas. Mengapa saya
katakana demikian, karna Kebebasan baru (Neoliberalisasi) yang dibarengi oleh
Kapitalisme dan Postmodernisme ternyata sangat bertentangan dengan kondisi
Bangsa Indonesia. Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang diantara
Negara-negara berkembang dunia, dan sudah semestinya kita akan dihadapkan pada
satu tatanan dunia yang bebas aktif sesuai dengan pasar bebas internasional.
Ketika kita sudah berada pada satu wilayah kebebasan itu, kita mulai tergilas
oleh arus budaya barat yang penuh dengan hasrat tidak bertuhan.
Kita telah di
kapitalisasi habis-habisan dalam persaingan pasar bebas, Negara-negara adidaya
sengaja menciptakan ketergantungan lewat bantuan Bank dunia, WTO sebagai anak
dari pada Neoliberalisasi ternyata hanya memberikan persaingan hampa karna kita
sebagai Negara berkembang hanya bisa dijadikan pelengkap didalam pasar
internasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pendidikan Pancasila
Sebelum kita berbicara
panjang dan jauh mengenai Pendidikan Pancasila sudah semestinya kita
menjabarkan apa itu Pendidikan agar kita mampu memahami pendidikan pancasila
secara obyektif. Karna Kata pendidikan memiliki makna yang tersendiri yang
terlepas dari gabungan dua kata ini, begitu juga dengan Pancasila. Pendidikan secara etimologi berasal dari
bahasa yunani yaitu; Paragegue, yang terbagi atas Pais dan Ageins yang artinya
anak didik. Dalam perkembanganya, Pendidikan sering juga hanya menjadi lahan
kapitalisme dan embel-embel modernisator. Padahal, pendidikan itu sendiri kata Freud ‘’pendidikan adalah tempat
memanusiakan anak manusia’’ anak manusia yang sedikit pun belum memahami dan
mengenal ilmu pengetahuan akan di didik sehingga menjadi manusia yang tauh
ternyata Pancasila merupakan ideology Bangsa Indonesia. Devenisi pendidikan
pancasila menurut Panitia Lima adalah Lima asasa yang merupakan ideology
Negara. Ke-Lima sila itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain karna hubunganya erat sekali, berangkayan,dan tidak berdiri
sendiri. Pendidikan Pancasila dalam alam liberalisasi sangat dibutuhkan untuk
memfilter kondisi bangsa yang salah arah.
2.2
Istilah Pancasila
Sesungguhnya,istilah
pancasila sedah ada sejak lama di jaman Sriwijaya dan Majapahit. Pada waktu
itu, kedua kerajan terbesar di nusantara tersebut sudah menerapkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan masrakatnya. Namun, pancasila diformulasikan secara
nyata paa zaman kerajaan majapahit, sebagaimana yang tertuang didalam buku sutasoma karangan Empu Tantular.
Dalam
kitap Negara Kartagama karangan Empu
Tantular, kata ‘’Pancasila’’bisa juga didapati di buku (Sarga) ke-53 bait kedua
yang berbunyi ‘’Yatnanggewani Pancasila
Kertasabgkara Bhisekakrama’’ (Raja menjalankan dengan setia kelima
pantangan itu, begitu pula upacara ibadat dan penobatan).
Pancasila sendiri
mengandung arti yang cukup bagus,diambil dari bahasa sangsakerta India (kasta-
Brahmana). Sedangkan menurut Muh.Yamin, Pancasila di ambil dari dua kata, yaitu
Panca yang berarti lima, dan Sila (vocal i pendek) yang berarti batu
sendi, alas atau dasar. Bila digabungkan berarti lima dasar atau lima sendi.
Kemudian Bung Karno juga membenarkan pancasila merupakan lima dasar.
Selain kata
‘’Pancasila’’ bangsa Indonesia juga mengambil kalimat yang dikutip dari kitap
Sutasoma karya Empu Tantular yaitu ‘’Bhinneka
Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua’’ yang berarti walaupun berbeda namunsatu jua adanya, sebab tidak ada agama yang
memiliki tuhan yang berbeda. Hal tersebut, membertahu kepada kita semua
bahwa realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha.
Tidak hanya itu saja, sejarah juga mencatat bahwa sala satu kerajaan yang
menjadi kekuasaannya, yaitu samudra Pasai justru telah memeluk agama islam.
Dan pada dasarnya
istilah pancasila itu adalah merupakan tuntutan aqhlak (code of morality) dari
literatur ummat Budha, yang biasanya perkataan tersebut disingkat menjadi
‘’Pansil’’. Menurut ajaran Budha bahwa pancasila itu didalam Vinaya adalah
peraturan-peraturan untuk menjauhkan hidup dari pembunuhan, mencuri,
kebejatan/kejahatan seksual, kepalsuan dan minuman yang memabukkan.
Sebenarnya dapat dipahami bahwa
sebenarnya pancasila itu berasal dari negri India yang merupakan salah satu
ajaran Sang Sidharta Gautama. Selanjutnya Raja Asyoka menggunakan ajaran
tersebut sebagai landasan hidup untuk rakyat India. Namun, nama pancasila
adalah Panchashila yang terdapat
dalam kitap Vinaya. Berikut ini isi daripada Panchashila.
1.
Panatipata
veramani sikkhapadam samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari
pembunuhan.
2. Adinnadana veramani
sikkhapadam samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari pencurian.
3. Kamesu micchara veramani
sikkhapadam samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari perzinaan.
4. Mussavada veramani
sikkhapadani samadiyani artinya kami berjanji untuk menghindari kebohongan.
5.
Surameraya
majja pamadattahana veramani sik-khapadam samadiyani artinya kami berjanji
untuk menghindari makanan dan minuman yang memabukkan dan menjadikan ketagihan.
Dari hal diatas telah
membuktikan bahwa pancasila sudah dikenal dan diajarkan sejak lama, akan tetapi
Bung karno mengatakan lima dasar itu bukan Panca Dharma namun lima asas atau
dasar yang harus di jadikan pandangan hidup, panca dharma merupakan lima
kewajiban sehingga tidak bias dikatakan sebagai panca dharma akan tetapi atas
petunjuk seorang teman ahli bahasa Bung Karno menamakan lipa asas tersebut
sebagai Pancasila, sila yang artinya Asas atau dasar yang bukan sebagai suatu
instrument atau symbol namun suatu
kekuatan rakyat dalam kehidupan ke-Bangsaan Indonesia.
2.3
Sejarah Lahirnya Pancasila
Penulusuran sejarah
lewat pidatonya Bung Karno, pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun
1945, melainkan melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dan dengan melihat pengalamn bangsa lain didunia.
Pancasila di ilhami oleh gagasan-gagasan
besar dunia. Mengapa demikian, kita harus jujur bahwa sebelum kita
berbicara ‘’Ketuhanan Yang Maha Esa’’ suda
dikenal yang namanya monoteisme eropa yang tertanan sejak lama dibelahan dunia
barat, sebelum kita bicara Kemanusian seorang
Martin King Luther telah menentang ajaran gereja yang tidak manusiawi, dan
begitu juga Sila-sila yang lain.
Proses sejarah
konseptualisasi pancasila melintasi rangkayan perjalanan panjang, setidaknya
dimulai sejak awal tahun 1900-an dalam bentuk rintisan rintisan gagasan untuk
mencari sintesis antar ideology dan gerakan seiring dengan proses penemuan
Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism). Proses ditandai
oleh kemunculan berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (SDi, Budi Utomo,
SI, Muhammadiah, PPPI, dan NU). Partai politik (Indiche Partij, PNI, dan PSII).
Dan kebangkitan Nasionalisme tumbu dalam jiwa Kaum Muda yang semakin
berkobar-kobar dan berapi-api. Formulasi Konseptual Pancasila dimulai pada
persidangan pertama oleh Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekan Indonesia (BPUPKI) di tanggal 29 mei – 1 juni
1945.
Dalam proses
persidangan formuasi pancasila bung Karno tampil dengan berbagai pandangan yang
menggugah di banding yang lain. bung Karno orang yang terahir berpidato tentang
pancasila 1 juni 1945, namun pandangan yang kemudian di sampaikan oleh bung
Karno sangat lah mengagungkan seabab di awali dengan pengantar filosofis
kemerdekan yang kritis dengan pendekatan buku Amstrong dan biografi tokoh-tokoh
revolusi dunia. Ketika diawal formulasi
pancasila yang jatuh di hari ketiga tanggal 1 juni 1945 bung karno mencoba
memberikan pendapat apa yang diminta oleh BPUPKI:
Sesudah tiga
hari berturut-turut anggota-anggota Dokuritu
Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya
mendapat kehormatan dari Paduka tuan Ketua yang mulia untuk mengemukakan pula
pendapat saya. Saya akan menepati permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia.
Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia
Merdeka. Maaf, beribu maaf Banyak
anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang
sebenarnya bukan permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia
Merdeka. Menurut anggapan saya, yang diminta oleh Paduka tuan Ketua yang mulia
ialah, dalam bahasa Belanda : "Philosofische grondslag" daripada Indonesia Merdeka. Philosofische grondslag
itulah pundamen, filsafat, pikiran
yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung
Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.
Kemudian setelah bung karno mengeluarkan sanggahan
terkait dengan permintaan ketua BPUPKI Bung Karno juga mengawali dengan
pengantar makna sebuah kemerdekaan yang sebenarnya untuk menjadi acuan kita
adalah:
Paduka tuan
Ketua yang mulia, tetapi lebih dahulu izinkanlah saya mem-bicarakan,
memberitahukan kepada tuan-tuan sekalian, apakah yang saya artikan dengan
perkataan "merdeka". Merdeka buat saya ialah : "political independence"
Di dalam tahun 1933 saya telah menulis satu risalah. Risalah yang bernama
"Mencapai Indonesia Merdeka". Maka di dalam risalah tahun 1933 itu, telah
saya katakan, bahwa kemerdekaan, politieke
onafhankelijkheid, political independence, tak lain dan tak bukan, ialah
satu jembatan satu jembatan
emas. Saya katakan di dalam kitab itu, bahwa diseberang jembatan
itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat. Ibn Saud mengadakan satu negara di dalam satu malam, - in one night only!
-, kata Armstrong di dalam kitabnya. Ibn Saud mendirikan Saudi Arabia Merdeka
disatu malam sesudah ia masuk kota Riad dengan 6 orang. Sesudah "jembatan"
itu diletakkan oleh Ibn Saud, maka disebrang sana jembatan, artinya kemudian dari pada itu, Ibn Saud
barulah memperbaiki masyarakat Saudi – Arabia. Didalam Indonesia Merdeka itulah kita rakyat kita didalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan hatinya bangsa kita didalam Saudi Arabia
Merdeka.
Sesudah menyampaikan pendapat dari permintaan paduka
tuan ketua yang mulia dan makna kemerdekaan guna mempertegas tekad dan wujut
Indonesia merdeka tampa ada penghisapan sesame manusia dan penghisapan sesame
bangsa. Kemudian dalam usaha formulasikan Philosofische Gronsdleg itu, soekarno
menyerukan:
Bahwa kita harus
mencari persetujuan,mencari persetujuan paham’’: kita bersama-sama mencari
persatuan philosofische gronsdleg, mencari satu ‘Weltanschauung’ yang kita
semua sejutu. Saya katakana lagi sejutu!yang ki hajar sejutu, yang saudara
sanoesi setujui, yang saudara Abikoesno setujui, yang saudara Lim Koem Hian
sejutu, pendeknya kita semua mencari satu modus.
Setelah itu sukarno menawarkan rumusannya tentang
lima asas atau dasar yang menurutnya merupakan titik persetujuan (common
denominator)segenap elemen bangsa. Jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun
sekian abad lamanyaterpendam bisu oleh kebudayan barat. Rumusan prinsip itu
adalah:
Pertama
; Kebangsaan Indonesia.
Baik
saudara-saubara yang bernama kaum bangsawan yang disini, maupun saudara-saudara
yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat…kita hendak mendirikan suatu
Negara ‘semua buat semua’ bukan buat satu orang baik golongan bangsawan, maupun
golongan yang kaya, tetapi ‘semua buat semua’ dasar pertama, yang baik
dijadikan dasar buat Negara Indonesia, ia lah dasar ke-Bangsaan.
Kedua
; Internasionalisme Atau Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan pula chauvinism…kita
harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia. Kita bukan saja
harusmendirikan Negara Indonesia merdeka, tetapi kita harus menuju pula pada kepada
kekeluargan Bangsa-Bangsa.
Ketiga
;Mufakat atau Demokrasi
Dasar itu lah dasar
mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan… kita mendirikan Negara bukan
buat golongan, saya yakin bahwa syarat mutlak untuk kuatnya sebua Negara
Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan….apa-apa yang belum memuaskan kita
bicarakan di dalam permusyawaratan.
Keempat
;kesejatraan social.
Kalau kita mencari demkrasi,
hendaknya bukan demokrasi barat; tetapi permusyawaratan yang member hidup,
yakni polotiek economische demokratie yang mampu mendatangkan kesejatraan
social….makaoleh karna itu jikalau kita memang betul-betul mengerti, mengingat,
mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip hal sociale
rechtvaardigheit ini, yaitu bukan saja persamaan politik saudara-saudara,
tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan artinya
kesejatraan bersama yang sebaik-baiknya.
Kelima
;ketuhanan yang berkebudayaan.
Prinsip Indonesia
merdeka dengan bertakwa kepada tuhan yang maha esa …bahwa prinsip kelima dari
pada Negara kita ialah ketuhanan yang berkebudayaan, ketuhanan yang berbudi
pekerti luhur, ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.
Mengapa
dasar Negara yang menyatukan dan menjadi panduan keindonesian itu dibatasi oleh
lima?jawaban Soekarno, selain kelima unsur itulah yang memang berakar kuat di
dalam jiwa bangsa Indonesia, dia juga mengaku suka pada simbolisme angka lima.
Jari kita berjumlah lima, panca indra juga lima pandawa pun lima bilangan nya.
Dalam tradisi jawa ada lima larangan sebagai kode etik, yang disebut istilah
‘’Mo-Limo’’ taman siswa dan Chuo Sangi In juga memiliki ‘’ panca dharma’’
selain itu, bintang yang amat penting kedudukanya sebagai pemandu pelaut dari
masrakat bahari juga bersudut lima. Asosiasi dasar Negara dengan bintang ini
digunakan soekarno dalam penggunaan istilah Leitstar (bintang pemimpin) istilah pancasila telah ada dimasa
kejayaan kerajan Sriwijaya dan Majapahit oleh Empu Tantular dalam buku
Sutasoma.
Alternatif dalam konsep lima asas ini kemudian jika
tidak diterima oleh BPUPKI maka diperas lagi menjadi Tri Sila bahkan masih
bisah dikerucutkan menjadi Eka Sila:
‘’atau barang kali ada
saudara-saudara yang tidak suka pada bilangan angka lima itu?saya boleh peras,
sehingga tinggal tiga saja. Saudara-saudara Tanya kepada saya, apakah
‘perasaan’ yang tiga itu? Berpuluh-puluh tahun suda saya pikirkan dia, ialah
dasar Indonesia merdeka, weltanschauung kita. Dua dasar yang pertama,
kebangsaan dan Internasionalisme, kebangsaan dan prikemanusian, saya peras
menjadi satu: yakni dahulu saya namakan
Socio Nasionalisme.
Dan demokrasi yang
bukan demokrasi Barat, tapi politiec economiche democratie, yaitu Politieke
Democratie dengan Socio reschtvaardigheid:ini la yang dulu saya namakan Socio
democratie, yaitu penggabungan antara paham demokrasi dan kesejatraan social.
Dan tinggal lagi ke-Tuhanan yang maha esa yang menghormati satu sama lain
diantara agama yang ada.
Jadi yang asalnya lima kini menjadi tiga dasar
yaitu; Socio Nationalisme, Socio Demokratie, dan Ketuhanan. Kalau tuan senang
kepada simbolik tiga, ambil lah yang tiga ini. Tetapi barang kali jika tuan
tuan tidak senang pada Tri-Sila maka saya meramas memperkecil lagi menjadi
Eka-Sila.
Sebagai mana tadi saya
sudah katakan; kita mendirikan Negara semua buat semua bukan Kristen buat
Indonesia, bukan golongan islam Indonesia, bukan Hadikosumo buat Indonesia,
bukan Van Eck buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia. Jika yang lima
saya peras menjadi tiga maka yang tiga sya peras lagi maka dapatlah saya satu
perkataan Indonesia tulen, yaitu perkataan ‘Gotong Royong’ Negara Indonesia
yang kita dirikan harus Negara ‘’Gotong Royong’’
Dengan menyatakan bahwa
bila pancasila diperas menjadi Eka-sila maka yang muncul adalah Gotong Royong
maksut bung Karno adalah semangat dasar Negara kita harus berasaskan dengan
gotong royong karna prinsip ketuhanan harus berjiwa gotong royong, bukan gotong
royong yang saling menyerang dan mengucilkan. Prinsip kemanusiyaan yang
Universal, bukan pergaulan manusia yang menjajah dan eksploitasi.prinsip
persatuannya harus berjiwa gotong royong (mengupayakan persatuan dengan dengan
tetap menghargai ‘’bhineka tunggal ika’’). Prinsip demokrasinya harus berjiwa
gotong royong (mengembangkan Musawarah dan mufakat), bukan domokrasi yang di
dikte. Prinsip keadilan harus berjiwa gotong royong (mengembangkan partisipasi
dan emansipasi dibidang ekonomi dengan semangat kekeluargaan) bukan visi kesejahtraan
yang berbasis individualism-Kapitalisme, bukan pula yang mengekang kebebasaan
individu seperti dalam system etatisme.
Demikian
lah pada tanggal 1 juni 1945, pemikiran tentang asas Negara ke-Bangsaan yang
dinamakan Pancasila oleh bung Karno di anggap sesuai dengan permasalahan atau
kondisi Bangsa Indonesia yang dijajah selama 350 tahun silam. Pokok-pokok
pikiran yang dikemukakan dalam pidato Bung Karno itu yang kemudian diterima dan
di aklamsi oleh BPUPKI sebagai dasar dalam penyusunan falsafah Negara
(philosophische gronsdlag) Indonesia merdeka yang kemudian ditindak lanjuti
oleh BPUPKI dengan membentuk panitia kecil untuk melengkapi formulasi lima
dasar yang melahirkan ‘’Jakarta charter’’ namun berdasarkan permintaan dari
timur jauh mengenai ‘’menjalankan sareat islam bagi pemeluknya dihapus karna
dicantumkan kembali oleh Muh Yamin. sehingga dijadikan sebagai ideology Bangsa
kita dan menjadi pandangan, pijakan kita untuk menata kehidupan Rakyat
sehari-hari.
·
Perkembangan (sejarah) Pancasila sebagai Dasar
Negara
Pemikiran Ideologi bagi Bangsa Indonesia
Kita dapat mempelajari dari sejarah timbul-tenggelamnya
bangsa-bangsa dan negara-negara dalam perkembangan masyarakat manusia di dunia
ini. Demikian pula kita juga dapat mengkaji dan membuat komparasi atau membanding-bandingkan bangsa-bangsa dan
negara-negara yang ada di dunia dewasa ini.
Dari kajian tersebut, kita bisa menyimpulkan, bahwa
tidak semua bangsa dan negara-negara itu memiliki ideologi atau filsafat dasar
yang bisa dijadikan landasan dan pedoman dalam menyelenggarakan kehidupan
bangsa dan negaranya. Ada bangsa-bangsa yang memiliki ideologi besar yang
menjadi fundamen dan mercu-suar acuan dalam membangun dan mengembangkan
bangsanya menjadi bangsa yang besar dan bertahan lama. Dan ada bangsa-bangsa
yang sekedar menjadi pengikut, atau bahkan yang tidak memiliki ataupun
mengikuti suatu ideologi. Dan biasanya hanya bangsa-bangsa yang memiliki dan
konsekuen pada ideologi/filsafat dasar yang dimilikinya sajalah yang bisa
bertumbuh menjadi besar dan bertahan lama. Ajaran Marhaenisme itu pada
prinsipnya mengandung 3 hal:
- Sosio -Nasionalisme, yaitu nasionalisme yang tidak chauvinistis yang bisa berkembang menjadi jinggo nasionalisme atau fasisme, melainkan nasionalisme yang diimbangi dengan internasional-isme atau peri-kemanusiaan.
- Sosio - Demokrasi, yaitu demokrasi yang bukan hanya di bidang politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial
- Dan semuanya itu harus didasari keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.4
Pancasila Sebagai Ideologi
Untuk memahami ideology
pancasila, kita tidak dapat mengabaikan pemikiran-pemikiran dari pembentuk UUD
1945 yang disampaikan pada rapat BPUPKI. Oleh pembentuk UUD 1945 dikemukakan
adanya dua cara pandang utama yang bersifat perseorangan atau individualism dan yang bersifat
kekeluargan atau integralistik yang
untuk tepatnya kami sebut integralistik Indonesia.(disamping itu ada cara
pandang yang otoriter pula).
Ideology pancasila
bersumber pada cara pandang yang integralistik (Indonesia) yang mengutamakan
gagasan tentang Negara (staatsidee) yang bersifat persatuan. Jadi berbeda
dengan cara pandang yang bersifat individualism, yang secara abstrak
mendasarkan kepada hak perseorangan yang kemudian berdasarkan suatu perjanjian
bermasrakat, membentuk Negara. Cara pandang ini menurut pembentuk UUD 1945
menumbuhkan pandangan dualistic dalam bernegara, artinya ada suatu pertentangan
antara individu dan kelompok, dan bahwa hak individu yang lebih diminan
daripada masrakatnya, karna manusia menurut cara pandang ini dilahirkan dengan
bebas.
Dengan demikian
ideology pancasila sebagai satu kesatuan tata-nilai tentang gagasan-gagasan
yang mendasar, didasarkan pada pandangan hidup Bangsa, yaitu Pancasila, yang
merupakan jawaban terhadap diperlukaanya falsafah dasar Negara Repoblik
Indonesia. Berdasarkan sejarah pembentukan UUD 1945, jelas bahwa tumbuhnya
ideology pancasila merupakan reaksi terhadap ideology yang ada di barat maupun
di timur pada abad ke 19-20 yang menurut pengamat para pembentuk UUD 1945,
diperkirakan tidak akan sesuai dengan bangsa Indonesia jika tidak disesuaikan
dengan kondisi bangsa Indonesia sesuai pengalaman nyata dari praktek ideology
dimasing-masing Negara.
2.5
Pancasila Dan Kehidupan Bernegara
Sebagaimana telah di
uraikan diatas, maka perbedaan mendasar antara cara pandang perseorangan
(individualism) dan cara pandang kekelurgaan (integralistik Indonesia) dalam
teori terjadinya Negara terbagi atas beberapa teori, yakni;
·
Teori
bernegara dalam cara pandang perseorangan:
Negara dibentuk berdasarkan perjanjian bermasrakat oleh seluruh individu
(volonte de tout), sedangkan gerak kenegaraannya berdasarkan pada konstruksi
suara terbanyak (vlonte general). Pembentukan suara terbanyak di dalam gerak
kenegaraan dilakukan dengan memadukan beberapa golongan; pembentukan suara
terbanyak seperti dinamakan Koalisi
yaitu kumpulan mereka yang memegang tampuk pemerintahan seangkan yang tidak
tergolong didalamnya disebut golongan eposisi.
·
Teori
bernegara dalam cara pandang integralistik Indonesia;
Negara dibentuk sebagaimana dirumuskan didalam alenea ke III pembentukan Undang
Undang Dasar 1945, yaitu; ‘’atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, dan
seterusnya rumusan ini dikembangkan lebih lanjut dengan ungkapan: kedaulatan
ada di tangan rakyat, dan dilakukan oleh sepenuhnya majelis permusyawaratan
rakyat’’ jelas disini bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan gerak
kenegaraan di laksanakan oleh majelis permusyawaratan rakyat yang bercermin
dengan kesatuan (integral) dengan cara musyawarah dan bukan koalisi, dimana
pengambilan keputusannya dapat mufakat, suara terbanyak, dan atau 2/3. Sebagai
pelaksanan gerak kenegaraan ditunjukan seorang Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Demikianlah dasar utama
pencerminan ideology pancasila yang bersifat kekeluargaan pada kehidupan
bernegaraan bangsa Indonesia. Pedoman untuk Gerak kenegaraan ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam bentuk Garis-Garis besar haluan Negara
(GBHN), dan bukan program partai yang menang atau koalisi. Oleh karna itu,
pembentukan GBHN harus dilakukan sesuai dengan penjelasan Undang Undang Dasar
1945, ‘’dengan memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran yang ada’’
demikianlah landasan teoritis atau
konsepsi bernegara dengan cara pandang kekeluargaan. Konsekwensi pada hidup
kenegaraan yang dirumuskan oleh para pembentuk Undang-Undang Dasar 1945, dengan
rumusan:
Indonesia
adalah Negara yang berdasar atas hukum
dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka, dan pemerintahan berdasar atas
system konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas)
Aspek yang lain ialah
dalam penggolongan dalam masrakat atau yang rumusan yuridis formalnya ialah
kebebasaan berserikat dan kumpul. Sesuai dengan cara pandang integralistik,
maka keberadaan seseorang dalam hubungan dengan orang lain lebih menentukan;
oleh karna itu pengelompokan bukan ditentukaan oleh karya seseorang.(dibentuk
oleh kemauan satu orang), melainkan disesuaikan dengan sifat keberadaan.
2.6
Pancasila Dan Kehidupan Bermasyarakat
Dalam perumusaan
kehidupan bermasrakat para pembentuk Undang Undang Dasar 1945, banyak di
pengaruhi oleh pemikiran yang tumbuh di sekitar akhir perang Dunia II bahwa
kemerdekaan adalah hak segala Bangsa, oleh karna itu menolak segala bentuk
penjajahan karna tidak sesuai dengan prikemanusian dan perikeadilan. Hal ini di
rumuskan dalam alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang kita anggap
sebagai pola dasar bermasrakat dengan tiga nilai dasar yaitu: tampa ada
penjajahan atau eksploitasi antar manusia; ber-perikemanusiaan; dan
ber-perikeadilan.
Apabila nilai nilai
dasar ini kita kaitkan dengan tujuan bernegara maka berkelompok atau
bermasrakat bertujuan untuk:
·
Melindungi bangsa dan
tanah tumpah air Indonesia.
·
Memajukaan kesejatraan
umum.
·
Mencerdaskan kehidupan
Bangsa.dan;
·
Ikut melaksanakan
ketertibaan (masrakat) dunia berdasarkan kemerdekaan perdamayan abadi, dan
keadilan social.
Indonesia adalah Negara
yang berdasarkan hukum, maka dalam pengaturan masrakat ditegaskan bahwa semua
pengaturan baik yang mengenai warga Negara Indonesia maupun yang mengenai
kedudukan penduduk. Harus memuat hasrat kebangsaan Indonesia untuk membangun
Negara yang bersifat Demokratis. Dengankebijakan tersebut kita merekayasa
masrakat dengan hukum,(social engeering with law as a tool; R.Pound) dan
disinilah ideology pancasila menunjukan keterkaitan hukum dan segala aspek
kehidupan didalam masrakat, tata hukum (hukum positif) secara interdisipliner,
agar sesuai dengan ungkapan yang terkenal didunia Barat ‘’tiada masrakat tampa
hukum’’ karna bermasrakat mencerminkan ketertibaan dan sesuatu ketertibaan mencerminkan
keteraturan baik ia didasarkan kepada hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Disini terasa perlunya suatu sikap perilaku yang menunjang ketertibaan
tersebut. Ideology pancasila mempersaratkan semangat kekeluargaan sesuai
Undang-Undang Dasar 1945.
2.7
Pancasila Dan Kehidupan Berbangsa
Bangsa Indonesia terdiri
dari berbagai suku bangsa, namun semenjak sumpah pemuda 28 oktober 1928,
dinginkan suatu persatuan. Hasrat ini dituangkan ke dalam Undang-Undang Dasar
1945 Bab XV. Namun secara formal sebenarnya rumusan ini, sebagaimana dijelaskan
di dalam UUD 1945, terjelma didalam pokok pikiran pertama yang terkandung
didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan suasana kebatinan
undang undang dasar (geistlichen bintergrund).
Ideology pancasila menerima aliran pengertian Negara
persatuan dalam arti:
·
Negara yang melindungi
dan meliputi segenap (suku) bangsa seluruhnya;
·
Negara yang mengatasi
segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan;
·
Negara yang melindungi
seluruh tumpa darah.
Dalam satu ungkapan didalam
kebangsaan kiita sebut ber-Bhinekka tunggal ika. Dalam gerak kegiatan Negara,
khususnya dalam pembangunan, Nilai dasar didalam berbangsa ini menjadi cara
pandang integralistik yang operasional yaitu yang disebut wawasan Nusantara
mencakup berbagai perwujutan yaitu: perwujutan di bidang politik,budaya,
ekonomi, dan pertahanan keamanan.
Pertama
ialah perwujudan kepulawan nusantara
sebagai satu Kesatuan Politik dalam
arti:
·
Bahwa kebulatan wilayah
nasional dengan segala isi dan kekayaanya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah ruang hidup dan kesatuan mitra seluruh
bangsa, serta menjadi modal milik bersama bangsa.
·
Bahwa bangsa Indonesia
yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai dalam bahasa
daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang
maha esa.
·
Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasip sepenangungan, sebangsa
dan setanah air serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita Bangsa.
·
Bahwa pancasila adalah
salah satu falsafa serta ideologi bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing
dan megarahkan bangsa menuju tujuanya.
2.8
Pancasila Dan Kesejatraan Social
Penggunaan istilah
kesejatraan social disini mencakup arti yang luas, termasuk didalam nya system
perekonomian sebagai bagaian utamanya. Istilah lain yang lazim, digunakan untuk
hal ini ialah demokrasi ekonomi.
Dalam hal ini kita
mengenal beberapa unsure dianatara lain adalah sebagai berikut:
·
Perekonimian disusun
sebagai usaha bersama, artinya produksi dikerjakan oleh semua untuk semua
dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masrakat;
·
Disamping itu
perekonomian disusun atas asas kekeluargaan, artinya kemakmuran masrakat yang
dianut di utamkan, bukan kemakmuran seseorang semata-mata. Oleh karna itu
cabang produksi yang penting, bagi Negara dikuasai oleh Negara. Demikian pula
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup khalayak dikuasai oleh
Negara. Kalau tidak maka tampuk produksi akan jatuh ke tangan seseorang
dictator.
·
Bidang-bidang yang
pengusahanya tidak akan mengusa hajat hidup orang banyak boleh dipegang oleh
seseorang. Jadi sector suasta di mungkinkan, namun tetap dalam kerangka
koperasi dalam pengertian ideology pancasila. Dengan demikian, pencerminan satu
ssatunya asas dalam organisasi ekonomian ialah koperasi, dalam pengertian baru
sesuai dengan ideology pancasila.
·
Bumi dan air serta
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar untuk kemakmuran rakyat Indonesia hal ini berarti bahwa pemilikan bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalam nya adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuraan
rakyat. Sedangkan pengusahannya adalah sesuai prinsip yang telah di
kemukakan yaitu apabila menguasai hajat
hidup orang banyak atau penting bagi Negara harus dikuasai oleh Negara.
Sala satu aspek lain dalam hubunganya dengan dengan kesejatraan social
ialah aspek tenaga kerja. Secara konstitusional pengarahannya ialah: tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.9
Pancasila Dan Ketahanan Nasional
Satu bangsa pada
hakikatnya ingin melestarikan dirinya serta organisasi negaranya. Pelestaian
ini memerlukan jaminan, baik yang langsung dapat dimanfaatkannya untuk mendukung
pelestarian tersebut yang antara lain berupa kebutuhan material dan spriritual,
maupun sekalipun tidak memberikan manfaat langsung, memberikan jaminan
kepastian dan pengayom, seperti yang lajimnya dalam hal jaminan yang berupa
ketentuan moral maupun hukum.
Ideology pancasila pada
dasarnya memberikan jawaban terhadap permasalahan kelestarian kehidupan
Bangsadan Negara, dalam bentuk nilai-nilai dasar maupun arahan-arahan
operasional.
Jaminan kelestarian
kehidupan bangsa dan Negara pada hakikatnyamerupakan suatu katahanan Bangsa dan
Negara, dalam menghadapi perkembangan jaman. Ketahanan suatu Bangsa ini lazim
disebut Ketahanan Nasional yaitu: ‘’suatu kondisi dinamis yang merupakan
integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa dan Negara. Jadi
ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin
kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara. konsep ketahanan
nasional terdapat karakter boolding yang harus di perkuat untuk keuletan
perlawanan kita terhadap Neoliberalisasi.
2.10 Perkembangan
Pancasila setelah Proklamasi
Sebagai puncak perjuangan kemerdekaan berat dan panjang
seluruh rakyat Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung
Hatta atas nama Bangsa Indonesia berhasil mengumandangkan ke seluruh jagad,
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sehari sesudahnya, pada tanggal
18 Agustus 1945, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, yang Pembukaannya merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia Sidang PPKI itu juga
memilih dan menetapkan:Ir. Soekarno sebagai Presiden, danDrs. Muhammad Hatta sebagai Wakil
Presiden.
Dengan dipimpin oleh Bung Karno, sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 itu membahas
Rancangan Undang-Undang Dasar yang disusun oleh BPUPKI tersebut. Sidang
menyepakati perubahan kalimat dalam Preambule yang semula berbunyi:
”
Ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi :” Ke Tuhanan Yang Maha Esa ”.
Alasan PPKI mengadakan perubahan dalam Pembukaan itu adalah:
”tidak tepat di dalam suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa,
ditempatkan suatu penetapan yang hanya mengenai sebagi-an saja daripada rakyat
Indonesia, sekalipun bagian itu bagian terbesar. Penetapan tersebut selalu
dapat dijadikan peraturan hukum dengan Undang-undang melalui Dewan Perwakilan
Rakyat. Untuk menjaga persatuan dan
keutuhan seluruh wilayah Indonesia, dikeluarkanlah bagian kalimat ’dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, dan
diganti/ditambah dengan ’Yang Maha Esa”
pada ”Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar ”
Bersamaan dengan itu juga perubahan Bab
III pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berbunyi:
”Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam”,
menjadi ”Presiden adalah orang
Indonesia asli”.
Dan dengan
perubahan-perubahan itu Rancangan Undang-Undang Dasar susunan BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekan Indonesia) disyahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal
18 Agustus 1945.
Peristiwa G30S tanggal 30
September 1965 telah merupakan awal kebangkitan Orde Baru dan sekaligus
merupakan awal pula kejatuhan Bung Karno. Dengan kombinasi aksi-aksi kekerasan
dan kekejaman terselubung, dan “aksi aksi DPR/MPR jalanan“ yang terpimpin
berhasil diproses keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966. Dan dengan kombinasi
aksi-aksi liar DPR/MPR jalanan terpimpin dan sidang sidang DPR/MPR yang telah
ditelikung dan dicabik-cabik dengan Surat Perintah 11 Maret 1966, Bung Karno
dipreteli kekuasaannya secara bertahap, mulai dari dinyatakan tidak mampu
melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, dilarang melakukan kegiatan politik,
dicopot dari semua jabatannya, dan akhirnya ditahan secara sangat keras tanpa
suatu proses hukum sampai wafat secara mengenaskan.
Tampaknya
usaha untuk mengubur dalam-dalam Pancasila Bung Karno ini memang dilakukan
dengan sangat cermat, seksama dan memakan waktu yang lama. Pada bulan Juni
1979, dalam majalah PERSEPSI, - sebuah media terbitan intern Universitas
Indonesia - telah dimuat tulisan Prof. DR. Nugroho Notosusanto berjudul ”Proses
Perumusan Pancasila Dasar Negara”. Sebagai satu titik penting
dalam rangkaian usaha de-Soekarnoisasi di bidang ideologi, maka hal-hal pokok
yang disampaikannya adalah sebagai berikut:
Ir. Soekarno bukan orang pertama dan satu-satunya yang menyampaikan konsep Dasar Negara
Indonesia Merdeka, sebab:
Pada
tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin telah berpidato di depan sidang BPUPKI yang
disusul dengan bahan tertulis dilengkapi dengan Rancangan Undang-Undang Dasar
yang disampaikan pada tanggal 31 Mei 1945 yang berisi 5 prinsip dasar negara, Pada tanggal
tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Soepomo telah
berpidato menyampaikan 5 prinsip dasar negara di depan sidang BPUPKI.
Sedang Soekarno baru pidato
di depan BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, menyampaikan 5 prinsip dasar negara,
yang diberinya nama Pancasila, yang itu pun kata “sila” nya berasal dari
seseorang temannya seorang ahli bahasa yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945 hanyalah istilah
Pancasila, bersama dengan istilah Trisila dan Ekasila.
Teori Prof. DR.
Nugroho Notosusanto yang dibeberkannya dalam buku Proses Perumusan Pancasila Dasar
Negara tersebut bertentangan dengan kenyataan, mengundang polemik luas dan
mendapat reaksi keras dari semua kalangan, antara lain :
·
Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat
- Ketua BPUPKI dalam kata pengantarnya penerbitan buku Lahirnya Pancasila tahun
1947, menyatakan bahwa “Pancasila adalah Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945
yang diucapkannya secara spontan dengan tanpa tertulis terlebih dahulu, yang
dicatat secara stenografis”.
·
Hampir semua anggota BPUPKI
yang masih hidup memberikan kesaksiannya pada waktu itu, bahwa Pancasila adalah
berasal dari Pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. (Drs. Muh. Hatta,
Mr. Sartono, Mr. Maria Ulfah, Mr.
Achmad Soebardjo, KH. Masykur, Dr. Buntaran Martoatmojo, dan Prof. Ir Rooseno).
·
Terutama Bung Hatta, baik dalam
buku Memorinya, dalam buku Uraian Pancasila hasil Panitia Lima, dalam
sambutannya waktu dilantik sebagai doctor honoris causa di Universitas Indonesia
1975, dalam surat Wasiatnya kepada Guntur Soekarno Putra tahun 1978, maupun
dalam kesempatan lain selalu menyatakan, bahwa Pancasila adalah berasal dari
pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945.
·
Mr. Muh Yamin sendiri, baik
dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945 Jilid II, dalam pidatonya pada ulang
tahun Lahirnya Pancasila di Istana Merdeka tanggal 5 Juni 1958, dalam
uraian-nya di depan Seminar Pancasila di Yogyakarta pada tanggal 16 Februari
1959, maupun dalam kesempatan-kesempatan lain selalu menyatakan bahwa Pancasila
adalah hasil penggalian Bung Karno.
·
Bung Hatta juga menjelaskan
bahwa tulisan dalam buku Naskah Persiapan UUD 1945 Jilid I yang berisi uraian 5
prinsip yang didaku Muh. Yamin sebagai bagian tertulis dari pidatonya tanggal
29 Mei 1945, adalah rumusan kedua yang dibuatnya atas permintaan Panitia
Sembilan, dan bahan itu yang dimuat dalam bukunya.
·
Arsip-arsip perang di luar
negeri, baik yang terdapat di negeri Belanda maupun di Inggris, serta tulisan
sarjana ahli tentang Indonesia yang tak diragukan lagi integritas
kepribadiannya, semacam Kahin, semua menyatakan Pancasila adalah Pidato Bung
Karno 1 Juni 1945
2.11 Menanamkan Nilai-Nilai
Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa
· Pancasila
Di Tetapkan Sebagai Dasar Indonesia Merdeka:
a. Suatu Even yang merupakan suatu kesatuan dari
kesinambungan sejarah NKRI terbangun.
b. Pancasila sebagai kesinambungan dari kelahiran
Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928.
c. 28 Oktober 1928 punya kehendak untuk
mengangkat harkat dan martabat hidup Orang Indonesia Asli merupakan akumulasi
dan kesinambungan pendidikan Budi Otomo 20 Mei tahun 1908 yang informal dan di
formalkan oleh Ki Hajar Dewantoro , 2 Mei ditahun 1920.
d. Budi Otomo membangun Pendidikan Pribumi,
dikarenakan Pribumi adalah strata terendah didalam masyarakat pada waktu itu,
sebagai dampak kultur stelsel dan politik etis.
· Pancasila
Sebagai Sifat Bangsa
a. Karena pancasila adalah sifat bangsa, maka
sifat Bangsa Indonesia adalah Kaum agamis, maknanya bangsa Indonesia percaya
atas keberadaan ALLAH S.W.T terlahirnya bangsa dengan dasar Al- Qur,an Surat
AL-Hujarat 13 dan Arrum Ayat 22.
b. Pendiri Bangsa Melahirkan Bangsa Indonesia
dengan dasar Al- Quran, bahwa Bangsa Diciptakan oleh ALLAH S.W.T dan dengan
kekuasaannya ALLAH menciptakan Langit dan bumi (Tanah air), warna kulit
(Bangsa) dan Bahasa yang berbeda sebagai dasar Sumpah Pemuda, sehingga Sumpah
pemuda tidak bertentangan dengan Sunnatullah. Pada akhirnya, founding Fathers
kita adalah kaum agamis dan pemegang Al-Qur,an.
· Pancasila
Sebagai Asas
a. Berkeyakinan hanya dengan izin ALLAH maka
Bangsa Indonesia terlahir
b. Berkeyakinan bahwa Bangsa Indonesia terlahir
c. Berkeyakinan atas adanya Dasar Indonesia
merdeka
· Pancasila
Sebagai Sumber Dari Segala Hukum
a. Pancasila adalah keyakinan standarnya bangsa
Indonesia yang tidak bertentangan dengan sunnatullah dan sunnah Rosulullah
S.A.W, karena pancasila itu sumber hukum, maka Pancasila menjadi dasar nilai
itu tumbuh.
b. Pada akhirnya Pancasila Tumbuh menjadi nilai
sehingga pancasila berperan sebagai pandangan hidup Bangsa yang disebut Sebagai
falsafah Bangsa, oleh karena itu bangsa Indonesia harus meyakini:
1. Adanya Tuhan yang maha Esa
2. Menjadi manusia yang adil dan beradab
3. Menjaga keutuhan Bangsa
·
Pancasila
Harus Menjadi Dimensi/ Ukuran Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.
Manusia Hidup memiliki kebutuhan dasar yang akan melahirkan budaya, budaya
akan melahirkan Aturan Dasar kemudian menetapkan Pola Interaksi Sosial,
Interaksi Sosial akan menstimulasi Dinamika Politik (strategi untuk mencapai
tujuan), Dinamika Politik akan berdampak pada Pembangunan Ekonomi. Bilamana
Dinamika Politik Negatif maka Pembangunan Ekonominya akan negatif pula.
Dinamika Politik Bangsa Indonesia saat ini tidak sesuai dengan Budaya
Bangsa yaitu PEMILU, sehingga didalam memecahkan masalah bangsa dengan
Musyawarah yang telah melahirkan Bangsa, merdekanya Bangsa dan Terbentuknya
Negara.
·
Budaya
Bangsa Dapat Di Standarkan Dengan Pancasila
Pancasila sebagai Palsafah Bangsa
a. Menstandarkan Nilai Budaya, sehingga standart
nilai budaya Bangsa adalah Kepemimpinan/ Kreativisme.
b. Menstandarkan Nilai Aturan Dasar, terlahir
standar Aturan Dasar Gotong Royong
Agar Standar nilai dari Kreativisme hingga Sistem Tanah Adat kokoh ia
harus diatur didalam Sistem Tata Ruang (STR). Sehingga STR akan mengatur
Wilayah Binaan yang harus dibangun dan Wilayah alamiah yang di pertahankan.
Jadi, nilai-nilai Pancasila adalah:
1. Dengan Pancasila kita harus memiliki nilai
agamis yang kuat dan bersifat absolute.
2. Nilai yang mempercayai bahwa kebenaran sejarah
sebagai dasar terbangunnya manusia yang adil dan beradab.
3. Nilai untuk menjaga keutuhan Bangsa sebagai
cermin bahwa kita adalah manusia yang adil dan beradab yang tidak mau
bercerai-berai.
4. Nilai yang bersikap kepada Rakyat yang
dipimpin Oleh orang-orang yang berilmu (Hikmat) yang akan dicapai pada suatu
tatanan pada saat man dimensi PANCASILA yaitu, Kreativisme, Gotong-royong,
Mufakat, Musyawarah, Lumbung dan Sistem Tanah Adat yang tertata didalam Sistem
Tata Ruang.
5. Nilai yang slalu berkehendak Untuk
mengusahakan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, penjalanan demokrasi dengan dinamika Politiknya
adalah PEMILU bertentangan dengan sejarah dan dimensi PANCASILA serta haram berdasarkan Alqur,an.
·
Pancasila
Sebagai Bentuk Keadilan Yang Beradap
Dalam rangka pemikiran tentang dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab yang bersifat universil itulah perlu diberi tempat yang layak
dalam perundang-undangan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban asasi warganegara. Terutama sekali penting benar hak hidup (keselamatan jiwa), hak atas
keselamatan badan dan hak atas kebebasan diri seseorang, karena
ketiga-tiganya nyata merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha-Kuasa, sehingga
perlu mendapat perlindungan sejauh mungkin dari negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Masalah pengungkapan substansi dan sejarah perkembangan Pancasila ini
sangat penting untuk kepentingan perkembangan bangsa kita ke depan. Sebab Pancasila adalah ideologi bangsa dan
dasar negara, yang akan menjadi landasan dan acuan utama dalam membangun bangsa
ini. Dan sebagai landasan dan acuan utama dalam membangun segala sarana dan
prasarana untuk mencapai tujuan perjuangan tentu saja tidak boleh kabur atau
remang-remang. Untuk mendukung dan memperkokoh kebenaran uraian ini, dan
sekaligus untuk “menelanjangi“ segala kepalsuan, manipulasi, dan rekayasa yang
dilakukan Orde Baru dalam mengkhianati Bangsa Indonesia, Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang
kekuasaannya, selanjutnya perlu dilengkapi/dilampirkan pernyataan-pernyataan,
kesaksian-kesaksian, uraian-uraian, dan keterangan-keterangan dari para
founding-fathers dan tokoh-tokoh pelaku sejarah yang mengalaminya sendiri, dan
laporan-laporan berbagai hasil penelitian sebagai bukti dan data sejarah yang
tak akan terbantahkan.
Di bidang ideologi, segala
rekayasa dan manipulasi sejarah Pancasila dalam rangka de-Soekarnoisasi di
bidang ideologi, yang berpangkal pada buku “Naskah Persiapan Undang-Undang
Dasar 1945” karya Mr. Muhammad Yamin, dan yang terbungkus rapi berkat/dengan
“hilangnya” “Risalah sidang-sidang BPUPKI/ PPKI” sekarang telah
hancur-berantakan sama sekali. Sebab pada tahun 1990, risalah yang “hilang” itu
telah ditemukan kembali oleh BRA Retno Satuti, menantu Mr. Muh. Yamin, di
Perpustakaan Puro Mangkunegaran di Surakarta, dan kemudian diperkuat lagi
dengan didapatkannya oleh A. B. Kusuma apa yang dikenal sebagai ”Pringgodigdo Archief” pada Algemeen Rijk
Archief (ARA) di Den Haag – Negeri Belanda.
DAFTAR PUSTAKA
Bung Karno, Menggali Pancasila.
Bung Karna Dibawah Bendera Revolusi Jilid 2.
Pancasila diantara ideologi Dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar