DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Politik Luar Negri Politik Luar Negri Bebas dan Aktif
Pelaksanaan Politik Luar Negri Indonesia
BAB III PENUTUP
Kesimpulaan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia,
adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau,
nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun
2010,Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara
yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta
jiwa,meskipun secara resmi bukanlah negara islam. Bentuk pemerintahan Indonesia
adalah Republic, dengan Dewan Perwakilan, Dewan
Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan
berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya
beragama Islam, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh
seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu
presiden di atas para menteri yang juga pengawas presiden. Kekuasaan legislatif
dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis
Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap
provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Definisi Politik dalam Negeri. Politik dalam negeri
adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu
menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakatt dalam suatu
system. Unsur-unsur terdiri atas struktur politik, proses politik, budaya
politik, komunikasi politik dan partisipasi politik. 1. Pengertian struktur
Politik. Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan
sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional 2. Pengertian Proses Politik.
Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai
kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan
penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara melalui
pemilu. 3. Pengertian budaya politik. Budaya politik merupakan pencerminan
dari aktualisasi hak dan kewajiban yang dilaksanakan secara sadar dan rasional
melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin
nasional. 4. Pengertian komunikasi politik. Komunikasi politik adalah suatu
hubungan timbale balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
di mana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.
Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk
memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum
legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang
disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut
sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.
BAB II
PEMBAHASAAN
A. Pengertian Politik Luar Negri
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang
digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam
arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh
suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri
berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik
Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan
sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka
hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan
nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan
nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya
dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan
kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara
dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik
luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan
mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai
faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Politik
luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya
dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan
nasional yang diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia
internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang
berbedabeda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara
tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu
negara dipengaruhi oleh faktor luar negri dan faktor dalam negri.
v Faktor Luar
Negri
Faktor
luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia
ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada
batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi
dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh
negara lain.
v Faktor Dalam
Negri
Faktor
dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara.
Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin
pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri.
B. Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang
ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita
belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian
bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu
ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara
tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan
sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama
internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar
Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam
menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif
atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas
dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan
politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap
persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori
memihak kepada suatu blok”.
Pelaksanaan politik luar negeri
Indonesia ini dijalankan karena adanya sebuah cita-cita yang ingin dicapai.
Cita-cita tersebut, yaitu dengan adanya keinginan dalam melakukan kerjasama dan
mengadakan hubungan baik dengan bangsa-bangsa lain. Selain itu, dalam politik
luar negeri Indonesia memiliki tujuan yang ingin dicapai, yaitu mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan bangsa, memperoleh dari luar negeri
barang-barang yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat, perdamaian
internasional, dan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita
yang tersimpul dalam Pancasila (Hatta, 1953: 6-7). Politik luar negeri
Indonesia mengalami perkembangan, yaitu telah terjadi pergantian masa enam
dekade. Dalam perjalanannya tersebut terjadi pemaknaan yang bervariasi terhadap
prinsip-prinsip yang menjadi landasan perumusan dan pelaksanaan politik luar
negeri Indonesia sendiri (Alami, 2008: 26-27).
Politik luar negeri Indonesia
memiliki landasan yang membaginya ke dalam tiga kategori, yaitu landasan idiil,
landasan konstitutsional, dan landasan operasional. Landasan idiil politik luar
negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila dikenal sebagai dasar negara bangsa
Indonesia yang terdiri dari lima sila. Kelima sila tersebut menjelaskan
mengenai pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang
ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia (Alami, 2008: 28).
Landasan konstitusional politik luar
negeri Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 ini mengandung
pasal-pasal yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjelaskan
mengenai garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Terdapatnya
hal semacam ini berfungsi sebagai dalam pelaksanaan untuk mencapai kepentingan
nasional Indonesia (Alami, 2008: 28). Sedangkan, landasan operasionalnya, yaitu
bebas aktif. Pada pelaksanaan landasan operasional ini mengalami perubahan
karena menyesuaikan dengan kepentingan nasional yang ingin dicapai. Selain itu,
landasan operasional juga mengalami perluasan makna karena politik luar negeri
Indonesia yang mengalami perkembangan selama enam dekade (Alami, 2008: 28-29).
Landasan operasional politik luar
negeri Indonesia mengalami perubahan dan dapat dilihat dengan adanya perbedaan
dalam memahami landasan operasional pada setiap masanya, misalnya pada masa
Orde Lama dan Orde Baru. Pertama, masa Orde Lama dijelaskan bahwa landasan
operasional politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Hal ini dapat
dilihat dalam maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno. Selain itu, pada
dasawarsa 1950-an menjelaskan bahwa landasan operasional mengalami perluasan
makna. Perluasan makna tersebut diyatakan oleh Presiden Soekarno dalam
pidatonya yang berjudul “Jalannya Revolusi”, maksud dalam pidato tersebut,
yaitu mengenai prinsip bebas aktif yang dicerminkan dengan adanya hubungan
ekonomi dengan luar negeri. Sedangkan, masa Orde Baru dijelaskan bahwa landasan
operasional politik luar negeri Indonesia semakin dipertegas dengan adanya
peraturan formal. Penegasan yang diwujudkan melalui Ketetapan MPRS No.
XII/MPRS/1965 tanggal 5 Juli 1966, Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973,
petunjuk Presiden 11 April 1973, petunjuk bulanan Presiden sebagai Presiden
sebagai ketua Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan, dan keputusan-keputusan
Menteri Luar Negeri, serta dalam TAP MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN). Selain itu, landasan operasional pasca Orde Baru dijelaskan
bahwa mengalami perubahan pemerintahan secara cepat. Hal ini dapat dilihat
dengan adanya dua kabinet yang memerintah pada masa pemerintahan pasca Orde
Baru, yaitu kabinet Kabinet Gotong Royong dan Kabinet Indonesia Bersatu
(Alami, 2008: 28-34).
C. Pelaksanan Politik Luar Negri Indonesia
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia - Bagaimana perjalanan dan
pelaksanaan politik luar negeri Indonesia? Sebagai jawaban atas pertanyaan ini,
berikut akan diuraikan tentang sifat politik luar negeri Indonesia serta
perkembangan-perkembangannya dewasa ini.
1. Bebas Aktif Sebagai Sifat
Politik Luar Negeri Indonesia
Sejak Bung Hatta menyampaikan pidato berjudul ”Mendajung Antara Dua Karang”
(1948) negara Republik Indonesia menganut politik luar negeri yang bebas dan
aktif. Bebas artinya Indonesia berhak menentukan sendiri dalam sikap serta
pandangan internasionalnya, terlepas dari kekuatan-kekuatan negara besar. Aktif
artinya tetap ikut andil dalam setiap upaya meredakan ketegangan yang
terjadi di dunia internasional. RI tidak berpangku tangan dalam setiap persengketaan
yang terjadi di berbagai kawasan internasional.
2. Beberapa
Pengalaman Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dapatkah pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas
aktif tersebut mengalami perubahan? Secara umum seharusnya tidak. Namun, karena
politik luar negeri merupakan ”perpanjangan tangan” dari politik dalam negeri
perubahan tersebut biasmenjadi mungkin. Pengalaman-pengalaman pada zaman
Presiden Sukarno tahun 1960-an, zaman Orde Baru, juga Habibie, Abdurrahman
Wahid, serta Megawati ketika memegang pemerintahan adalah sebagai contohnya.
Pada zaman Presiden Sukarno (1945-1965) misalnya, politik luar negeri RI
saat itu condong ke negara-negara sosialis. Ingat, saat itu ada istilah ”poros
Jakarta Beijing”. Selain itu, hubungan Jakarta-Moskow (Rusia), Beijing (RRC),
dan Hanoi (Vietnam) yang merupakan kekuatan penting sosialis (komunis) juga
erat. Sebaliknya terhadap negara-negara barat, hubungannya tampak renggang atau
bahkan bermusuhan.
Bagaimana dengan politik luar negeri pada zaman Orde Baru? Bagaimana pula
dengan pengalaman politik luar negeri pada masa Presiden Habibie, Abdurrahman
Wahid, dan Megawati?
Pada zaman Orde Baru politik luar negeri Indonesia justru berbalik total.
Politik luar negeri RI menjadi lebih condong kepada negara-negara Barat di
bawah Amerika Serikat (AS). Sementara itu politik luar negeri RI pada masa
pemerintahan Habibie tidak ada yang menonjol, sebab keadaan pemerintah ketika
itu lebih banyak disibukkan oleh berbagai masalah dalam negeri.
Zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, politik luar negeri RI malah
tampak berbeda lagi. Ketika itu presiden Wahid berkunjung ke RRC dan AS
sekaligus. Terakhir, pada masa pemerintahan Megawati, kebijakan politik luar
negeri RI kembali condong kepada negara-negara Barat. Karena itu, meskipun
secara umum politik luar negeri RI adalah tetap, akan tetapi, arahnya
tergantung kepada kepentingan nasionalnya saat itu.
3. Perkembangan Politik Luar Negeri Dewasa Ini
Bagaimana perkembangan politik dalam era globalisasi dewasa ini? Jawaban
atas pertanyaan tersebut antara lain bisa disimak sebagai berikut.
a. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-undang ini berisi tentang
hubungan luar negeri. Dalam hubungannya dengan politik luar negeri,
undang-undang ini menyatakan, bahwa ”hubungan luar negeri yang bebas dan aktif
diabdikan untuk kepentingan nasional”. Kata ”bebas aktif” merupakan politik
luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral. Akan tetapi merupakan
bentuk politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan
terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada suatu
kekuatan dunia. Selain itu, secara aktif Indonesia juga memberikan sumbangan,
baik dalam bentuk pikiran, maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan
konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya perdamaian
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sedangkan ”diabdikan kepada kepentingan nasional” berarti politik luar negeri
yang dilakukan adalah untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana
termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
b. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepada menteri untuk mengambil
langkah-langkah dalam membuat serta mengesahkan perjanjian internasional.
c. Politik Luar Negeri dalam GBHN 1999-2004 dan RPJM
2000 - 2004
Pada bagian ”Tujuan dan Sasaran
Pembangunan Nasional sebagai amanat GBHN 1999 - 2004” dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah 2000 - 2004 tentang Politik Luar Negeri dikatakan :
”Terwujudnya politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan
proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
d. Politik Luar Negeri dalam RPJP Nasional Tahun
2005-2025
RPJP (Rencana Pembangunan Jangka
Panjang) Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional
sebagai penjabaran dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional
untuk masa 20 tahun ke depan dengan kurun waktu 2005-2025.
BAB III
PENUTUP
KESUMPILAN
Setiap negara pasti memiliki ciri khas tersendiri di dalam menjalankan
politik luar negerinya. Politik luar negeri ini juga dapat dipengaruhi oleh
pemimpin yang menjabat dalam suatu negara tersebut sehingga dapat membentuk
pola yang berbeda-beda. Efektivitas diplomasi dan atau politik luar negeri
tidak terlepas dari pergolakan di dalam negeri, sebab politik luar negeri pada
dasarnya merupakan refleksi dari kebijakan politik domestik (Mashad 2008 dalam
Wuryandari 2008). Jadi, politik luar negri negara juga bergantung terhadap
kondisi domestic negara itu. Di samping itu, politik luar negri-pun terkait
pula dengan isu-isu yang sedang dialami negara. Setiap isu akan membawa politik
luar negeri ke arah yang berbeda-beda. Maka dari itu, adanya perbedaan dalam politik
luar negeri dalam setiap kepemimpinan dan isu inilah yang akan dibahas lebih
lanjut lagi di dalam tulisan ini terutama pada era reformasi di Indonesia.
Pada dasarnya kita semua telah mengetahui dengan jelas bahwa Indonesia memiliki
politik luar negri yangbersifat bebas dan aktif. Prinsip ini menjadi landasan
politik luar negri Indonesia yang akan digunakan secara berkesinambungan.
Semestinya politik luar negeri merupakan sebuah grand design yang
integratif, berpijak pada analisis lintas sektoral tentang makna kekuatan dan
kelemahan internal serta peluang dan ancaman eksternal terkait dengan
nasionalisme pembangunan Indonesia (Mashad 2008 dalam Wuryandari 2008). Akan
tetapi, pada kenyataan yang ada, Indonesia masih belum bisa menghilangkan pengaruh
pribadi pemimpinnya terhadap politik luar negri sehingga masih terdapat
preferensi individu pemimpin di dalamnya. Menurut Mashad (2008) dalam
wuryandari (2008) kebijakan dalam negri Indonesia pasca orde baru sifatnya acak
dan tidak memiliki alur panduan yang memadai serta pemerintahan bertahan dalam
waktu yang singkat. Hal ini membuat posisi Indonesia menjadi tidak tentu. Bukan
saja low profile melainkan lebih cenderung kepada no profile.
Pasca orde baru, pemerintah masih kurang memperhatikan adanya korelasi antara
politik domestic dengan politik luar negeri. Keadaan ini memang menjadi
kelemahan bagi Indonesia di era reformasi.
Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan
UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI.
Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna
politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip
beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara
asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super
power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara
lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut
: Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh
suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas,
politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan
proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
DAFTAR ISI
Mashad, Dhurorudin, 2008. ”Politik
Luar Negeri Indonesia Era Reformasi”, dalam Ganewati Wuryandari (ed.), 2008.
Politik Luar Negeri Indonesia di Tengah Pusaran Politik Domestik. Jakarta: P2P
LIPI dan Pustaka Pelajar, hlm. 174-238.
Negara dan Bangsa Jilid Khusus Pasca
Komunis. 1989. Grolier International: Incorporated – PT. Widyadara
Ricklefs, MC. 1999. Sejarah Indonesia Modern. Jogjakarta: Gajah Mada University Press
Sardiman, AM. 1983. Analisis Kemenangan Komunis Vietnam dan Pengaruhnya terhadap Perkembangan Politik di Asia Tenggara. Jogjakarta: Liberty
Suhartono dan Syamsul Rizal. 2007. Sejarah untuk SMA dan MA Kelas XII Program IPS. Jakarta: Widya Utama
Hatta, Mohammad, 1953, Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Tintamas, hlm. 1-31.
Ricklefs, MC. 1999. Sejarah Indonesia Modern. Jogjakarta: Gajah Mada University Press
Sardiman, AM. 1983. Analisis Kemenangan Komunis Vietnam dan Pengaruhnya terhadap Perkembangan Politik di Asia Tenggara. Jogjakarta: Liberty
Suhartono dan Syamsul Rizal. 2007. Sejarah untuk SMA dan MA Kelas XII Program IPS. Jakarta: Widya Utama
Hatta, Mohammad, 1953, Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Tintamas, hlm. 1-31.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar